Persoalan mengenai zakat sawah seringkali muncul di tengah masyarakat petani. Sebagai kawasan yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penghidupan utama, pertanyaan soal zakat kerap muncul di tengah-tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul ialah bagaimana zakat diterapkan ketika sawah tidak sepenuhnya dikelola sendir, tetapi sebagian disewakan kepada orang lain.
Pada dasarnya, zakat pertanian yang dihasilkan dari sawah dihitung berdasarkan besar kecilnya usaha dan cara pengairan yang digunakan. Di Jawa Tengah, misalnya, umumnya masyarakat membudidayakan sawah dengan sistem irigasi yang cukup intensif. Karenanya, jika telah mencapai nisab (653 kg = 5 ausuq/300 sha’), zakat yang dikeluarkan sebesar 5%. Hal ini disebabkan oleh intensitas kerja yang melibatkan irigasi buatan. Jika sepenuhnya mengandalkan hujan secara alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Lantas, bagaimana dengan sawah yang disewakan? Dalam hal ini, hasil sewaan dianggap sebagai hasil panen, sehingga tetap dikenakan zakat 5%, seperti halnya zakat hasil pertanian lainnya. Namun, jika hasil sewaan tersebut berbentuk uang dan tidak mencapai nisab (653 kg = 5 ausuq/300 sha’), maka bisa disatukan dengan uang simpanan lain, dan zakat dikeluarkan 2,5% dari jumlah keseluruhan.
Situasi lain yang kerap terjadi adalah ketika sawah dikelola oleh penggarap, sementara pemilik sawah hanya mendapat bagian hasil. Dalam sistem bagi hasil ini, baik pemilik sawah maupun penggarap wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan bagian yang mereka terima. Misalnya, jika pemilik sawah mendapat 4 ton dari hasil panen, dan penggarap memperoleh 2 ton, maka masing-masing mengeluarkan zakat 5% dari hasil yang mereka dapatkan.
Dengan demikian, kewajiban zakat dalam berbagai bentuk pengelolaan sawah tetap berlaku, baik melalui sistem sewa, bagi hasil, maupun pengelolaan sendiri. Penting untuk memperhatikan besaran hasil dan nisab yang berlaku, serta memahami bahwa zakat tidak hanya berlaku bagi pemilik lahan, tetapi juga bagi penggarap yang menerima bagian hasil.
Sumber: Zakat Hasil Sawah yang Disewakan – https://fatwatarjih.or.id/zakat-hasil-sawah-yang-disewakan/