Rabu, 6 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Sedikit atau Banyak, Meminum Minuman Alkohol Tetap Haram!

by ilham
12 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Sedikit atau Banyak, Meminum Minuman Alkohol Tetap Haram!

Dalam Islam, hukum meminum minuman beralkohol telah jelas dan tegas: haram. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk meminum dalam jumlah banyak hingga menyebabkan mabuk, tetapi juga untuk konsumsi dalam jumlah sedikit. Ketentuan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menegaskan betapa berbahayanya khamr bagi individu dan masyarakat.

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dengan jelas menyatakan bahwa meskipun khamr mungkin memiliki beberapa manfaat, dosa dan kerugiannya jauh lebih besar. Ayat ini menekankan bahwa khamr membawa dampak buruk yang tak dapat diabaikan, termasuk kerusakan moral dan mental bagi yang mengonsumsinya. Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Perintah untuk menjauhi khamr bahkan lebih kuat lagi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91. Di sana, Allah SWT mengaitkan khamr dengan perbuatan keji lainnya, seperti berjudi dan berkorban untuk berhala, yang semuanya adalah perbuatan yang termasuk dalam amal perbuatan setan. Khamr disebut sebagai penyebab utama permusuhan dan kebencian di antara manusia serta penghalang dalam mengingat Allah dan melaksanakan salat. Allah SWT berfirman:

MateriTerkait

Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam

PP ‘Aisyiyah Ajak Media Suarakan GEDSI dan Kesetaraan

Membangun Individu Muslim Berkualitas demi Kebangkitan Bangsa

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah [5]: 90-91).

Dari dua ayat di atas, jelas bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap konsumsi khamr, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Hukumannya tidak hanya pada aspek fisik seperti mabuk, tetapi juga karena ia merusak akal dan moral, yang merupakan inti dari larangan tersebut. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram.” (HR. Muslim).

Khamr bukanlah satu-satunya zat yang diharamkan. Makanan atau minuman lain yang dapat memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, seperti alkohol dan narkotika, juga masuk dalam kategori yang sama. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan fisik dan mental umatnya, dengan melarang semua yang merusak akal dan moral.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli farmasi dan kedokteran, telah menetapkan bahwa makanan dan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 5% ke atas adalah haram. Bahkan, jika kadarnya di bawah 5% namun dengan niat untuk mabuk, hukumannya tetap haram.

Dengan demikian, jelas bahwa Islam mengajarkan untuk menjauhi segala sesuatu yang merusak, baik fisik, mental, maupun spiritual. Konsumsi alkohol, sedikit atau banyak, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus menghindari segala bentuk khamr dan zat-zat memabukkan lainnya demi kesejahteraan bersama.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Halal Haram Air Tape”, https://fatwatarjih.or.id/halal-haram-air-tape/, diakses pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Previous Post

Tahun ini Sebanyak 8.558 Mahasiswa Asing Mendaftar di UMS

Next Post

Festival Pers dan Literasi, Dadang: Ini Momen Genuin Muhammadiyah

Baca Juga

Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam
Berita

Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam

06/08/2025
PP ‘Aisyiyah Ajak Media Suarakan GEDSI dan Kesetaraan
Berita

PP ‘Aisyiyah Ajak Media Suarakan GEDSI dan Kesetaraan

06/08/2025
Membangun Individu Muslim Berkualitas demi Kebangkitan Bangsa
Berita

Membangun Individu Muslim Berkualitas demi Kebangkitan Bangsa

06/08/2025
PP ‘Aisyiyah Gandeng Jurnalis Suarakan Isu GEDSI
Berita

PP ‘Aisyiyah Gandeng Jurnalis Suarakan Isu GEDSI

06/08/2025
Next Post
Festival Pers dan Literasi, Dadang: Ini Momen Genuin Muhammadiyah

Festival Pers dan Literasi, Dadang: Ini Momen Genuin Muhammadiyah

Membaca Bagi Muslim Tidak Sebatas Perintah, Tapi Kewajiban

Membaca Bagi Muslim Tidak Sebatas Perintah, Tapi Kewajiban

Bolehkah Orang Tua Asuh Mengganti Nama Anak Asuhnya?

Bolehkah Orang Tua Asuh Mengganti Nama Anak Asuhnya?

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.