Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Modal dan Keuntungan dalam Perdagangan, Apakah Wajib Dizakati?

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Modal dan Keuntungan dalam Perdagangan, Apakah Wajib Dizakati?

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta sesuai ketentuan. Salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat perdagangan, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk berdagang. Pertanyaan sering muncul terkait kewajiban zakat ini, terutama apakah zakat atas modal dagang harus dikeluarkan setiap tahun atau cukup sekali saja.

Seorang pengusaha dari Muaradua, Sumatera Selatan, misalnya, bertanya mengenai zakat yang wajib dikeluarkan atas modal dagang sebesar Rp. 40 juta. Setelah berjalan satu tahun, modal dan keuntungannya mencapai Rp. 45 juta, sehingga dia mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari modal tersebut, yakni Rp. 1 juta, dan zakat atas keuntungan sebesar Rp. 125 ribu.

Namun, setelah satu tahun berikutnya, modal tersebut bertambah menjadi Rp. 60 juta. Pengusaha ini bertanya apakah yang harus dizakati adalah tambahan modal dari tahun sebelumnya atau seluruh jumlah yang dimilikinya saat ini, yaitu Rp. 60 juta.

Majelis Tarjih menjawab dengan tegas bahwa zakat perdagangan wajib dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari seluruh harta yang digunakan untuk berdagang. Artinya, zakat bukan hanya diambil dari tambahan modal atau keuntungan, tetapi dari keseluruhan harta yang dimiliki, termasuk modal dan keuntungan yang didapat selama setahun.

MateriTerkait

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Jadi, jika modal dan keuntungan pada akhir tahun pertama mencapai Rp. 45 juta, maka zakat dihitung dari jumlah tersebut. Begitu pula setelah berjalan satu tahun lagi, jika jumlah harta dagang menjadi Rp. 60 juta, maka yang dizakati adalah keseluruhan harta sebesar Rp. 60 juta, bukan hanya tambahan dari tahun sebelumnya.

Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat dalam perdagangan tidak hanya berlaku pada modal awal, melainkan mencakup seluruh aset yang berkembang dalam kegiatan perdagangan. Zakat menjadi instrumen vital dalam menghindari penumpukan kekayaan yang berlebihan pada segelintir individu dan memastikan bahwa sebagian dari keuntungan yang didapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Pengusaha, baik kecil maupun besar, harus memahami kewajiban zakat ini. Tidak cukup hanya mengeluarkan zakat sekali dari modal awal, tetapi setiap tahun setelah perdagangan berjalan, seluruh aset harus dihitung ulang untuk mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, zakat menjadi kewajiban yang berulang setiap tahun selama harta yang dimiliki terus berkembang.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati?”, https://fatwatarjih.or.id/modal-dan-keuntungan-apakah-dizakati/, diakses pada Rabu, 25 September 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sikap Wasathiyah Tidak Hanya dalam Beragama Tapi Juga Seluruh Aspek Kehidupan

Next Post

Jelang Pilkada Serentak, Busyro Muqoddas Ingatkan Hak Rakyat Terhadap Pemimpin

Baca Juga

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah
Berita

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

07/07/2025
Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik
Berita

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

06/07/2025
25 Tahun Usia Reformasi, Korupsi di Indonesia Justru Makin Mengakar dan Sistemik
Berita

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

06/07/2025
Kampus Muhammadiyah Ini Kolaborasi dengan Universitas di Luar Negeri Riset Soal Deteksi Kanker Payudara
Berita

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

06/07/2025
Next Post
Jelang Pilkada Serentak, Busyro Muqoddas Ingatkan Hak Rakyat Terhadap Pemimpin

Jelang Pilkada Serentak, Busyro Muqoddas Ingatkan Hak Rakyat Terhadap Pemimpin

Muhammadiyah Jawa Barat Respon Cepat Bantu Korban Gempa di Kabupaten Bandung dan Garut

Muhammadiyah Jawa Barat Respon Cepat Bantu Korban Gempa di Kabupaten Bandung dan Garut

UMKM Binaan Muhammadiyah Diharapkan Dapat Berkontribusi dalam Peningkatan Nilai Ekspor

UMKM Binaan Muhammadiyah Diharapkan Dapat Berkontribusi dalam Peningkatan Nilai Ekspor

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.