Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mewaspadai Sihir Modern, Apa dan Bagaimana ?

by timredaksi
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Mewaspadai Sihir Modern, Apa dan Bagaimana ?

Sihir dikenal secara umum sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menyakiti dan membuat orang lain celaka. Di Indonesia terdapat cukup banyak jenis sihir yang dikenal dan selalu erat dengan nuansa klenik dan identik dengan tradisi tertentu. Di era modern, ternyata sihir masih ada dengan bentuk yang berbeda, lalu apa dan bagaimana sihir modern itu ?

Makna Sihir

Kata “sihir” atau “sihrun” dalam bahasa Arab berakar kata dari tiga huruf, yaitu Sin, Ha’ dan Ra’, dimana setiap kata yang tersusun dari tiga huruf ini memiliki arti yang serupa, yaitu “sesuatu yang sebabnya tersembunyi”. Selain kata “sihrun”, kata yang terdiri dari tiga huruf dengan arti yang serupa adalah sahur, atau kegiatan mengkonsumsi makanan dan minuman sebelum fajar terbit. Karena di waktu itu, kegiatan sahur sendiri umumnya dilakukan dengan tersembunyi di rumah masing-masing, di waktu malam yang masih gelap pula. 

Sehingga sihr atau dalam bahasa Indonesia lumrah diucapkan sebagai sihir, selalu identik dengan kejadian atau peristiwa dimana seseorang atau sekelompok orang yang mengalami gejala-gejala aneh, unik, janggal dan tidak tampak sebabnya. Salah satu yang sangat identik dengan fungsi sihir yang diabadikan dalam Al-Qur’an adalah tafriq baynal mar’i wa zaujih atau pemisahan antara seseorang dengan pasangannya.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Sihir Modern, Seperti Apa ?

Di era sekarang, media sosial memiliki peran yang sangat baik dalam menyambung silaturrahim satu orang dengan orang lain dimanapun berada dan kapanpun. Bahkan media sosial seolah mulai menjadi kebutuhan pokok yang perlu dipenuhi setiap orang. Begitu juga informasi-informasi penting yang bermanfaat juga mudah disebarkan dengan media sosial.

Akan tetapi di sisi lain, dampak yang kurang baik juga muncul dimana setiap orang sangat memungkinkan untuk bertindak menjadi siapapun yang diinginkan, mulai dari ulama, pengamat politik, hingga bertindak seperti penguasa semu dengan modal akun media sosial, terlebih lagi jika satu orang memiliki banyak akun.

Sehingga dari sini kemudian banyak permasalahan yang terjadi, perselisihan dan permusuhan yang tak kunjung usai, bahkan melahirkan kebencian dan dendam yang sulit sirna dari diri manusia.

Maka seperti inilah sihir di era modern, dimana setiap orang mampu saja membuat sebuah isu-isu besar yang mudah viral dengan modal memotong video orang lain sesuka hatinya, lalu memviralkannya di akun media sosialnya, bahkan dengan dalih dakwah dan kepentingan agama.

Sehingga terjadilah peristiwa dimana seorang ‘ulama yang dikenal dengan wawasan keilmuan yang luas dan diakui oleh masyarakat, bahkan dunia internasional kemudian menjadi sasaran ujaran kebencian sekelompok orang tertentu hanya dengan video sekian menit.  

Jika dahulu ayat-ayat Al-Qur’an juga digunakan untuk media sihir dengan praktek ritual tertentu, kini ayat-ayat Al-Qur’an dan dalil-dalil lainnya digunakan untuk menyebarkan kebencian, sangat jauh dari citra Islam sebagai rahmat bagi semesta.

Jika dahulu sihir mengakibatkan terpisahnya seseorang dengan pasangannya atau tafriq baynal mar’i wa zaujih, kini sihir modern berdampak pada tafriqul ummah al-Islamiyah, atau terpecahnya umat Islam, dan tafriq baynal Muslim wa ikhwatihi atau terpisahnya seorang Muslim dengan saudara-saudaranya, itu semua terjadi lumrah, cepat, dan sulit ditangani karena membawa dalil agama.  

Jika dahulu sihir bisa diobati dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran tertentu atau do’a-do’a tertentu, kini sihir modern sangat sulit diobati karena pelaku sihirnya mengaku paling paham dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan dalil-dalil lainnya yang dipahami secara terlalu tekstual dengan menutup mata dan hati pada kenyataan. Itu terjadi karena memahami agama dengan kurang tepat, dan justru melahirkan permusuhan sesama muslim dan sesama manusia.

Maka kritis dalam menerima informasi apapun, tidak terburu-buru dalam menerimanya dan menyebarkannya, dan mengurangi perdebatan apapun di media sosial serta fokus pada hal-hal yang lebih bermanfaat perlu dilakukan oleh setiap orang agar tidak mudah terjebak “Sihir Modern” yang kerapkali muncul dan membuat waktu dan pikiran setiap orang terbuang sia-sia. (Faruqi)

Tags: media sosialModernmuhammadiyahsihir
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

GCWRI Diharap Dorong Kepemimpinan Perempuan dalam Menggerakkan Perdamaian dan Kelestarian Alam

Next Post

Kembali Resmikan Gedung Baru, Haedar Dorong Kampus Muhammadiyah Semakin Unggul Berkemajuan

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Kembali Resmikan Gedung Baru, Haedar Dorong Kampus Muhammadiyah Semakin Unggul Berkemajuan

Kembali Resmikan Gedung Baru, Haedar Dorong Kampus Muhammadiyah Semakin Unggul Berkemajuan

Hilman Latief Pesankan Risalah Islam Berkemajuan sebagai Pijakan Gerakan

Dirjen PHU Paparkan Skema Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Siti Zulaichah Istri dari Bendahara PP Muhammadiyah Berpulang

Siti Zulaichah Istri dari Bendahara PP Muhammadiyah Berpulang

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.