Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Peringatan Rasulullah: Ipar adalah Maut (al-Ḥamwu al-Mawt), Apa Maksudnya?

by timredaksi
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Peringatan Rasulullah: Ipar adalah Maut (al-Ḥamwu al-Mawt), Apa Maksudnya?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah bin ‘Amir Ra, Rasulullah Saw bersabda, “إياكم والدخول على النساء” yang artinya adalah “Hati-hatilah kalian dari masuk ke rumah perempuan (tanpa mahram).”

Kemudian hadis tersebut menuliskan bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar?” Rasulullah menjawab, “Ipar itu adalah maut” (al-ḥamwu al-mawt).

Maksud dari pernyataan ini sangatlah dalam. Ipar biasanya memiliki hubungan yang dekat dan kerap kali dianggap sebagai bagian dari keluarga. Namun, kedekatan ini tidak boleh disalahartikan sehingga mengabaikan batasan-batasan syariat.

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Niki Alma Febriana Fauzi pada Senin (24/06), dalam konteks ini, Rasulullah Saw menekankan bahwa saudara ipar, paman/bibi, atau sepupu sekalipun, tidak boleh memasuki rumah perempuan/laki-laki tanpa kehadiran mahram. Walaupun hubungan kekerabatan harus tetap dijaga, keamanan dari fitnah dan godaan juga tetap harus menjadi prioritas utama.

MateriTerkait

Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu

Muhammadiyah dan Kemenhut RI Teken MoU: Komitmen Bersama Kelola Hutan Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Niki Alma mengutarakan bahwa penggunaan kata “maut” (al-mawt) dalam hadis tersebut menggambarkan betapa seriusnya dampak yang mungkin terjadi. Mengutip pandangan ʿAbd al-Karim al-Khudlayr dalam Syarḥ ʿUmdat al-Aḥkām, Rasulullah mengibaratkan ipar dengan maut karena maut mengakibatkan hilangnya kehidupan, sedangkan masuknya ipar ke rumah tanpa mahram bisa mengakibatkan hilangnya agama seseorang, yang lebih parah daripada maut itu sendiri.

Sebagian ulama juga menafsirkan bahwa “ipar itu adalah maut” atau “al-ḥamwu al-mawt ” karena potensi fitnah yang dapat mengarah pada perbuatan dosa besar, seperti perzinahan. Jika seorang ipar masuk ke rumah seorang perempuan/laki-laki yang sudah menikah tanpa kehadiran mahram, setan bisa menjadi pihak ketiga di antara mereka. Ini bisa menyebabkan perbuatan dosa yang sangat serius dan akhirnya berujung pada hukuman berat, seperti rajam, yang diibaratkan seperti maut.

“Oleh karena itu, menjaga diri dari situasi yang dapat mengarah kepada dosa adalah bentuk pencegahan yang sangat penting,” ucap Dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan ini.

Bukan hanya dengan kerabat keluarga, dengan perempuan lain di luar itu juga tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis. “Bahaya berkhalwat itu bukan hanya dengan ipar, tapi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara umum,” terang Niki Alma. Ia mengutip hadis lain, Nabi Saw bersabda: Lā yakhluwanna rajulun bi’imra’atin illā wa ma‘ahā dzū maḥram, artinya: “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali ada mahram bersamanya.”

Pada kesimpulannya, uraian di atas ini mengingatkan akan pentingnya menjaga batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Keberadaan mahram menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini sekaligus menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan keselamatan setiap individu.

Tags: iparmautmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhadjir Effendy Usahakan Daging Kurban dan Dam Jemaah Haji Dibawa ke Indonesia

Next Post

Zulhas Sebut Muhammadiyah Bapak Kandung Republik Indonesia

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Next Post
Zulhas Sebut Muhammadiyah Bapak Kandung Republik Indonesia

Zulhas Sebut Muhammadiyah Bapak Kandung Republik Indonesia

Pesan Dakwah itu Tidak Melulu Persoalan Surga dan Neraka

Pentingnya Akhlak Mendampingi Ilmu Pengetahuan untuk Kemajuan

PP Muhammadiyah Terima Silaturahmi Wakil Grand Syekh Besar Universitas Al-Azhar

PP Muhammadiyah Terima Silaturahmi Wakil Grand Syekh Besar Universitas Al-Azhar

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.