Senin, 21 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Shalat Jamak dan Qashar dalam Sebuah Acara

by timredaksi
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Tata Cara dan Doa Sujud Tilawah Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Sering menjadi permasalahan di kalangan warga dan kader Muhammadiyah, ketika acara Muhammadiyah seperti rapat atau acara-acara di luar ruangan yang diselenggarakan oleh organisasi otonom (ortom) ternyata dekat dengan waktu shalat, atau bahkan harus terlaksana seharian penuh, atau membutuhkan perjalanan jauh. Sehingga sebagian warga dan kader persyarikatan sering kebingungan dalam menjamak atau meng-qashar shalat.

Sedangkan seorang muslim tentu sebisa mungkin tetap melaksanakan shalat lima waktu berjama’ah. Lalu bagaimana pelaksanaan shalat Jamak dan Qashar dalam acara Muhammadiyah ?

Jamak

Menjamak shalat adalah menggabungkan antara shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan antara shalat Maghrib dengan shalat Isya’ dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua.

MateriTerkait

Apakah Hidangan Walimatul ‘Ursy harus dengan Daging Kambing?

Irwan Akib sebut Program Doktoral PTMA sebagai Pilar Utama Pengembangan Keilmuan

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

Dua shalat wajib yang bisa dijamak hanyalah Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’, dijamak dengan sebab karena darurat dan kebutuhan mendesak. Seperti perjalanan jauh, persiapan operasi dan semisalnya, dan bisa diterapkan walaupun dalam jaraknya dekat dengan tempat tinggal. Kuncinya, menjamak shalat dibolehkan ketika butuh atau darurat. 

Qashar

Sedangkan meng-qashar shalat adalah menyingkat atau memendekkan empat rakaat shalat wajib menjadi dua raka’at, dan hanya berlaku pada shalat wajib yang dijamak dengan jumlah empat raka’at, yaitu : Dzuhur, Ashar dan Isya’. Meng-qashar shalat hanya dibolehkan ketika kebutuhan perjalanan jauh saja, dan tidak dibolehkan selain tujuan safar atau perjalanan jauh.

Menjamak shalat belum tentu dengan qashar, sedangkan meng-qashar shalat sudah pasti menjamak shalat.

Praktek

Menjamak Shalat Tanpa Qashar

Acara-acara yang tidak memungkinkan untuk disela dengan waktu shalat karena kondisinya yang sulit, seperti tanggap bencana MDMC, Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Tapak Suci, Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) KOKAM, dan semisalnya. Dimana pada acara-acara itu sulit untuk melaksanakan dua waktu shalat berdekatan secara satu persatu karena masih banyak yang perlu dilakukan dan kondisi setiap orang untuk berkali-kali membersihkan diri dan mempersiapkan untuk shalat.

Misalnya dalam tanggap bencana MDMC, atau dalam evakuasi korban bencana dimana para relawan masih perlu untuk menyelesaikan pekerjaannya dan pakaian masih sangat kotor karena lumpur dan kurang nyaman untuk dipakai ketika shalat. 

Shalat yang dijamak tetap dilakukan dengan berjama’ah, dan memang baiknya panitia acara juga memperhatikan dengan baik waktu shalat berikut tempatnya dan fasilitas lain seperti tempat wudhunya.

Menjamak Shalat Sekaligus Qashar

Acara-acara yang membutuhkan perjalanan jauh, seperti Muktamar yang dilaksanakan di kota tertentu yang jauh dari daerah asal, begitu juga acara Musyawarah Wilayah (Musywil) yang wilayahnya terlalu luas, dimana para warga Muhammadiyah berdatangan dari berbagai daerah, dan membutuhkan perjalanan jauh. Tentu dengan aturan tentang shalat Jamak Qashar lainnya yang telah diputuskan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Shalat Berjamaah Terlambat

Kasus serupa yang juga perlu mendapat perhatian adalah ketika kondisi sekolah, kuliah dan rapat yang masih berlangsung sedangkan waktu shalat telah tiba. Maka yang perlu dilakukan adalah tetap melaksanakan shalat wajib seusai acara tersebut selesai dan dilakukan dengan berjama’ah.

Karena jika disela, akan menjadikan pembahasan yang sedang dibicarakan dalam forum-forum tersebut terpotong dan tidak selesai. Tentu pimpinan forum yang bertindak perlu menyadari waktu shalat telah tiba dan segera menutup forum jika pembahasan dinilai cukup.

Dalam kondisi kuliah di luar negeri atau semisalnya dimana pimpinan forum bukan seorang Muslim dan tidak mengetahui perihal waktu shalat, maka menjamak shalat bisa dilakukan karena termasuk kebutuhan. (Faruqi)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

Next Post

Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i

Baca Juga

Apakah Hidangan Walimatul ‘Ursy harus dengan Daging Kambing?
Berita

Apakah Hidangan Walimatul ‘Ursy harus dengan Daging Kambing?

21/07/2025
Empat Hal yang Diberikan Sekolah Muhammadiyah kepada Peserta Didiknya
Berita

Irwan Akib sebut Program Doktoral PTMA sebagai Pilar Utama Pengembangan Keilmuan

21/07/2025
Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM
Berita

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

20/07/2025
KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berita

KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

20/07/2025
Next Post
Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i

Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad'i

DPP IMM Periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

DPP IMM Periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

Membuat Acara Untuk Pelepasan Haji dan Umrah, Bagaimana Hukumnya ?

Membuat Acara Untuk Pelepasan Haji dan Umrah, Bagaimana Hukumnya ?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.