Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Tujuan Pernikahan dan Usia yang Tepat Bagi Anak untuk Menikah

by ilham
1 tahun ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhadjir Effendy Minta Pasangan Nikah Muda Dibina Harmoni dan Ekonominya

Pernikahan adalah aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan yang sah, hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat. Islam mensyariatkan pernikahan untuk mengatur perjodohan, yang merupakan naluri biologis manusia.

Tujuan utama pernikahan meliputi meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang antara suami-istri, serta mengandung nilai-nilai religiusitas. Pernikahan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, yakni suasana tenang, aman, tentram, dan damai, hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dalam rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar anggota keluarga.

Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menentukan pernikahan dan pasangan yang ingin dinikahi. Prinsip demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun, pelaksanaan hak pernikahan ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah usia dalam pernikahan.

Dalam Fikih Perlindungan Anak, hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-30 di Makassar tahun 2018, dinyatakan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak untuk menikah, hak tersebut tidak berlaku jika anak tersebut belum mencapai usia yang cukup untuk menikah. Orangtua memiliki tanggung jawab untuk tidak menikahkan anaknya, meskipun atas keinginan anak itu sendiri, apalagi jika ada unsur paksaan dari orangtua.

MateriTerkait

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh

Pembiayaan untuk Berhaji Harus dari Dana yang Halal

Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

Usia pernikahan merupakan pertimbangan krusial dalam melindungi anak. Pernikahan membawa banyak tanggung jawab, baik bagi suami-istri maupun orangtua. Oleh karena itu, usia pernikahan harus mempertimbangkan kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Kematangan usia ini tercermin dalam QS. An-Nisa ayat 6. Berdasarkan pertimbangan ayat ini, usia ideal untuk menikah adalah setelah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga keturunan, dengan menekankan pentingnya kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial.

Perlindungan terhadap hak anak, terutama dalam menentukan usia pernikahan, harus menjadi prioritas. Dengan mempertimbangkan kematangan biologis, psikologis, sosial, dan ekonomi, kita dapat memastikan pernikahan yang berlandaskan kasih sayang dan rasa hormat, serta terhindar dari paksaan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya sejalan dengan nilai-nilai demokratis dan ajaran Islam, tetapi juga mendukung terciptanya generasi yang lebih baik di masa depan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Perlindungan Anak.

Tags: anakmuhammadiyahpernikahanusia
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Alumni Kampus Muhammadiyah Tumpuan Masa Depan Indonesia

Next Post

Umat Islam Harus Aktif Membangun Peradaban

Baca Juga

Pendidikan Muhammadiyah Merevitalisasi dan Memperkuat Karakter Bangsa
Berita

Membangun Indonesia Maju Melalui Pencerdasan Bangsa dengan Pendidikan Bermutu

15/08/2025
Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan
Berita

Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan

15/08/2025
Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?
Artikel

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

15/08/2025
Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
Next Post
Umat Islam Harus Aktif Membangun Peradaban

Umat Islam Harus Aktif Membangun Peradaban

Empat Hal yang Diberikan Sekolah Muhammadiyah kepada Peserta Didiknya

Sekolah Muhammadiyah Dituntut Inovatif dan Kreatif Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Keberhasilan Pendidikan Muhammadiyah Menjadi Jejak Sejarah yang Penting Bagi Indonesia

Keberhasilan Pendidikan Muhammadiyah Menjadi Jejak Sejarah yang Penting Bagi Indonesia

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.