MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mendukung sosialisasi Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) melalui webinar yang diikuti oleh Pimpinan Wilayah dan Daerah ‘Aisyiyah se Indonesia pada (10/8).
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid ini Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyampaikan kegiatan ini untuk mendukung sosialisasi KHGT yang juga sebagai usaha menyatukan kalender umat Islam se dunia.
Usaha tersebut, imbuhnya, tidak bisa dipungkiri menghadapi berbagai tantangan dan ganjalan. Oleh karena itu dia meminta ke warga Muhammadiyah untuk gotong royong mensosialisasikan KHGT ini.
“Tantangannya memang besar karena setiap negara mempunyai kewenangan menentukan kalender hijriyah. Tetapi Muhammadiyah akan tetap mewujudkan KHGT ini untuk mewujudkan peradaban umat Islam yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, host dari acara webinar “Kalender Hijriah Global Tunggal: Menuju Peradaban Utama Islam Berkemajuan,” Majelis Tabligh dan Ketarjian (MTK) PP ‘Aisyiyah bertujuan untuk menyampaikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MTK PP ‘Aisyiyah, Evi Sofia Inayati. Dia berharap kegiatan ini dapat menyampaikan tujuan tersebut secara komprehensif dimulai dari pimpinan organisasi di level wilayah dan daerah ‘Aisyiyah.
“KHGT akan segera ditetapkan khususnya oleh Muhammadiyah dan harapannya KHGT juga akan diterima oleh umat Islam se-Indonesia, bahkan seluruh dunia,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hisab dan IPTEK Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Oman Fathurohman menjelaskan, KHGT ini berlaku untuk kesatuan matlak, yakni seluruh kawasan muka bumi – dinyatakan sebagai satu kesatuan, tidak dibedakan karena perbedaan tempat terjadinya imkan rukyat.
“Apabila di suatu tempat di manapun di muka bumi telah terjadi imkan rukyat, maka imkan rukyat itu berlaku untuk seluruh kawasan muka bumi,” ungkapnya.
Dikenal juga konsep transfer Imkan Rukyat yakni memberlakukan imkan rukyat di suatu kawasan di muka bumi ke kawasan lain yang belum imkan rukyat.
“Ini sebagai konsekuensi dari Kesatuan Matlak. Ini tidak berlaku sebaliknya, yakni kawasan yang belum imkan rukyat diberlakukan ke kawasan yang sudah imkan rukyat,” terang Oman.