Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bolehkah Menggunakan Politik Uang untuk Mengusung Calon Pemimpin yang Baik?

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Bolehkah Menggunakan Politik Uang untuk Mengusung Calon Pemimpin yang Baik?

Pemilu tidak dapat terlepas dari berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik politik uang. Di Indonesia, fenomena politik uang kerap kali muncul dalam setiap siklus pemilu. Namun, apakah politik uang dapat dibenarkan, terlebih lagi jika tujuannya adalah untuk memenangkan calon pemimpin yang dinilai baik?

Secara sederhana, politik uang merujuk pada distribusi uang atau barang dari kandidat kepada pemilih untuk memengaruhi keputusan mereka. Bentuknya pun beragam, mulai dari uang tunai, sembako, hingga fasilitas umum yang dijanjikan seperti pembangunan infrastruktur di daerah tertentu.

Dalam istilah Islam, fenomena ini dikenal dengan risywah, yang secara umum diterjemahkan sebagai suap atau sogokan. Para ulama mengklasifikasikan risywah sebagai pemberian yang bertujuan mempengaruhi keputusan pihak lain, baik untuk merealisasikan kebatilan maupun membatalkan kebenaran.

Muncul argumen bahwa penggunaan politik uang untuk memenangkan calon yang dianggap lebih baik dapat diterima, terutama dalam konteks mencegah calon yang tidak kompeten. Namun, pandangan ini harus dilihat secara lebih kritis. Indonesia memiliki dinamika politik yang sangat kompleks, dan penerapan konsep ini rawan disalahgunakan.

MateriTerkait

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

Tidak ada jaminan bahwa kandidat yang disebut “baik” selalu benar, dan proses seleksi pemimpin harus didasarkan pada kriteria obyektif, bukan kepentingan subjektif dari pihak-pihak tertentu. Kejujuran adalah hal utama. Umar bin Khattab pernah mengatakan, “Aku direndahkan dengan kejujuran lebih aku sukai daripada aku diangkat dengan kedustaan.”

Dalam perspektif syariat Islam, praktik politik uang atau risywah adalah haram dan tergolong dosa besar. Larangan ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Hadis Nabi Muhammad SAW juga mempertegas larangan tersebut. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara keduanya. Hukuman laknat ini menandakan bahwa suap tidak hanya diharamkan, tetapi juga termasuk perbuatan tercela yang membawa konsekuensi serius bagi pelakunya.

Selain itu, politik uang menimbulkan berbagai kerusakan, baik di tingkat sosial maupun moral. Masyarakat menjadi apatis, hanya peduli pada imbalan materi tanpa memperhatikan kualitas kepemimpinan calon yang mereka dukung. Kerusakan ini mencerminkan kondisi yang digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai perbuatan yang merusak bumi dan kehidupan.

Dalam konteks ini, Al-Baidhawi dalam tafsirnya menegaskan bahwa perilaku pemimpin yang munafik dan zalim akan menimbulkan kerusakan yang tidak disukai Allah SWT. Politik uang adalah salah satu bentuk kezaliman tersebut.

Namun, di sisi lain, penting untuk membedakan antara politik uang yang haram dan biaya politik yang wajar. Biaya kampanye seperti pembuatan alat peraga, pengadaan kaos, atau baliho tidak termasuk dalam kategori risywah selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengeluaran ini merupakan bagian dari proses demokrasi, asalkan tidak melibatkan iming-iming langsung kepada pemilih berupa uang atau barang pribadi. Masyarakat pun dibolehkan memberikan dukungan finansial secara sukarela kepada kandidat yang mereka percaya, tanpa adanya tekanan atau janji imbalan.

Kesimpulannya, penggunaan politik uang dalam pemilu, meskipun bertujuan untuk memenangkan calon yang dianggap baik, tetaplah haram. Islam menekankan kejujuran dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam memilih pemimpin.

Sebagai umat yang berpegang pada nilai-nilai tersebut, kita harus menghindari segala bentuk politik uang dan mendukung pemilihan yang adil serta beretika, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar layak dan dapat membawa kebaikan bagi masyarakat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Politik Uang (Money Politics)”, Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 1-15 Maret 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Realisasikan Dua Keinginan Kiai Dahlan dalam Satu Institusi Pendidikan

Next Post

UM Palangkaraya Resmi Miliki Program Studi Kedokteran

Baca Juga

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas
Berita

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

16/07/2025
Next Post
UM Palangkaraya Resmi Miliki Program Studi Kedokteran

UM Palangkaraya Resmi Miliki Program Studi Kedokteran

Kabinet Merah Putih Resmi Dibentuk, Haedar: Semoga Membawa Keberkahan dan Kemajuan untuk Bangsa dan Negara

Kabinet Merah Putih Resmi Dibentuk, Haedar: Semoga Membawa Keberkahan dan Kemajuan untuk Bangsa dan Negara

Ibnu Sina dan Pandangan Kritis Terhadap Aristoteles

Kiai Saad Ibrahim: Gunakanlah Diri Membesarkan Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.