Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Tidak Semua Perkara Baru dalam Agama dapat Dianggap sebagai Bid’ah yang Sesat

by ilham
11 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

Muhammadiyah memiliki pandangan yang sangat hati-hati dalam menyikapi bid’ah, terutama dalam konteks ibadah. Dalam pandangan Muhammadiyah, tidak semua perkara baru dalam agama dapat dianggap sebagai bid’ah yang sesat (dlalālah). Pendekatan ini berakar pada pemahaman bahwa selama inovasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka tidak ada alasan untuk meninggalkannya.

Muhammadiyah membedakan dengan tegas antara dua kategori utama dalam agama, yaitu al-Umūr al-Ta’abbudīy dan al-Umūr ghair al-Ta’abbudīy. Al-Umūr al-Ta’abbudīy mengacu pada ranah ibadah yang bersifat khusus, yang diatur secara ketat oleh syariah. Ini adalah area di mana setiap bentuk penambahan, pengurangan, atau inovasi dianggap tidak dibenarkan. Dalam hal ini, Muhammadiyah berpendapat bahwa bid’ah adalah perkara baru yang muncul dalam konteks al-Umūr al-Ta’abbudīy.

Misalnya, dalam urusan ritual ibadah yang sifatnya telah ditentukan oleh syariah, seperti tata cara salat, puasa, atau haji, setiap perubahan atau penambahan yang tidak memiliki dasar dari Al-Quran atau Sunnah dianggap sebagai bid’ah yang dilarang. Hal ini karena ibadah dalam kategori ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Segala bentuk inovasi dalam area ini dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip dasar agama, karena mengubah inti dari ibadah itu sendiri.

Sebaliknya, Muhammadiyah juga mengenal kategori al-Umūr ghair al-Ta’abbudīy, yaitu perkara dalam agama yang tidak termasuk dalam ranah ibadah khusus. Dalam kategori ini, terdapat fleksibilitas yang lebih besar karena tidak ada ketetapan syariah yang mengikat secara langsung. Inovasi atau perubahan yang terjadi dalam al-Umūr ghair al-Ta’abbudīy dianggap sah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Contoh dari perkara ini dapat mencakup praktik sosial, budaya, atau tradisi yang mungkin berkembang setelah masa Nabi, namun tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam.

MateriTerkait

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

Dalam praktek beragama, berdasarkan penelitian yang dilakukan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta, Fajar Rachmadhani, Muhammadiyah sangat berhati-hati dalam menggunakan terminologi “bid’ah” untuk menghukumi perkara-perkara baru yang tidak secara eksplisit dilarang oleh syariah. Muhammadiyah lebih memilih untuk menggunakan istilah-istilah yang lebih netral dan tidak menimbulkan perpecahan, seperti “tidak ada tuntunan untuk itu” atau “dalilnya lemah”.

Menurut Fajar, hal di atas dilakukan untuk menghindari ketegangan dan perselisihan di tengah umat, khususnya dalam masalah-masalah khilafiyah yang masih diperdebatkan oleh ulama. Sikap ini juga mencerminkan keinginan Muhammadiyah untuk menjaga kesatuan umat sambil tetap melaksanakan purifikasi ajaran Islam. Sebagai bagian dari strategi dakwahnya, Muhammadiyah mengedepankan pendekatan kultural yang persuasif, bukan dengan cara-cara yang frontal atau radikal.

Implementasi pendekatan ini terlihat dalam bagaimana Muhammadiyah merumuskan konsep Dakwah Kultural yang bertujuan untuk mengajak umat Islam kembali kepada kemurnian ajaran agama tanpa menciptakan ketegangan sosial. Langkah-langkah purifikasi ini dirancang untuk memetakan antara ibadah yang bersifat tetap dan tidak boleh diubah, serta praktik-praktik keagamaan yang lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan konteks zaman, asalkan tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Referensi:

Fajar Rachmadhani, “Konsep Bid’ah Perspektif Muhammadiyah; Kajian Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah”, dalam Kalimah: Jurnal Studi Agama-Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 18 No. 1, Maret 2020.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama 4, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003), 271-272.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hadiri Pelantikan Rektor UM Banjarmasin, Haedar Dorong Kebersamaan dalam Kepemimpinan

Next Post

PP Muhammadiyah Bangun Kerja Sama dengan Bank Panin Dubai Syariah

Baca Juga

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat
Berita

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

16/07/2025
“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Next Post
Islam yang Dipahami Muhammadiyah Tidak Memerintahkan Salat dan Zakat Saja

PP Muhammadiyah Bangun Kerja Sama dengan Bank Panin Dubai Syariah

Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Menegakkan Kedaulatan Indonesia

Soroti Etika Kontestasi Pilkada, Muhammadiyah Berharap Jangan Ada Kotak Kosong

Prof. Khudzaifah Dimyati Resmi Dilantik Sebagai Rektor UM Banjarmasin Periode 2024 – 2026

Prof. Khudzaifah Dimyati Resmi Dilantik Sebagai Rektor UM Banjarmasin Periode 2024 – 2026

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.