Dalam konteks zakat hasil tanaman, ada perdebatan di kalangan ulama tentang kewajiban zakat pada tanaman yang bukan makanan pokok seperti padi. Sebab saat ini, banyak petani yang beralih dari menanam padi ke tanaman lain seperti bawang putih, kedelai, jeruk, dan semangka, yang memiliki hasil panen lebih tinggi dibandingkan dengan padi.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah hasil tanaman yang tidak pokok seperti ini juga wajib dizakati?
Pada masa lalu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Sebagian berpendapat bahwa zakat hanya diwajibkan pada tanaman yang mengenyangkan, seperti gandum dan kurma, yang saat itu dianggap sebagai makanan pokok.
Namun, ulama lain berpendapat bahwa tanaman yang tidak mengenyangkan namun memiliki nilai jual tinggi juga tetap dikenakan zakat. Berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih di Garut, yang tertuang dalam buku Al Amwaal fil Islaam, zakat hasil tanaman dijelaskan sebagai berikut:
- Tanaman pokok seperti gandum, beras, jagung, dan yang sejenisnya, serta buah kurma dan kismis, dikenakan zakat jika sudah mencapai nisab (batas minimal zakat), yaitu lima wasak atau setara dengan 7,5 kwintal.
- Tanaman non-pokok seperti tebu, kelapa, buah-buahan, sayuran, dan tanaman lainnya, juga dikenakan zakat dengan nisab yang didasarkan pada nilai harga 7,5 kwintal dari hasil tanaman pokok.
Dalil yang mendasari kewajiban zakat ini tercantum dalam Al-Qur’an, di antaranya surat Al-Baqarah ayat 267 dan surat Al-An’aam ayat 141. Dalam kedua ayat tersebut, Allah menegaskan pentingnya menunaikan hak-hak yang terkait dengan harta dan hasil bumi yang diberikan kepada manusia.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen jika tanaman tumbuh tanpa biaya pengairan, atau 5% jika memerlukan biaya pengairan. Untuk tanaman musiman, zakat dikeluarkan setiap kali panen. Sedangkan untuk tanaman yang tidak musiman, seperti kelapa atau rotan, zakat dikeluarkan sesuai dengan kebiasaan setempat, misalnya setahun sekali.
Dengan demikian, tanaman non-pokok tetap wajib dizakati, terutama jika memiliki nilai ekonomi yang tinggi, mengikuti ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan keputusan para ulama.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Zakat Hasil Tanaman Selain Padi”, https://fatwatarjih.or.id/zakat-hasil-tanaman-selain-padi/, diakses pada Ahad, 06 Oktober 2024.