Selasa, 8 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada Salah Satu Mazhab?

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Doa Khusus Saat Malam Lailatul Qadar

Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan menaati menaati segala perinta-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segaal yang diizinkan Allah. Ibadah terbagi menjadi dua, yaitu ibadah umum dan khusus. Ibadah umum adalah segala amal yang diizinkan Allah, sedangkan ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingka dan cara-caranya yang tertentu.

Salah satu contoh ibadah khusus adalah salat, sebagaimana dalam potongan hadis riwayat Al-Bukhari, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat.” Pada prinsipnya, salat itu harus dilaksanakan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Saw, sebagaimana QS al-Hasyr (51) ayat 7 yang menganjurkan untuk mengikuti perintah Rasul Saw.

Penjelasan di atas selaras dengan slogan ar-ruju’ ilā al-Qur’an wa as-Sunnah sebagaimana yang termuat dalam AD/ART Muhammadiyah Pasal 4 ayat 1 bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diperkuat juga dengan Matan Keyakinan dan Cita-Cital Hidup Muhammadiyah (MKCHM) yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur’an yaitu kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhmmad Saw dan Sunnah Rasul yaitu penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Penjelasan ini dapat menjadi penguat bahwa aspek akal dan pikiran bagi Muhammadiyah tidak boleh diabaikan dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis.

Namun perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ar ruju’ ilā al-Qur’an wa as-Sunnah, tidak berarti Muhammadiyah mengabaikan pandangan ulama tanpa membaca dan merujuk pendapat ulama yang memiliki otoritas. Artinya, Muhammadiyah memahami Al-Qur’an dan Sunah disertai dengan pemahaman kaidah-kaidah yang ada dan melihat pandangan-pandangan ulama terkait persoalan tertentu.

MateriTerkait

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Secara etosnya, ar-ruju’ ilā al-Qur’an wa as-Sunnah bukan hanya sebuah slogan tetapi ada proses panjang ijtihad dalam menentukan suatu hukum dengan melihat konteks, salah satunya dengan tidak mengabaikan pendapat para ulama terutama ulama mazhab.

Apa yang dilakukan oleh Muhammadiyah telah sesuai dengan anjuran para imam mazhab, salah satunya ialah dari Imam Malik, ”Sesungguhnya aku adalah manusia biasa (mungkin) aku salah dan (mungkin) benar. Perhatikanlah pendapatku, selama pendapatku itu sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah. Selama pendapatku tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah, tinggalkanlah.”

Pendapat-pendapat para imam mazhab dapat digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam melaksanakan ibadah yaitu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu, yang didasarkan pada jiwa Al-Qur’an dan Sunah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam beribadah bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba’ yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini.

Sumber:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi 19, 1 – 15 Oktober 2024, 22-23.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Agus Taufiqurrahman Pesankan Pentingnya Merawat Jemaah dengan Rasa Gembira

Next Post

Menko PMK Resmikan Rusunawa Universitas Muhammadiyah Sorong

Baca Juga

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang
Berita

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

08/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

07/07/2025
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam
Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

07/07/2025
Next Post
Menko PMK Resmikan Rusunawa Universitas Muhammadiyah Sorong

Menko PMK Resmikan Rusunawa Universitas Muhammadiyah Sorong

Warisan Intelektual Islam Tentang Kesehatan Mental pada Abad Pertengahan

Warisan Intelektual Islam Tentang Kesehatan Mental pada Abad Pertengahan

Muhammadiyah dan Taiwan Rencanakan Kerjasama dalam Empat Bidang

Muhammadiyah dan Taiwan Rencanakan Kerjasama dalam Empat Bidang

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.