Dalam Islam, hukum meminum minuman beralkohol telah jelas dan tegas: haram. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk meminum dalam jumlah banyak hingga menyebabkan mabuk, tetapi juga untuk konsumsi dalam jumlah sedikit. Ketentuan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menegaskan betapa berbahayanya khamr bagi individu dan masyarakat.
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dengan jelas menyatakan bahwa meskipun khamr mungkin memiliki beberapa manfaat, dosa dan kerugiannya jauh lebih besar. Ayat ini menekankan bahwa khamr membawa dampak buruk yang tak dapat diabaikan, termasuk kerusakan moral dan mental bagi yang mengonsumsinya. Allah SWT berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).
Perintah untuk menjauhi khamr bahkan lebih kuat lagi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91. Di sana, Allah SWT mengaitkan khamr dengan perbuatan keji lainnya, seperti berjudi dan berkorban untuk berhala, yang semuanya adalah perbuatan yang termasuk dalam amal perbuatan setan. Khamr disebut sebagai penyebab utama permusuhan dan kebencian di antara manusia serta penghalang dalam mengingat Allah dan melaksanakan salat. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah [5]: 90-91).
Dari dua ayat di atas, jelas bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap konsumsi khamr, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Hukumannya tidak hanya pada aspek fisik seperti mabuk, tetapi juga karena ia merusak akal dan moral, yang merupakan inti dari larangan tersebut. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram.” (HR. Muslim).
Khamr bukanlah satu-satunya zat yang diharamkan. Makanan atau minuman lain yang dapat memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, seperti alkohol dan narkotika, juga masuk dalam kategori yang sama. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan fisik dan mental umatnya, dengan melarang semua yang merusak akal dan moral.
Berdasarkan konsultasi dengan para ahli farmasi dan kedokteran, telah menetapkan bahwa makanan dan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 5% ke atas adalah haram. Bahkan, jika kadarnya di bawah 5% namun dengan niat untuk mabuk, hukumannya tetap haram.
Dengan demikian, jelas bahwa Islam mengajarkan untuk menjauhi segala sesuatu yang merusak, baik fisik, mental, maupun spiritual. Konsumsi alkohol, sedikit atau banyak, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus menghindari segala bentuk khamr dan zat-zat memabukkan lainnya demi kesejahteraan bersama.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Halal Haram Air Tape”, https://fatwatarjih.or.id/halal-haram-air-tape/, diakses pada Sabtu, 24 Agustus 2024.