Kamis, 31 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Tidak Bermazhab, Muhammadiyah Membolehkan Talfiq

by ilham
10 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Belajarlah Mengambil Keputusan dari Muhammadiyah!

Dalam kajian usul fikih, muncul berbagai pandangan terkait dengan konsep talfiq. Istilah ini merujuk pada pengertian mencampuradukkan pendapat para imam mazhab dalam satu amalan syar‘i. Muhammadiyah memiliki pandangan tersendiri mengenai talfiq.

Dalam Putusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-25 tahun 2000 di Jakarta, talfiq dijelaskan sebagai penggabungan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar‘i. Talfiq ini terjadi dalam dua konteks utama: taqlid, yakni mengikuti pemikiran ulama tanpa mengetahui dalilnya, dan ittiba‘, yang berarti mengikuti pemikiran ulama dengan memahami dalil dan argumentasinya.

Sebagai organisasi yang tidak terikat dengan mazhab tertentu, Muhammadiyah membuka ruang bagi talfiq, asalkan dilakukan melalui proses tarjih, yaitu metode analisis yang digunakan untuk menetapkan hukum berdasarkan dalil yang paling kuat dan memiliki manfaat yang lebih besar. Di Muhammadiyah, tarjih telah berkembang maknanya dan bahkan disinonimkan dengan ijtihad. Secara institusional, Majelis Tarjih berperan sebagai lembaga ijtihad jama‘i yang bertugas menimbang berbagai pendapat ulama dengan kompetensi ilmiah dalam bidang usul fikih dan ilmu-ilmu terkait.

Bagi warga Muhammadiyah, ittiba‘ menjadi sikap dasar dalam menjalankan ajaran agama. Mereka diharapkan untuk mengikuti keputusan-keputusan persyarikatan dalam bidang agama dengan mengetahui dasar hukum dan cara pengambilan keputusan tersebut, seperti yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

MateriTerkait

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

Dalam hal ini, talfiq boleh digunakan setelah melalui proses tarjih oleh Majelis Tarjih. Hal ini memperlihatkan bahwa Muhammadiyah tetap menghargai keberagaman pendapat ulama, namun tidak serta-merta mencampurkan pendapat-pendapat tersebut tanpa kajian mendalam.

Contoh nyata dari pendekatan ini dapat dilihat dalam persoalan ibadah, khususnya salat. Muhammadiyah mengacu pada beberapa kaidah tentang hadis, seperti yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih: Kitab Beberapa Masalah nomor 21 Usul Fiqih. Salah satu contoh penerapannya adalah soal bacaan basmalah dalam surah Al-Fatihah saat salat. Menurut Muhammadiyah, bacaan basmalah dapat dibaca secara sirr (pelan) ataupun jahr (keras), sesuai dengan keputusan Munas Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010.

Sementara itu, dalam hal qunut subuh, Muhammadiyah berpandangan bahwa dalil-dalil yang ada tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat dijadikan hujjah. Hal ini dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih: Kitab Putusan Tarjih Wiradesa. Pendekatan semacam ini mencerminkan bagaimana Muhammadiyah berusaha mempertahankan sikap moderat dan rasional dalam mengamalkan ajaran agama, dengan tetap berlandaskan kajian ilmiah dan tarjih.

Dalam kesimpulannya, talfiq di Muhammadiyah bukanlah hal yang dilarang, namun harus melewati proses tarjih yang ketat. Ini memastikan bahwa setiap amalan yang dilakukan tetap berpijak pada dasar hukum yang jelas, tanpa harus terjebak pada fanatisme mazhab tertentu. Sikap ittiba‘ dan tarjih menjadi landasan utama dalam menjalankan ajaran Islam di Muhammadiyah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Manhaj Tarjih Muhammadiyah”, https://tarjih.or.id/manhaj-tarjih-muhammadiyah/, diakses pada Kamis, 19 September 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Museum Muhammadiyah Tampilkan Wajah Perjuangan Pasca Kemerdekaan

Next Post

Kampus Muhammadiyah Ini Bertabur Bintang Pemain Timnas Indonesia

Baca Juga

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap
Berita

Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

30/07/2025
Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia
Berita

Tokoh Muhammadiyah Rosyad Sholeh Tutup Usia

30/07/2025
sujud sebagai bagian dari rukun salat
Artikel

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

30/07/2025
Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
Next Post
Kampus Muhammadiyah Ini Bertabur Bintang Pemain Timnas Indonesia

Kampus Muhammadiyah Ini Bertabur Bintang Pemain Timnas Indonesia

Adaptasi Iptek Adalah Keniscayaan Zaman, Ilmu Hisab Bukan Bidah!

Abdul Mu’ti Ungkap Aktualisasi Hadis Tentang Niat untuk Membangun AUM

Tidak Hanya Menyimpan Benda Kuno, Museum Muhammadiyah Juga Miliki Value Sampai ke Akar Rumput

Tidak Hanya Menyimpan Benda Kuno, Museum Muhammadiyah Juga Miliki Value Sampai ke Akar Rumput

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.