MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Setelah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tidak setuju dengan PP Nomor 28/2024 pasal 103 ayat 4, kini giliran Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal yang tidak setuju sebab akan menimbulkan kehancuran moral.
Sebagaimana diketahui PP Nomor 28/2024 yang termaktub dalam pasal 103 ayat (4) poin e Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja justeru cenderung merusak moral generasi bangsa dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang dekadensi moral.
Fathurrahman Kamal khawatir jika itu diterapkan, alih-alih melahirkan generasi Indonesia Emas 2045 justru yang terjadi sebaliknya yang terwujud adalah Indonesia cemas 2024.
“Kebijakan ini justru menjerumuskan anak-anak emas Indonesia ke jurang kehancuran moral,” ujar Fathurrahman dikutip dari rilis yang diterima redaksi muhammadiyah.or.id pada Selasa (13/8).
Pasal ini menurut nya juga berpotensi menjadi tafsir liar yang seakan-akan negara melakukan persetujuan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja alih-alih melakukan pelayanan kesehatan reproduksi.
“Pasal ini secara tidak langsung bisa ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi seks bebas yang didukung oleh negara dan peraturan semacam ini justeru semakin memporak-porandakan masa depan generasi bangsa kita,” ujarnya.
Fathurrahman Kamal menyebutkan alih- alih memberikan alat kontrasepsi, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan Langkah edukasi kepada remaja agar mereka mampu bertanggung jawab atas Kesehatan reproduksi mereka.
“Generasi emas Indonesia membutuhkan edukasi tanggung jawab atas kesehatan reproduksi mereka, bukan fasilitas dan distribusi alat kontrasepsi yang memperburuk kehidupan mereka,” ujarnya.