Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta sesuai ketentuan. Salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat perdagangan, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk berdagang. Pertanyaan sering muncul terkait kewajiban zakat ini, terutama apakah zakat atas modal dagang harus dikeluarkan setiap tahun atau cukup sekali saja.
Seorang pengusaha dari Muaradua, Sumatera Selatan, misalnya, bertanya mengenai zakat yang wajib dikeluarkan atas modal dagang sebesar Rp. 40 juta. Setelah berjalan satu tahun, modal dan keuntungannya mencapai Rp. 45 juta, sehingga dia mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari modal tersebut, yakni Rp. 1 juta, dan zakat atas keuntungan sebesar Rp. 125 ribu.
Namun, setelah satu tahun berikutnya, modal tersebut bertambah menjadi Rp. 60 juta. Pengusaha ini bertanya apakah yang harus dizakati adalah tambahan modal dari tahun sebelumnya atau seluruh jumlah yang dimilikinya saat ini, yaitu Rp. 60 juta.
Majelis Tarjih menjawab dengan tegas bahwa zakat perdagangan wajib dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari seluruh harta yang digunakan untuk berdagang. Artinya, zakat bukan hanya diambil dari tambahan modal atau keuntungan, tetapi dari keseluruhan harta yang dimiliki, termasuk modal dan keuntungan yang didapat selama setahun.
Jadi, jika modal dan keuntungan pada akhir tahun pertama mencapai Rp. 45 juta, maka zakat dihitung dari jumlah tersebut. Begitu pula setelah berjalan satu tahun lagi, jika jumlah harta dagang menjadi Rp. 60 juta, maka yang dizakati adalah keseluruhan harta sebesar Rp. 60 juta, bukan hanya tambahan dari tahun sebelumnya.
Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat dalam perdagangan tidak hanya berlaku pada modal awal, melainkan mencakup seluruh aset yang berkembang dalam kegiatan perdagangan. Zakat menjadi instrumen vital dalam menghindari penumpukan kekayaan yang berlebihan pada segelintir individu dan memastikan bahwa sebagian dari keuntungan yang didapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pengusaha, baik kecil maupun besar, harus memahami kewajiban zakat ini. Tidak cukup hanya mengeluarkan zakat sekali dari modal awal, tetapi setiap tahun setelah perdagangan berjalan, seluruh aset harus dihitung ulang untuk mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, zakat menjadi kewajiban yang berulang setiap tahun selama harta yang dimiliki terus berkembang.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati?”, https://fatwatarjih.or.id/modal-dan-keuntungan-apakah-dizakati/, diakses pada Rabu, 25 September 2024.