MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG — Kriteria atau parameter dalam pembentukan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) adalah elemen yang tidak bisa diabaikan. Terkait erat dengan prinsip-prinsip dan syarat-syarat, parameter ini menentukan kerangka kerja yang mendukung kesuksesan KHGT. Fleksibel dalam sifatnya, kriteria-kriteria ini dapat disesuaikan berdasarkan penelitian dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, beberapa parameter yang diatur dalam KHGT, berdasarkan keputusan Muktamar Turki 1437 H/2016 M, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kriteria pertama menekankan kesatuan seluruh permukaan bumi, di mana awal bulan kamariah dimulai secara serentak di seluruh dunia. Ini sejalan dengan prinsip kesatuan dan universalisme dalam ajaran Islam, serta penekanan terhadap aspek ibadah dan sipil.
Kriteria kedua menetapkan bahwa bulan baru dinyatakan dimulai saat sudut elongasi mencapai 8 derajat atau lebih, dan ketinggian hilal di atas ufuk minimal 5 derajat, sebelum jam 00.00 GMT, di bagian belahan bumi manapun. Artinya, patokan ini bukan di suatu tempat tertentu, dan tidak pula mengharuskan terlihat di seluruh permukaan bumi (negara). Dengan demikian, masuknya awal bulan bukan berdasarkan rukyat di satu tempat tertentu namun dimana saja (min makanin ma min sath al-ardh).
Kriteria ketiga adalah pengecualian, yang mengizinkan penentuan awal bulan berdasarkan kondisi tertentu, seperti terjadinya imkan rukyat 5-8 di suatu tempat dan ijtimak di New Zealand sebelum fajar, diikuti dengan terjadinya imkan rukyat di wilayah daratan Benua Amerika. Penetapan ijtimak di New Zealand didasarkan pada asumsi bahwa negara ini merupakan yang paling timur di dunia, sementara Benua Amerika adalah yang paling barat.
Paparan Arwin ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional: Sosialisasi Kalender Hijriyah Global Tunggal di Universitas Muhammadiyah Bandung pada Sabtu (11/05). Menurut Arwin, tiga parameter ini saling terkait dan memperkuat keseluruhan sistem KHGT. Meskipun bersumber dari keputusan Muktamar Turki 1437 H/2016 M, kriteria-kriteria ini masih bisa disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan hasil penelitian dan masukan dari berbagai pihak. Kritik konstruktif dan solutif perlu diterima guna memperbaiki sistem KHGT agar lebih akurat dan konsisten.