Minggu, 13 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Murur di Muzdalifah, Bolehkah?

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Murur di Muzdalifah, Bolehkah?

Terkait ketentuan murur di Muzdalifah, Majelis Tarjih telah memberikan keterangan, baik melalui Tuntunan Manasik Haji, maupun Keputusan terkait Haji yang termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih jilid III. Dalam HPT Jilid III disebutkan dua poin penting.

Pertama, Muzdalifah didatangi jamaah haji ketika matahari pada 9 Zulhijah telah terbenam. Selama perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah, dituntunkan untuk membaca talbiyah dan berdoa. Selama mabit, salat Magrib dan Isya ditunaikan secara jama’ ta`khīr dan qaṣar. Istirahat tidur dilakukan hingga waktu fajar. Praktik ini sesuai dengan tuntunan Nabi saw, salah satunya, hadis Nabi saw dari Sahabat Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim,

‌عن جابر…حَتَّى ‌أَتَى ‌الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ …

Dari Jabir (meriwayatkan), ia berkata, …sampai di Muzdalifah beliau melakukan salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua qamat dan beliau tidak melakukan salat antara keduanya, kemudian Rasul saw tidur hingga terbit fajar, lalu beliau salat subuh ketika waktu Subuh tiba dengan azan dan qamat.

MateriTerkait

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

Kedua, sementara untuk yang berhalangan, diperkenankan berhenti sejenak di Muzdalifah dengan tetap di kendaraan atau turun dari kendaraan dan meninggalkan Muzdalifah sebelum fajar. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Aisyah r.a.,

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: «نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَوْدَةُ أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وَكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً، فَأَذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ،وَأَقَمْنَا حَتَّى أَصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أَكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ‌اسْتَأْذَنَتْ ‌سَوْدَةُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ مَفْرُوحٍ بِهِ

Dari Aisyah r.a. berkata, kami sampai di Muzdalifah, kemudian Saudah meminta izin kepada Nabi saw untuk berangkat mendahului rombongan. Saudah sendiri merupakan perempuan yang lambat (karena gemuk). Lalu Nabi mengizinkannya. Sehingga ia berangkat mendahului rombongan, adapun kami tetap di sana (bermalam di Muzdalifah) sampai pagi hari, baru kemudian kami menyusul. Sungguh, meminta izin bagiku ke Rasulullah sebagaimana meminta izinnya Saudah adalah sesuatu yang paling aku cintai daripada hal yang menyenangkan.

Dua poin yang dijelaskan di atas menunjukkan bahwa, pada prinsipnya mabit dilaksanakan di Muzdalifah hingga fajar sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah. Namun, apabila ada kesulitan yang menjadi alasan (‘użur) yang dibenarkan oleh syariat (syar‘i) maka anjuran bermalam (mabit) boleh diganti dengan melewati (murur) lalu turun atau tetap di atas kendaraan.

Poin kedua sekaligus menjadi dasar kebolehan skema murur yang direncanakan oleh Pemerintah sebagai pengganti mabit di Muzdalifah bagi kelompok Resiko terkena penyakit (riski), lansia, difabel dan para pendamping. Dalam skema yang dirilis oleh pemerintah disebutkan, Murur akan berlangsung pada 9 Zulhijjah dari pukul 19.00-22.00 waktu Arab Saudi. Jamaah akan bergerak dari Arafah, melewati Muzdalifah, tidak turun dan langsung menuju Mina.

Uzur, dalam hal ini, tidak hanya dilihat dari aspek kondisi jamaah yang memiliki fisik lemah, baik karena rentan terserang penyakit, maupun karena lansia, juga karena keadaan-keadaan tertentu. Misalnya saja, para pendamping kaum difabel, yang bisa jadi mereka secara fisik sehat dan sempurna, tapi karena mendampingi, maka diperkenankan untuk murur. Termasuk juga keadaan area yang kian sempit disebabkan oleh pembangunan beberapa fasilitas di area Muzdalifah. Apalagi, di tahun 2024, 21% jamaah haji dari Indonesia terdiri dari kelompok lansia, rentan sakit dan difabel. Kepadatan jamaah yang dibarengi dengan sempitnya space menyebabkan semakin tingginya potensi sakit bagi jamaah lansia, riski dan difabel.

Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan

‌إِذَا ‌تَعَذَّرَ ‌الْأَصْلُ يُصَارُ إِلى الْبَدَلِ

Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti.

Kaidah ini menjadi dasar peralihan dari mabit ke murur. Dalam konteks haji, mabit berada dalam kedudukan al-aṣl, dan murūr dalam kedudukan al-badl. Dengan demikian, jika mabit sebagai asal hukum sukar untuk dilaksanakan karena ada alasan syar‘ī maka penunaiannya bisa dengan melaksanakan murūr sebagai pengganti dari hukum pokok.

Dasar kaidah ini juga menunjukkan bahwa jamaah yang memenuhi syarat untuk melaksanakan murur, maka dia tidak terkena dam sebagai denda. Sebab hakikatnya ia tidak meninggalkan atau tidak mengerjakan salah satu dari rangkaian haji sehingga layak terkena dam. Ia tetap dianggap melaksanakan seluruh rangkaian, dengan mabit di Muzdalifah diganti dengan murur melewati Muzdalifah.

Jamaah yang boleh murur juga bisa melewati Muzdalifah di malam tersebut, kapan saja dengan tidak terbatas pada awal, tengah maupun akhir malam. Hal ini didasari dari analisis secara bahasa pada hadis Saudah yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Saudah berangkat duluan sebelum Rasulullah dan rombongan yang lain tanpa ada perincian kapan Saudah berangkat ke Mina. Dalam hadis menggunakan kata qablahu wa qabla ḥaṭmah an-nās, sementara qablah adalah kata yang menunjukkan waktu secara umum yang meniadakan informasi spesifik waktu keberangkatan Saudah. Dengan demikian, Aisyah r.a. sebagai periwayat tidak memberikan penjelasan (tark al-istifṣāl) atas waktu Saudah diizinkan Rasulullah untuk bertolak dari Muzdalifah. Dalam sebuah kaidah usul disebutkan,

حكاية الحال اذا ترك فيها الاستفصال تقوم مقام العموم في  المقال

Penyampaian informasi terkait suatu keadaan tanpa ada perincian menunjukkan berlakunya keumuman pada keadaan tersebut..

Telaah kebahasaan ini mengantarkan pada kesimpulan bahwa waktu malam (al-lail) pada hadis yang menerangkan Saudah bertolak dari Muzdalifah, adalah seluruh malam, baik awal, pertengahan maupun akhir malam. Dengan demikian, murur yang dilaksanakan pun juga tidak terikat pada awal, tengah atau akhir malam.

Kesimpulan:

Pertama, prinsipnya secara normal jamaah haji dituntunkan untuk bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah hingga terbit fajar, baru kemudian berangkat ke Mina;

Kedua, bagi yang mengalami kesulitan (uzur) baik karena kondisi fisik, maupun keadaan, boleh baginya untuk mengganti mabit di Muzdalifah dengan murur;

Ketiga, Jamaah yang memenuhi kriteria kebolehan murur bisa melakukan murur kapan saja, awal, tengah atau akhir malam dan tidak terkena dam.

Tags: hajimuhammadiyahmururmuzdalifah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tanazul ke Hotel Setelah Berada di Mina, Bolehkah?

Next Post

Bolehkah Menukar Kulit Kurban dengan Seekor Kambing?

Baca Juga

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?
Berita

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

13/07/2025
Haedar Nashir: Muhammadiyah Tidak Berhenti Menebar Rahmat bagi Semesta
Berita

Haedar Nashir: Muhammadiyah Tidak Berhenti Menebar Rahmat bagi Semesta

10/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Turunnya Al Quran: Lailatul Qadar atau Nuzul Al Quran?
Berita

Menulis Al-Qur’an dengan Tangan Bisa Jadi Terapi Mental yang Efektif

09/07/2025
Next Post

Bolehkah Menukar Kulit Kurban dengan Seekor Kambing?

Dua Kampus Muhammadiyah Berhasil Duduki Universitas Terbaik Dunia

Dua Kampus Muhammadiyah Berhasil Duduki Universitas Terbaik Dunia

Hadiri Undangan Kedubes Tiongkok, PP Muhammadiyah Perkuat Kerjasama Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Hadiri Undangan Kedubes Tiongkok, PP Muhammadiyah Perkuat Kerjasama Bidang Pendidikan dan Kesehatan

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.