Kamis, 14 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Menghitung Zakat Hasil Sawah yang Disewakan

by ilham
11 bulan ago
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
Menghitung Zakat Hasil Sawah yang Disewakan

Persoalan mengenai zakat sawah seringkali muncul di tengah masyarakat petani. Sebagai kawasan yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penghidupan utama, pertanyaan soal zakat kerap muncul di tengah-tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul ialah bagaimana zakat diterapkan ketika sawah tidak sepenuhnya dikelola sendir, tetapi sebagian disewakan kepada orang lain.

Pada dasarnya, zakat pertanian yang dihasilkan dari sawah dihitung berdasarkan besar kecilnya usaha dan cara pengairan yang digunakan. Di Jawa Tengah, misalnya, umumnya masyarakat membudidayakan sawah dengan sistem irigasi yang cukup intensif. Karenanya, jika telah mencapai nisab (653 kg = 5 ausuq/300 sha’), zakat yang dikeluarkan sebesar 5%. Hal ini disebabkan oleh intensitas kerja yang melibatkan irigasi buatan. Jika sepenuhnya mengandalkan hujan secara alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.

Lantas, bagaimana dengan sawah yang disewakan? Dalam hal ini, hasil sewaan dianggap sebagai hasil panen, sehingga tetap dikenakan zakat 5%, seperti halnya zakat hasil pertanian lainnya. Namun, jika hasil sewaan tersebut berbentuk uang dan tidak mencapai nisab (653 kg = 5 ausuq/300 sha’), maka bisa disatukan dengan uang simpanan lain, dan zakat dikeluarkan 2,5% dari jumlah keseluruhan.

Situasi lain yang kerap terjadi adalah ketika sawah dikelola oleh penggarap, sementara pemilik sawah hanya mendapat bagian hasil. Dalam sistem bagi hasil ini, baik pemilik sawah maupun penggarap wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan bagian yang mereka terima. Misalnya, jika pemilik sawah mendapat 4 ton dari hasil panen, dan penggarap memperoleh 2 ton, maka masing-masing mengeluarkan zakat 5% dari hasil yang mereka dapatkan.

MateriTerkait

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

Dengan demikian, kewajiban zakat dalam berbagai bentuk pengelolaan sawah tetap berlaku, baik melalui sistem sewa, bagi hasil, maupun pengelolaan sendiri. Penting untuk memperhatikan besaran hasil dan nisab yang berlaku, serta memahami bahwa zakat tidak hanya berlaku bagi pemilik lahan, tetapi juga bagi penggarap yang menerima bagian hasil.

Sumber: Zakat Hasil Sawah yang Disewakan – https://fatwatarjih.or.id/zakat-hasil-sawah-yang-disewakan/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Telurmoe Produksi Binaan Muhammadiyah Diakui Internasional

Next Post

Usia Muhammadiyah Makin Bertambah, Tapi Tidak Surut untuk Terus Membangun dan Memajukan

Baca Juga

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan
Berita

110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

13/08/2025
Syamsul Anwar Paparkan Lima Wawasan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Berita

Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

13/08/2025
Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap
Artikel

Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

13/08/2025
Next Post
Masuki Abad ke Dua, Muhammadiyah Tidak Tunjukkan Tanda Lelah untuk Memajukan Umat

Usia Muhammadiyah Makin Bertambah, Tapi Tidak Surut untuk Terus Membangun dan Memajukan

Muhammadiyah Perkuat Tim Medis Kedaruratan dan Bencana Skala Internasional

Muhammadiyah Perkuat Tim Medis Kedaruratan dan Bencana Skala Internasional

Muhammadiyah Percepat Pembangunan Hunian Darurat Bagi Korban Gempa di Kertasari

Muhammadiyah Percepat Pembangunan Hunian Darurat Bagi Korban Gempa di Kertasari

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.