Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Fatwa Tarjih: Berhaji dengan visa non-haji, Bagaimana Hukumnya?

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 6 mins read
A A
Bisakah Menunaikan Ibadah Haji dengan Biaya Orang Lain?

Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa Visa legal yang dapat digunakan untuk berhaji ada dua. Pertama, visa haji kuota Indonesia, baik kuota reguler dan khusus. Kedua, Visa haji Mujamalah berupa undangan Pemerintah Kerajaan Saudi, atau juga dikenal dengan Haji Furoda. Berdasarkan ini, maka Visa haji hakikatnya merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia, yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan haji ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Pihak yang melaksanakan Haji tanpa Visa yang disebutkan dalam undang-undang, -seperti menggunakan visa Ziarah- dalam kaca mata hukum tidak diperkenankan dan dianggap hajinya secara ilegal.

Dalam Islam sendiri, diketahui bahwa, Haji adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam karena merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Sebagai salah satu kewajiban agama, haji membutuhkan persiapan yang sangat besar dan matang. Dalam potongan Surah Ali Imran, ayat 97 disebutkan:

…وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

…(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji mempersyaratkan persiapan yang matang, atau dalam ayat diungkapkan dengan kata istṭā‘ah. Persiapan ini tidak hanya melibatkan aspek spiritual, tetapi juga aspek logistik dan administratif yang sangat kompleks. Oleh karena itu, pelaksanaan haji perlu melibatkan pemerintah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Dengan demikian, Persiapan haji tidak hanya dilihat dari kesiapan fisik, finansial dan logistik, tetapi juga administratif (al-Istiṭā‘ah al-Idāriyyah). Dalam konteks ini, maka sejatinya orang yang tidak bisa memenuhi visa haji resmi, maka ia tidak memenuhi kesiapan dari segi administratif ini.

Selain tidak memenuhi syarat kesiapan dari segi administratif, berhaji dengan visa non haji ternyata melahirkan mudarat dan mafsadah yang tidak sedikit. Mafsadah pertama, berhaji tanpa Visa haji resmi akan mendatangkan bahaya dan kerugian, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Kerugian yang bisa didapatkan untuk diri sendiri berupa ancaman hukum yang tidak ringan. Dalam laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id) disebutkan bahwa jamaah yang tertangkap menggunakan visa Ziarah, akan ditahan, dideportasi dan berpotensi denda sebesar 10 ribu Riyal yang setara dengan Rp. 42 Juta. Keterangan denda ini pun dikonfirmasi oleh Wuzārah ad-Dākhilah al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su‘ūdiyyah pada laman resmi mereka (moi.gov.sa). Haji dengan visa non haji juga melanggar keimigrasian yang berpotensi sanksi berupa larangan berhaji selama 10 tahun berturut-turut.

Adapun bahaya yang ditimbulkan kepada orang lain adalah menyebabkan penyelenggaraan haji tidak berjalan maksimal, yang nantinya akan berimbas pada banyak aspek. Suatu perbuatan yang menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain adalah hal yang tidak dibolehkan. Hadis Nabi saw dari Sahabat ‘Ubādah bin aṣ-Ṣāmit yang ditakhrij salah satunya oleh Ibn Mājah -dan telah menjadi kaidah ushul- menyebutkan:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ: أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنْ: “‌لَا ‌ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari ‘Ubādah bin aṣ-Ṣāmit, bahwa Rasulullah saw menetapkan bahwa tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh pula membahayakan pihak lain

Karena itu, berhaji dengan visa non haji adalah perbuatan yang terlarang karena menimbulkan banyak mafsadah dan terjadinya perlu dicegah. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa menghindari berbagai mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan,

‌دَرْءُ ‌الْمَفَاسِدِ ‌مُقَدَّمٌ عَلى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menghindari kemafsadahan-kemafsadahan lebih didahulukan daripada meraih berbagai kemaslahatan.

Mafsadah Kedua, yang ditimbulkan adalah ketidakadilan bahkan sampai pada taraf mengambil hak orang lain. Dalam prakteknya, berhaji tanpa visa haji resmi secara otomatis mengambil jatah orang lain. Di tahun 2023 saja, terdapat kasus 100.000 jamaah indonesia yang berhaji dengan menggunakan visa Ziarah. Overcapacity ini pada akhirnya membuat space semakin sempit, baik di area tawaf, sai, lempar jumrah, wukuf di Arafah, mabit Muzdalifah dan Mina.  Padahal, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, space jamah di Muzdalifah diperkirakan hanya sekitar 0,29 m2, lebih sempit dari tahun lalu, sekitar 0,45m2. Dengan banyaknya jamaah non visa haji, maka banyak tempat haji menjadi semakin padat dan sesak. Hingga pada kondisi tertentu membuat jamaah lain terganggu, pingsan bahkan berakibat kematian.

Dampak buruk ini, menunjukkan bahwa berhaji tanpa visa sejatinya merupakan tindakan mengambil dan merampas hak orang lain. Karenanya bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana dalam sudut pandang syariat (jarīmah dīniyyah). Padahal, Allah mempersyaratkan proses yang baik di dalam melakukan kebaikan, utamanya ibadah yang bersifat khusus termasuk di dalamnya Haji. Dalam surah al-Baqarah ayat 188 disebutkan,

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Mafsadah ketiga, berhaji dengan visa non haji merupakan tindakan Penipuan. Hal ini karena ia perlu melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi informasi. Dengan begitu, menggunakan visa selain visa haji untuk melaksanakan haji dapat dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap pemerintah dan pihak berwenang. Rasulullah sendiri mengancam orang yang melakukan penipuan (al-gasyyu) dengan tidak diakui sebagai bagian dari umatnya. Hadis Nabi saw yang ditakhrij oleh Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah r.a. menyebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: « مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “siapa yang mengangkat senjata (memerangi) kami, maka ia tidak termasuk dari kami dan siapa yang menipu kami, ia pun tidak termasuk dari kami.

Dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa umat Islam harus taat dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ia sepakati. Dalam hadis yang terdapat dalam al-Muwaṭṭa`, dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda

‌الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ

Umat Islam harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati.

Berdasarkan hal ini, maka dapat diketahui dalam proses pelaksanaannya berhaji dengan visa non haji mengandung banyak hal-hal yang bisa digolongkan sebagai bentuk kefasikan yang dilarang dalam pelaksanaan haji. Dalam potongan ayat 197, Surah al-Baqarah disebutkan,

… فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ …

…Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji…

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmdzi dari sahabat Abu Hurairah juga disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «‌مَنْ ‌حَجَّ ‌فَلَمْ ‌يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda barang siapa yang berhaji dan tidak melakukan perkara keji (rafaṡ) dan tidak melakukan kefasikan, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.

Kesimpulan: Pertama. Berhaji wajib hukumnya menggunakan visa Haji resmi, karena merupakan bagian dari istiṭ‘āh idāriyyah (kemampuan administratif)yang dipersyaratkan. Kedua, Berangkat Haji dengan visa non haji adalah perbuatan terlarang karena menyebabkan banyak mafsadah di antaranya, merugikan diri sendiri dan orang lain, tindakan ketidakadilan karena mengambil hak orang lain, dan termasuk dari penipuan.

Rekomendasi: Pertama, meminta kepada pemerintah untuk dengan segera mengambil tindakan pencegahan dan menutup jalan terjadinya penyalahgunaan visa zairah untuk melanggar regulasi haji Kedua,pemerintah indonesia perlu membangun koordinasi dengan Pemerintah Saudi yang terkait. Dalam hal ini, keterlibatan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Saudi. Ketiga, Selain dengan pihak Saudi, pemerintah indonesia juga perlu membangun koordinasi yang baik antar tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Perhubungan agar secara serius mencegah peluang pihak manapun bisa berhaji tanpa menggunakan visa haji. Salah satunya dengan tidak mengeluarkan visa ziarah bagi siapa saja yang dikhawatirkan memanfaatkannya untuk berhaji secara ilegal.

Tags: hajiHukummuhammadiyahtarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tiga Keunggulan yang Dimiliki Alumni Kampus Muhammadiyah

Next Post

Tanazul ke Hotel Setelah Berada di Mina, Bolehkah?

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Tanazul ke Hotel Setelah Berada di Mina, Bolehkah?

Tanazul ke Hotel Setelah Berada di Mina, Bolehkah?

Murur di Muzdalifah, Bolehkah?

Murur di Muzdalifah, Bolehkah?

Bolehkah Menukar Kulit Kurban dengan Seekor Kambing?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.