MUHAMMADIYAH.OR.ID, MEKKAH – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menyarankan supaya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina untuk dilakukan pembangunan supaya bisa menampung jemaah haji lebih banyak.
Diharapkan dengan adanya penambahan bangunan bertingkat di tiga kawasan tersebut jemaah haji yang bisa ditampung lebih banyak, yang akan berdampak pada semakin pendeknya masa tunggu jemaah haji.
Amirul Hajj 2024 ini menjelaskan, setidaknya akan ada lima keuntungan yang didapatkan ketika melakukan penambahan sarana dan prasarana – pembangunan bertingkat di tiga kawasan tersebut.
Pertama, mengurangi dan memperpendek masa antrian para calon jamaah haji dari setiap negara untuk bisa mendapatkan kesempatan bagi mengerjakan ibadah haji.
Kedua, tempat wukuf dan mabit di muzdalifah dan mina tidak lagi bersempit-sempit seperti sekarang ini dimana para jamaah kalau sama-sama tidur jelas sangat tidak nyaman.
Ketiga, keluhan tentang masalah toilet yang sekarang antriannya cukup panjang dan lama tentu akan bisa dibenahi sehingga bisa dibuat rasio jamaah dan toilet yang berkeseimbangan.
Keempat, dapur tempat pengusaha catering bisa diperluas sehingga mereka bisa memasak di dapur tersebut sesuai dengan kebutuhan jemaah karena alasan dari pihak katering.
“Mereka suka terlambat mengirim makanan adalah disebabkan tempat mereka memasak hanya bisa untuk satu maktab sementara mereka harus menyediakan makanan untuk dua maktab,” katanya.
Kelima, kegiatan melempar jumroh bisa dilakukan tidak lagi berdesak-desakan seperti sekarang ini karena di samping waktu bagi para jamaah dari masing-masing negara sudah diatur juga tempat jamaah melempar jamarat juga harus disesuaikan dengan tempat atau lantai mereka menginap.
“Tentu saja dampak dari penambahan kuota ini jika dilakukan space dari Masjidil Haram sudah jelas tidak akan mampu untuk menampung seluruh jamaah tersebut,” imbuhnya.
Anwar Abbas juga memandang perlu ada pengaturan tentang waktu Thawaf dan Sai serta salat lima waktu untuk para jemaah dari masing-masing negara. Hal ini sudah mendesak dilakukan apalagi bila dilihat dari perspektif Maqashid Syariah karena kita dituntut untuk menjaga kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta kita.