Dalam Islam, berdoa merupakan bagian integral dari ibadah sehari-hari. Namun, muncul pertanyaan yang kerap diajukan: apakah berdoa harus selalu disertai dengan mengangkat kedua tangan? Sebuah tinjauan terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW memberikan panduan yang lebih jelas mengenai hal ini.
Dalam berbagai hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat, terdapat indikasi kuat bahwa Nabi SAW mengangkat kedua tangannya saat berdoa.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يُسْهِلَ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيْلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْوُسْطَى ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
“Diceritakan kepada kami oleh ‘Utsman bin Syaibah, diceritakan kepada kami oleh Thalhah bin Yahya, diceritakan kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, dari Salim, dari Ibni ‘Umar ra, bahwa dia (Ibni ‘Umar) melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju hingga pada tempat yang rata dan berdiri menghadap qiblat dengan berdiri lama dan berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. Lalu melempar jamrah wustha (kedua), lalu mengambil arah sebelah kiri dan menginjak tanah yang datar dan berdiri menghadap qiblat dengan lama berdiri, dan berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama, lalu melempar jamrah ‘aqabah (ketiga) dari arah lembah dan tidak berhenti di situ, kemudian meninggalkan tempat itu dan berkata: ‘Demikianlah saya melihat Nabi saw mengerjakannya’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).
Dalam di atas disebutkan bahwa Nabi SAW mengangkat kedua tangannya saat melemparkan kerikil di jamrah selama pelaksanaan ibadah haji. Ibnu Umar RA menceritakan bahwa Nabi SAW melempar jamrah pertama dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan, kemudian maju hingga pada tempat yang rata dan berdiri menghadap kiblat dengan mengangkat kedua tangannya untuk berdoa.
Lebih lanjut, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa RA mengisahkan Nabi SAW yang berdoa memohon ampunan untuk Ubaid bin Abi Amir dengan mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya. Ini menegaskan bahwa mengangkat tangan saat berdoa merupakan praktik yang dilakukan oleh Nabi SAW dalam berbagai kesempatan. Hadis tersebut berbunyi:
قَالَ أَبُو مُوسَى اْلأَشْعَرِيُّ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ أَبو عَبْدِ اللهِ وَقَالَ اْلأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَ شُرَيْكٍ سَمِعَا أَنَسًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ (رواه البخاري، كتاب الدعوات، ج:4، ص:68)
“Berkatalah Abu Musa al-Asy’ariy: ‘Berdoalah Nabi saw dengan mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putihnya kedua ketiaknya’. Dan Ibnu ‘Umar berkata: ‘Nabi saw mengangkat kedua tangannya (dan berdoa): Ya Allah, sungguh saya mohon kepada-Mu terbebas dari apa yang dilakukan oleh Khalid. Berkatalah Abu ‘Abdillah; ‘berkatalah al-Uwaisiy: diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Ja’far, dari Yahya bin Sa’id dan Syuraik, keduanya mendengar Anas, dari Nabi saw (bahwa beliau) mengangkat kedua tangannya (ketika berdo’a) hingga aku melihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab ad-Da’awat, IV:68).
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun ada banyak hadis yang menunjukkan Nabi SAW mengangkat tangan saat berdoa, ini tidak berarti bahwa mengangkat tangan menjadi syarat mutlak dalam berdoa. Misalnya,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَبْدُ اْلأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ (رواه مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895)
“Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi saw tidak mengangkat kedua tangannya sedikitpun ketika berdoa, kecuali dalam istisqa’ (mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab Raf’ul-yadain, No. 5/895).
Berdasarkan hadis di atas, berdoa adalah komunikasi langsung antara hamba dengan Tuhannya, dan meskipun mengangkat tangan bisa dianggap sebagai cara untuk menunjukkan kerendahan hati dan ketulusan, doa tetap sah meskipun tanpa mengangkat tangan.
Majelis Tarjih mengambil kesimpulan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah tindakan yang sunnah atau mustahab, artinya dianjurkan namun tidak wajib. Tindakan ini mencerminkan kerendahan hati dan pengharapan seorang hamba kepada Allah. Meskipun demikian, tidak ada keharusan untuk mengangkat tangan terlalu tinggi.
Pengecualian terdapat pada doa istisqa’ (meminta hujan), di mana dianjurkan untuk mengangkat tangan lebih tinggi sebagai bentuk intensitas permohonan kepada Allah.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Fatwa Tarjih Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berdoa”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/07/11/fatwa-tarjih-tentang-mengangkat-tangan-ketika-berdoa/, diakses pada Jumat, 16 Agustus 2024.