Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?

by timredaksi
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan ulama adalah bagaimana cara mengetahui hukum Tuhan. Apakah akal manusia mampu mengetahuinya, atau hanya melalui wahyu? Pertanyaan ini sebenarnya merupakan persoalan epistemologi hukum dalam syariat Islam.

Dalam kajian baca kitab Ushul al-Fiqh: Dirasah Naqdiyyah fi Aliyat Iktisyaf al-Ahkam al-Syar’iyyah karya Syamsul Anwar pada Selasa (21/05), Arief Assofi selaku pembaca mengatakan bahwa ada tiga teori utama yang berkembang di kalangan ulama ushul dalam masalah ini, yaitu teori rasionalisme (al-‘aqlaniyyah), teori tradisionalisme (al-taqlidiyyah), dan teori rekonsialisme (al-taufiqiyyah).

Pertama, teori al-‘aqlaniyyah dianut oleh kaum Mu’tazilah. Mereka berpegang pada salah satu dari lima prinsip dasar mereka, yaitu keadilan Tuhan. Menurut mereka, keadilan Tuhan mengharuskan manusia dianggap sebagai makhluk yang memiliki kemampuan atau kekuatan. Dengan kata lain, manusia tidak lemah dan memiliki kemampuan untuk mengetahui hukum Tuhan melalui akalnya, bahkan bila tanpa wahyu.

Kaum Mu’tazilah percaya bahwa setiap perbuatan memiliki sifat dan karakteristik intrinsik yang bisa dikenali melalui akal. Ini dikenal sebagai teori “tahsin” (penyempurnaan) dan “taqbih” (penghinaan) akal. Mereka menyatakan bahwa segala sesuatu yang bermanfaat adalah baik dan wajib dilakukan oleh mukallaf, dan ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, segala sesuatu yang merugikan adalah buruk dan harus dihindari, dan pelanggarannya akan mendapat hukuman. Mereka bahkan berpendapat bahwa orang yang belum menerima wahyu tetap dibebani untuk melakukan kebaikan yang diketahui oleh akalnya dan menjauhi keburukan.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Kedua, teori al-taqlidiyyah diajukan oleh kaum Asy’ariyah. Dasar teologis mereka adalah kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan. Menurut pandangan ini, manusia adalah makhluk yang lemah dan tidak dapat mengetahui hukum Tuhan tanpa wahyu. Akal tidak bisa menentukan apa yang baik atau buruk karena tidak ada sifat intrinsik dalam perbuatan yang dapat menjadi standar penilaian.

Kalangan Asy’ariyah percaya bahwa sesuatu yang baik adalah apa yang ditentukan baik oleh Tuhan, dan yang buruk adalah apa yang ditentukan buruk oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukum Tuhan hanya dapat diketahui melalui wahyu yang disampaikan oleh para Rasul. Bagi mereka yang belum menerima wahyu, atau tidak adanya dakwah Islam, maka tidak ada beban hukum.

Ketiga, pendekatan al-taufiqiyyah yang berusaha menggabungkan kedua teori sebelumnya. Teori ini dianut oleh kaum Maturidiyah. Mereka percaya bahwa akal bisa mengetahui apa yang baik dan buruk karena sifat intrinsik dalam perbuatan. Akal bisa memahami bahwa pelaku kebaikan layak dipuji dan pelaku keburukan layak dicela. Namun, akal tidak bisa menentukan bahwa Tuhan mewajibkan perbuatan baik dan memberikan pahala untuk itu, atau bahwa Tuhan melarang perbuatan buruk dan menghukumnya. Tidak ada kaitan langsung antara kemampuan akal untuk mengetahui dan kewajiban hukum serta pahala dan hukuman dari Tuhan.

Jadi, dalam pendekatan al-taufiqiyyah, ada pengakuan terhadap kemampuan akal dalam mengenali kebaikan dan keburukan, namun pengetahuan ini tidak cukup untuk menentukan hukum syariat tanpa bantuan wahyu. Wahyu diperlukan untuk memberikan kejelasan tentang kewajiban agama dan konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.

Ketiga teori ini menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam memahami bagaimana hukum Tuhan dapat diketahui. Kaum Mu’tazilah mengandalkan akal, kaum Asy’ariyah bergantung sepenuhnya pada wahyu, dan kaum Maturidiyah mencoba menggabungkan keduanya.

“Di sini Prof Syamsul Anwar tidak mentarjih salah satu dari ketiga pandangan,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta Arief Assofi.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Membuat Acara Untuk Pelepasan Haji dan Umrah, Bagaimana Hukumnya ?

Next Post

Kader Muhammadiyah Diharap Berdiaspora dari Negara Timur sampai Barat

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Menuju Al Islam Asyaddu At Taqaddimiy, Islam Berkemajuan Perlu Pengayaan Relasi Nash dan Sains

Kader Muhammadiyah Diharap Berdiaspora dari Negara Timur sampai Barat

Muhammadiyah Groundbreaking Pembangunan Klinik di Sumenep

Muhammadiyah Groundbreaking Pembangunan Klinik di Sumenep

Tantangan Dakwah Memperbaiki Peradaban di Tengah Dinamika Zaman

Mubaligh Muhammadiyah Diharap Gunakan Kacamata Akademik dan Wasathiyah dalam Berdakwah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.