Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apa Itu Ruwaibidhah ?

by timredaksi
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Apa Itu Ruwaibidhah ?

Baitul Mukarram is the National Mosque of Bangladesh. Located at the center of Dhaka, capital of Bangladesh, the mosque was completed in 1968. The mosque has several modern architectural features whilst at the same time it preserves the traditional principles of Mughal architecture which has for some time been dominant in the Indian sub-continent.

Perdebatan di media sosial berkaitan dengan pemahaman agama Islam seringkali menjadikan setiap orang mudah memberikan label pada orang lain yang berbeda paham atau pendapat dengan berbagai istilah baru yang bermakna kurang baik dan tidak bermoral. Penyebutan atau penyematan label tersebut biasanya merupakan ekspresi pemberi label untuk menunjukkan bahwa dirinya lebih hebat dari orang lain.Di antara istilah-istilah yang muncul dan jarang diketahui masyarakat awam adalah istilah “ruwaibidhah”. Lalu apakah sebenarnya makna ruwaibidhah itu ? Bagaimana karakteristiknya di era sekarang ?

PengertianAsal Bahasa

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Kata “ruwaibidhah” berasal dari akar kata “rabadha” dengan banyak makna dalam bahasa Arab, di antaranya bermakna berlutut dan bersandar. Kata “rabadha” sebagai kata kerja menjadi “rabidha” atau “rabidhah” sebagai subyek, lalu menjadi kata “ruwaibidhah”.  Lalu dimaknai sebagai “orang lemah yang tidak mampu atau menahan diri dari perkara-perkara yang sifatnya tinggi”. Dalam pemaknaan lain adalah “orang bodoh yang berbicara tentang masalah umum”. Atau lebih mudah dipahami sebagai seseorang atau sekelompok orang yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi wawasan dan pengetahuan terkait, tetapi banyak berkomentar tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkara banyak orang.

HaditsTerdapat beberapa hadits yang berbicara tentang “ruwaibidhah”, salah satunya adalah hadits berikut : Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu– berkata, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Sebelum datangnya Dajjal akan ada beberapa tahun munculnya para penipu, sehingga orang jujur didustakan, sedang pendusta dibenarkan. Orang yang amanat dikhianati, sedang orang yang suka berkhianat dipercaya, dan kaum Ruwaibidhah akan turut berbicara (berkomentar)”. Bertanyalah seseorang, “apa itu Ruwaibidhah?” Rasulullah menjawab, “Orang bodoh yang berbicara tentang persoalan publik” (HR Ahmad).

Ruwaibidhah di Era Sekarang

Hari ini hampir setiap orang memiliki akun media sosial. Dimana setiap orang mampu saja berpendapat dengan modal akun media sosial saja. Jika itu merupakan opini atau pendapat tentang suatu hal yang sifatnya mudah dipahami publik, seperti aspirasi politik, usulan solusi pada suatu permasalahan umum, dan semisalnya, itu tentu merupakan hak berpendapat yang menjadi hak masing-masing, tentu dengan etika.Akan tetapi dalam beragama, tentu tidak semua orang memiliki kewenangan, apalagi mampu menjadi “ulama” modal media sosial, padahal yang disampaikan hanya merupakan copy-paste dari sumber lain.   Perdebatan liar di media sosial yang berkaitan dengan paham agama sangat berpotensi memunculkan para “Ruwaibidhah” yang sebenarnya. Terlebih dalam memahami Islam dengan kontekstual, tentu tidak sembarang orang mampu memberi pendapat meskipun apa yang disampaikan merupakan fatwa atau perkataan ulama dari negeri lain.

Agar Tidak Menjadi RuwaibidhahPerlunya Belajar Formal

Mempelajari ilmu apapun, terlebih khusus studi Islam masih kurang jika sebatas pada kajian-kajian yang termasuk non-formal. Dengan mempelajari Islam dengan formal, maka akan mempelajari Islam secara lebih utuh, sistematis dan lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Jangan Mudah Terpengaruh Debat Agama di Media Sosial

Perdebatan agama yang sering dipicu oleh akun-akun media sosial yang “misterius” dengan menggunakan nama akun samaran merupakan hal yang sia-sia. Selain membuang waktu, tenaga dan pikiran, juga seringkali membawa pada konflik dan masalah yang tidak kunjung selesai.

Pentingnya Pendekatan Multidisiplin

Dalam memahami masalah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, perlu untuk memahaminya dengan pendekatan lebih dari satu perspektif bidang ilmu. Memang hal tersebut tidak semua orang mampu melakukannya, akan tetapi dengan pendekatan multidisiplin tersebut, suatu masalah menjadi lebih jelas dan dipahami secara lebih utuh.

Memahami Islam ala Muhammadiyah

Muhammadiyah sendiri dalam Risalah Islam Berkemajuan menegaskan bahwa dalam memahami Islam dengan tiga pendekatan, yaitu : (1) Bayani, tekstual Al-Quran dan Hadits, (2) Burhani, pendekatan ilmu rasional, dan (3) Irfani, pendekatan intuisi dan nurani.Label seperti ini tidak boleh asal disematkan, adanya hadits untuk menjelaskan kondisi tentang sekelompok orang dengan sifat seperti ini, bukan menjadi dasar untuk bolehnya menyematkan label serupa pada orang lain. (Faruqi)

Tags: muhammadiyahruwaibidhah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sering Dijadikan Ladang Bisnis, Sebenarnya Bagaimana Ketentuan Badal Haji?

Next Post

Mengenal Nama-nama Kota Makkah dan Sebab Penamaannya

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Mengenal Nama-nama Kota Makkah dan Sebab Penamaannya

Mengenal Nama-nama Kota Makkah dan Sebab Penamaannya

Mu’ti Ungkap Makna Penting dari Silaturahim

Mu’ti Ungkap Makna Penting dari Silaturahim

Pilar Ekonomi Jadi Agenda Penting Bagi Muhammadiyah

Pilar Ekonomi Jadi Agenda Penting Bagi Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.