Rabu, 23 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Metode Sinkronisasi dalam Menghadapi Ta‘arud Dalil: Pendekatan Muhammadiyah

by ilham
11 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Menyewakan Menara Masjid untuk BTS, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Dalam kajian hukum Islam, pertentangan atau ta‘arud di antara dalil-dalil sering kali menjadi tantangan bagi para ulama. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modern yang berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah, memiliki beberapa metode untuk menyelesaikan ta‘arud dalil ini.

Menurut Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Abdul Fattah Santoso dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (21/08) mengatakan bahwa metode untuk menyelesaikan pertentangan dalil ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dalil tetap dihormati dan diintegrasikan dalam praktik keagamaan.

Pendekatan pertama yang digunakan adalah al-jam‘u wa at-taufîq, yaitu metode mengharmonisasi dalil-dalil yang tampaknya bertentangan dengan menerima semuanya. Dalam praktiknya, metode ini memberikan kebebasan kepada umat untuk memilih dalil yang lebih sesuai dengan situasi atau keyakinan mereka.

Sebagai contoh, dalam hal bacaan basmalah sebelum surat Al-Fatihah pada shalat jahr (shalat yang bacaannya dikeraskan), terdapat dua pendapat yang saling bertentangan. Pendapat pertama mengizinkan imam untuk mengeraskan bacaan basmalah.

MateriTerkait

Kader IPM Diharap Tetap Rendah Hati dan Menjaga Solidaritas Internal

Ibadah sebagai Jalan Transformasi Menuju Kemaslahatan yang Berdampak

Milad ke-64 IPM, Haedar Nashir Ingatkan Tiga Tertib IPM

Pandangan ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Ummu Salamah: “Dari Nu’aim al-Mujmir berkata: Aku shalat di belakang Abu Hurairah, lalu dia membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim’, kemudian membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah)…” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, dan Ad-Daraqutni).

Hadis lain dari Ummu Salamah juga menyebutkan: “Dari Ummu Salamah bahwa dia ditanya tentang bacaan Rasulullah SAW. Dia berkata: ‘Beliau memotong bacaannya ayat demi ayat (Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Arrahmanirrahim, Maliki Yaumid Din)’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim).

Namun, terdapat juga pendapat lain yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat, seperti Aisyah dan Anas bin Malik, tidak mengeraskan bacaan basmalah: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW memulai shalat dengan takbir dan bacaan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin…” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Thabrani).

Hadis lain menyatakan: “Dari Anas berkata: Aku shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, tetapi aku tidak mendengar salah satu dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Dalam kasus ini, Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada jamaah untuk mengikuti pendapat yang lebih sesuai dengan keadaan atau kebutuhan mereka.

Metode kedua adalah at-tarjih, yaitu memilih dalil yang dianggap lebih kuat atau lebih shahih untuk diamalkan, sementara dalil yang lebih lemah ditinggalkan. Contoh yang bisa diambil adalah terkait dengan niat shalat. Dalam satu pendapat yang mengikuti Imam Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, yang menjadikannya sebagai rukun shalat. Namun, dalam pendapat lain yang diikuti oleh mayoritas ulama (jumhur), niat dapat mendahului shalat sebagai bentuk kesadaran sebelum memulai ibadah.

Dalam praktiknya, Muhammadiyah cenderung menggunakan metode at-tarjîh untuk menentukan mana dalil yang lebih kuat dan relevan dalam konteks ibadah sehari-hari.

Metode an-naskh mengharuskan mengamalkan dalil yang datangnya lebih akhir dan meninggalkan dalil yang lebih awal. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa dalil yang datang belakangan telah menghapus atau menggantikan dalil sebelumnya.

Sebagai contoh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 yang digelar pada November-Desember 2020, Muhammadiyah memutuskan untuk mengubah kriteria waktu shalat Subuh dari matahari berada di bawah ufuk minus 20 derajat menjadi minus 18 derajat, menggantikan keputusan sebelumnya pada Munas ke-27 tahun 2010.

Terakhir, metode at-tawaqquf digunakan ketika para ulama merasa belum menemukan dalil yang cukup kuat untuk menentukan suatu hukum. Dalam kondisi ini, mereka menunda pengambilan keputusan dan melakukan penelitian lebih lanjut.

Contoh nyata dari pendekatan ini dapat dilihat pada Munas Tarjih ke-26 di Padang, Sumatera Barat, ketika Muhammadiyah membahas masalah fikih perempuan. Pada saat itu, keputusan mengenai beberapa masalah fikih perempuan ditunda hingga penelitian lebih lanjut dapat dilakukan.

Pendekatan Muhammadiyah dalam menyikapi ta‘arud dalil mencerminkan komitmen terhadap pemahaman Islam yang dinamis, adaptif, dan relevan dengan konteks zaman. Dengan berbagai metode yang digunakan, Muhammadiyah berupaya memastikan bahwa umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan, sesuai dengan prinsip syariat yang telah ditetapkan.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapresiasi Gereja Kebangunan Kalam Allah Kendari

Next Post

‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan Edukasi HKSR Bagi Remaja Difabel

Baca Juga

Jelang Tahun Politik, Sekretaris Muhammadiyah Dorong Ormas Keagamaan Jauhi Pragmatisme Politik dan Oligarki
Berita

Kader IPM Diharap Tetap Rendah Hati dan Menjaga Solidaritas Internal

23/07/2025
Strategi Dakwah untuk Mengajak Salat dan Mencegah Maksiat
Berita

Ibadah sebagai Jalan Transformasi Menuju Kemaslahatan yang Berdampak

23/07/2025
Ramadan Sebagai Momentum Meningkatkan Ketakwaan dan Kesalihan
Berita

Milad ke-64 IPM, Haedar Nashir Ingatkan Tiga Tertib IPM

23/07/2025
SATUMU: Langkah Strategis Muhammadiyah Menuju Integrasi Digital Nasional
Berita

SATUMU: Langkah Strategis Muhammadiyah Menuju Integrasi Digital Nasional

23/07/2025
Next Post

'Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan Edukasi HKSR Bagi Remaja Difabel

Persamaan dan Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi

Umat Islam Miliki Tanggung Jawab Besar untuk Mencetak Generasi Khyara Ummah

Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Ekonomi Pesantren

Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Ekonomi Pesantren

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.