Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

by ilham
11 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Mengapa Hukum Islam Perlu Mengalami Perubahan dan Apa Saja Syarat-syaratnya?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan keotentikan ajaran Islam, sambil menjawab tantangan-tantangan kontemporer. Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhmmadiyah Muhammad Abdul Fattah Santos menguraikan beberapa metode utama yang digunakan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (21/08), Fattah mengatakan bahwa metode utama ini masing-masing memiliki peran penting dalam penetapan hukum. Pertama, Metode Bayani atau interpretasi semantik. Metode ini merupakan pendekatan kebahasaan yang digunakan ketika ada nash (teks Al-Quran atau Hadis) yang sudah ada, tetapi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena sifatnya yang kabur atau ambigu.

Dalam konteks ini, metode bayani digunakan untuk menggali makna dari teks-teks tersebut dengan menggunakan analisis kebahasaan. Ini melibatkan pemahaman tentang makna literal, konteks linguistik, serta penafsiran berdasarkan penggunaan bahasa Arab klasik. Metode ini membantu memastikan bahwa pemahaman terhadap nash tetap sesuai dengan konteks dan tujuan aslinya, sehingga hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kokoh.

Kedua, Metode Kausasi/Ta‘lili. Metode ini adalah pendekatan yang mengedepankan penalaran untuk menetapkan hukum, terutama dalam masalah-masalah baru yang belum ada nash yang mengaturnya. Ada dua pendekatan utama dalam metode ini: kausa efisien dan kausa finalis.

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Kausa efisien berfokus pada sebab-sebab yang mendasari suatu hukum dengan menggunakan pendekatan rasional. Sementara kausa finalis atau maqasid syari’ah berorientasi pada tujuan akhir syariah, yaitu kemaslahatan umat. Pendekatan maqasid ini mengutamakan aspek kemanfaatan dan menghindari kemudaratan dalam setiap penetapan hukum.

Ketiga, Metode Sinkronisasi dalam Ta‘arud (Pertentangan) Dalil. Dalam situasi di mana terdapat pertentangan antara dalil-dalil yang ada, Manhaj Tarjih Muhammadiyah menggunakan metode sinkronisasi untuk menentukan hukum yang paling tepat. Metode ini terbagi menjadi empat kategori:

1) Al-jam‘u wa at-taufiq: Metode ini mengedepankan upaya untuk menerima semua dalil yang tampak bertentangan secara lahiriah. Dalam pelaksanaannya, diberi kebebasan untuk memilih dalil yang paling sesuai (takhyir), sehingga tidak ada dalil yang diabaikan.

2) At-tarjîh: Ketika terdapat dalil yang lebih kuat dari yang lain, metode ini mengutamakan dalil yang lebih kuat tersebut untuk diamalkan, sementara dalil yang lebih lemah ditinggalkan. Pendekatan ini menekankan pada kualitas dan kekuatan argumentasi dari dalil yang digunakan.

3) An-naskh: Dalam beberapa kasus, dalil yang muncul belakangan dapat membatalkan atau menggantikan dalil yang muncul lebih awal. Metode an-naskh ini digunakan untuk mengamalkan dalil yang lebih baru, dengan asumsi bahwa dalil tersebut lebih relevan dengan konteks saat ini.

4) At-tawaqquf: Jika semua upaya untuk menyelaraskan dalil tidak memberikan hasil yang memuaskan, metode at-tawaqquf digunakan untuk menghentikan penelitian terhadap dalil yang ada dan mencari dalil baru yang lebih sesuai. Metode ini mencerminkan sikap kehati-hatian dan keterbukaan terhadap penemuan baru dalam penetapan hukum.

Keberagaman metode dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah ini mencerminkan kedalaman pemikiran yang ada dalam upaya menjaga relevansi hukum Islam di tengah dinamika zaman. Dengan kombinasi antara pendekatan kebahasaan, penalaran filosofis, dan sinkronisasi dalil, Muhammadiyah berupaya menghadirkan hukum Islam yang tidak hanya berdasarkan pada teks, tetapi juga pada semangat keadilan dan kemaslahatan bagi umat.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mengurai Hukum Gratifikasi dalam Islam

Next Post

Siswa Diharap Jadikan Sekolah Muhammadiyah Sebagai Laboratorium Kehidupan

Baca Juga

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan
Berita

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

24/07/2025
Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah
Berita

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

24/07/2025
Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa
Berita

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

24/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Next Post
Siswa Diharap Jadikan Sekolah Muhammadiyah Sebagai Laboratorium Kehidupan

Siswa Diharap Jadikan Sekolah Muhammadiyah Sebagai Laboratorium Kehidupan

Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Model Toleransi Beragama yang Nyata

Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Model Toleransi Beragama yang Nyata

Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapresiasi Gereja Kebangunan Kalam Allah Kendari

Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapresiasi Gereja Kebangunan Kalam Allah Kendari

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.