Senin, 21 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i

by ilham
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta mengkaji kitab Syamsul Anwar. Kitab yang dikarang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berjudul Ushul al-Fiqh: Dirasah Naqdiyyah fi Aliyat Iktisyaf al-Ahkam al-Syar’iyyah. Kitab yang berisi tentang teori-teori hukum Islam ini dikaji setiap pekan hari Selasa.

Pada Selasa (21/05), Arief Assofi diberi tugas untuk membaca. Ia membaca paparan Syamsul soal pembagian hukum syariah. Dalam ilmu usul fikih, hukum syariah dibagi menjadi dua bagian utama: hukum taklifi dan hukum wad’i.

Hukum taklifi merujuk pada permintaan syar’i kepada mukallaf, yakni individu yang dibebani hukum, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, atau memberi kebebasan memilih antara keduanya. Permintaan ini bisa bersifat tegas maupun tidak tegas, dan berdasarkan sifatnya, hukum taklifi dibagi menjadi lima kategori:

1) Wajib: Permintaan tegas untuk melakukan sesuatu. Contohnya adalah shalat lima waktu yang diwajibkan bagi setiap Muslim;

MateriTerkait

Apakah Hidangan Walimatul ‘Ursy harus dengan Daging Kambing?

Irwan Akib sebut Program Doktoral PTMA sebagai Pilar Utama Pengembangan Keilmuan

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

2) Sunnah: Permintaan tidak tegas untuk melakukan sesuatu. Misalnya, shalat sunnah rawatib yang dianjurkan namun tidak diwajibkan;

3) Haram: Permintaan tegas untuk meninggalkan sesuatu. Contohnya adalah larangan minum khamr (minuman keras);

4) Makruh: Permintaan tidak tegas untuk meninggalkan sesuatu. Misalnya, makan bawang sebelum shalat berjamaah yang dianjurkan untuk dihindari namun tidak dilarang keras;

5) Mubah: Kebebasan memilih antara melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Misalnya, pilihan untuk makan atau minum jenis tertentu selama tidak ada larangan khusus.

Hukum wad’i, di sisi lain, adalah ketika syar’i menetapkan sesuatu sebagai sebab bagi hal lain, atau sebagai syarat, atau sebagai penghalang. Hukum ini menghubungkan dua hal di mana salah satunya menjadi sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain.

Contoh pertama hukum wad’i adalah menghidupkan tanah mati yang menjadi “sebab” kepemilikan tanah tersebut. Nabi Muhammad Saw bersabda: “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Arna’ut dan Muhammad Kamil Qarrah Belli].

Contoh kedua adalah berlalunya satu tahun hijriah atas harta yang menjadi “syarat” kewajiban membayar zakat. Nabi Saw bersabda: “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun hijriah atasnya” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah].

Contoh ketiga adalah ahli waris yang menjadi “penghalang” dari hak untuk menerima wasiat. Nabi Saw bersabda: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Arna’ut dan Al-Albani].

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum wad’i dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Sebab (al-sababiyah): Sesuatu yang menjadi penyebab munculnya hukum lain; 2) Syarat (al-syarthiyah): Sesuatu yang harus terpenuhi agar hukum lain berlaku; 3) Penghalang (al-mani’iyah): Sesuatu yang mencegah berlakunya hukum lain.

Pemahaman tentang hukum taklifi dan hukum wad’i memberikan kerangka kerja yang jelas bagi umat Islam untuk memahami perintah dan larangan dalam syariah serta kondisi-kondisi yang mempengaruhi berlakunya suatu hukum. Dengan memahami kedua jenis hukum ini, seorang Muslim dapat menjalankan ajaran agama dengan lebih terarah dan tepat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syar’i.

Tags: Hukummuhammadiyahtaklifiwad'i
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Shalat Jamak dan Qashar dalam Sebuah Acara

Next Post

DPP IMM Periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Next Post
DPP IMM Periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

DPP IMM Periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

Membuat Acara Untuk Pelepasan Haji dan Umrah, Bagaimana Hukumnya ?

Membuat Acara Untuk Pelepasan Haji dan Umrah, Bagaimana Hukumnya ?

Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?

Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.