Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Seperti Puasa Ramadan, Fidyah Wajib Dilunasi

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A

Setelah berakhirnya bulan suci Ramadan, bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur tetap, kini tiba saatnya untuk memenuhi kewajiban fidyah. Umat yang tercakup dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki keterbatasan, seperti lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa, orang yang menderita penyakit kronis, serta perempuan hamil dan menyusui.

Sesuai dengan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, mereka yang tidak dapat melaksanakan puasa diwajibkan membayar fidyah. Fidyah ini diwajibkan sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat mereka laksanakan, dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari tidak puasa. Jumlah makanan yang diberikan minimal sebesar satu mud bahan pangan pokok, setara dengan 6 ons.

Namun, bagi mereka yang tergolong miskin sehingga tidak mampu membayar fidyah, tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Hal ini sejalan dengan prinsip yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak memberikan beban kepada seseorang melebihi dari apa yang ia mampu.

Cara Membayar Fidyah

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Saat membahas mengenai kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, penting untuk juga menyoroti tata cara pembayarannya.

Dalam konteks ini, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran fidyah secara berkala setiap harinya ketika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 dan prinsip yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 78, Allah SWT tidak memberikan kesulitan dalam agama.

Fatwa dari Lajnah Daimah dari Arab Saudi juga membolehkan pembayaran fidyah secara sekaligus, sebagaimana boleh juga pembayarannya dilakukan secara berkala. Ini sesuai dengan keringanan yang diberikan dalam ajaran Islam.

Selain itu, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan seluruh jumlah fidyah diberikan kepada satu orang miskin saja. Ini didasarkan pada penafsiran ayat Al-Baqarah ayat 184. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafi’iah, Hanabilah, dan sejumlah ulama Malikiah.

Sebagai contoh, Sahabat Nabi saw, Anas Ibn Malik, ketika tidak mampu berpuasa di usia tua, memberikan makanan kepada 30 orang miskin dalam satu hari saja. Ini sesuai dengan praktik yang terinspirasi dari ajaran Islam.

Dengan demikian, dalam tata cara pembayaran fidyah, ada ruang untuk fleksibilitas dan kemudahan, sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang diatur dalam ajaran Islam.

Wujud Fidyah

Terkait dengan wujud fidyah yang dikeluarkan, ada dua opsi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan: (1) makanan siap santap, seperti yang dilakukan oleh Anas Ibn Malik r.a. dalam riwayat Ibn Mullas, dan (2) bahan pangan, seperti gandum, cantel, tamar, atau beras.

Pemahaman ini dapat ditarik dari makna umum kata “tha’am” (makanan) dalam ayat fidyah (Surah Al-Baqarah ayat 184). Dalam hadis-hadis Nabi saw, kata “tha’am” digunakan dalam dua makna, yaitu makanan siap santap dan bahan pangan.

Sebagai contoh, dalam hadis riwayat Muslim, Nabi saw bersabda, “Apabila seseorang diundang makan (tha’am), maka hendaklah ia memenuhinya.” Di sini, kata “tha’am” berarti makanan siap santap. Namun, dalam hadis lain, kata “tha’am” juga digunakan untuk merujuk kepada bahan pangan, seperti dalam hadis Abu Hurairah yang menyebutkan penjual bahan pangan (tha’am).

Dari penafsiran ini, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan jadi atau bahan pangan. Bahan pangan yang dimaksud di sini adalah makanan pokok seperti gandum, cantel, tamar, atau beras. Di Indonesia, beras seringkali dipilih sebagai bahan pangan pokok untuk membayar fidyah, dengan jumlah sebanyak 6 ons untuk satu hari meninggalkan puasa karena tidak mampu berpuasa.

Dengan demikian, umat Islam diberikan pilihan yang luas dalam membayar fidyah, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka, sejalan dengan prinsip fleksibilitas dan keadilan yang diatur dalam ajaran agama.

Tags: Fidyahmuhammadiyahramadan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Berikut Cara Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Next Post

Pesan Syawalan Dahlan Rais, Jaga Komunikasi dan Syukur

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Dakwah Digital Jangan Membuat Jamaah Masjid Sepi

Pesan Syawalan Dahlan Rais, Jaga Komunikasi dan Syukur

Zakat Fitrah Dapat Didistribusikan Sepanjang Masa

Bolehkah Fidyah Dibayarkan dalam Bentuk Uang Senilai Bahan Pangan?

Berdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa

Masih Ada Waktu, Yuk Laksanakan Puasa Syawal!

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.