Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Praktik Korupsi Masih Berkembang Subur di Tengah Masyarakat yang Dinilai Religius

by adam
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Makna Al-Quran dari Tuhan atau Penafsir ?

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan, korupsi merupakan suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dari perspektif hukum, korupsi dipandang sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa). Hal itu adalah karena sesuai dengan arti kata korupsi itu sendiri, yaitu perusakan, korupsi merusak bahkan menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial dan moral masyarakat.

“Pemberantasan budaya korupsi merupakan conditio sine quanon bagi upaya pembangunan kehidupan masyarakat yang berkeadaban, berkesejahteraan dan berkeadilan. Korupsi berkontribusi besar dalam memporak-porandakan tatanan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa kita serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat,”tutur Syamsul pada Rabu (10/4) dalam Khutbah Idulfitri 1445H di Alun-Alun Selatan Yogyakarta.

Selain itu, Syamsul juga mengatakan bahwa masalah korupsi merupakan masalah multi dimensional dan upaya pemberantannya oleh karena itu harus bersifat multifacet.

Agama dapat difungsikan sebagai bagian dari keseluruhan upaya pemberantasan korupsi melalui pengelolaan batin dan kalbu guna mempertinggi kepekaan nurani untuk menyadari perlunya kita menjauhi hal-hal yang meskipun untuk sementara dapat memberikan kenikmatan sekejap, namun dalam jangka panjang merusak tatanan masyarakat secara keseluruhan.

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

“Memang kita sering mendengar suatu ironi bahwa di tengah-tengah masyarakat kita yang dikatakan religius dan rajin menjalankan ibadah ternyata praktik korupsi tetap berkembang subur, sehingga tampak tidak ada korelasi berbanding terbalik antara semangat religius itu dengan praktik-praktik koruptif,”tegas Syamsul.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini juga menjelaskan bahwa semestinya semakin tinggi kesadaran beragama diharapkan semakin rendah tingkat korupsinya. Apakah ada sesuatu yang salah dalam cara kita beragama? Mungkin salah satu sebabnya adalah pengelolaan nurani dan batin kita yang tidak sebagaimana mestinya.

“Kita memang menjalankan ibadah secara rutin dan tekun, tetapi mungkin lebih bersifat mekanistik dan lebih merupakan kebiasaan yang baku atau hanya sekedar penampilan untuk pencitraan sehingga ibadah itu tidak ada ruhnya dan mata hati kita tetap terselubung dan tidak memiliki sensitivitas yang dalam,”ungkap Syamsul.

Dalam konteks ini dijelaskan Syamsul bahwa pengawasan Allah dikonkretisasi melalui pengawasan hati nurani, karena Allah adalah Zat yang Gaib, tidak hadir secara fisik bersama manusia. Dia hadir melalui keimanan di dalam hati setiap orang beriman.

“Oleh karena itu pengawasan Allah diimplementasikan melalui penajaman kepekaan hati dan penguatan sensitifitas nurani orang yang beriman kepada-Nya. Pengawasan melalui kesadaran nurani ini amat penting dan tidak dapat dipisahkan dari dua aspek pengawasan lainnya. Dalam Islam hati nurani memiliki kedudukan penting termasuk sebagai sumber tindak pengawasan,”jelas Syamsul.

Kesadaran nurani dan kepekaan batin dalam ajaran Islam dipertajam dengan diwajibkannya menjalankan berbagai macam ibadah mahdah. Para ahli Usul Fikih menegaskan maqasid hukum ibadah adalah untuk pendidikan indivdu. Termasuk ke dalam pendidikan individu itu adalah penghalusan budi dan penajaman kesadaran kalbu.

Sementara Pengawasan Rasul saw dapat dipandang sebagai pengawasan formal yang dilakukan secara institusional berdasarkan ketentuan hukum syariah. Rasulullah saw meninggalkan ajaran dalam wujud syariah yang merupakan kumpulan kaidah, norma dan petunjuk untuk menjalankan hidup dan berbagai aktifitas di dalamnya. Pelaksanaan ajaran beliau dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan politik, hukum, dan penyelenggaraan birokrasi memerlukan pengawasan formal agar efektif, sistemik dan terarah.

“Keberadaan pengawasan formal ini sangat diperlukan karena pengawasan itu tidak cukup hanya dengan pengawasan nurani belaka. Pengawasan melalui hati nurani perlu didukung dengan pengawasan formal, sehingga kedua bentuk pengawasan ini menjadi kesatuan yang tidak terpisah,”imbuh Syamsul.

Sementara pengawasan orang-orang beriman, artinya pengawasan oleh masyarakat banyak atau dapat disebut sebagai pengawasan sosial. Pengawasan sosial dilakukan melalui penyampaian kritik yang sehat dan membangun serta pelaporan terhadap berbagai praktik koruptif dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan kita. Pada sisi lain para pemangku kekuasaan diharapkan responsif terhadap kritik dan pelaporaan tersebut dan mempunyai niat baik untuk memperbaikinya sebagai bentuk tanggung jawab publiknya dan tidak merasa alergi menghadapi kritik tersebut. Di sisi masyarakat sendiri, ia merupakan elemen penting yang harus memiliki kesadaran kritis serta tidak boleh apatis terhadap hal-hal yang ada di sekeliling mereka dan berdampak terhadap kehidupan mereka.

“Pengawasan masyarakat ini akan memperkuat dua unsur pengawasan lainnya yang telah dikemukakan terdahulu. Semoga pelaksanaan puasa Ramadan selama satu bulan yang telah kita jalani memberi hikmah yang besar kepada kita dan dapat menjadikan semua sebagai insan yang berkepribadian kuat dan berkarakter sensitif atas berbagai ketimpangan yang terjadi, singkatnya menjadi manusia yang bertakwa, sehingga dengan begitu bangsa kita menjadi bangsa maju dan tangguh,”jelas Syamsul.

Tags: KorupsimuhammadiyahramadanSyamsul anwar
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lulusan Madrasah Ramadan Miliki Pribadi Bertakwa dengan Karakter yang Mulia

Next Post

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Baca Juga

Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Next Post
Menghadirkan Dakwah Muhammadiyah yang Responsif dan Antisipatif

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Memupuk Hati dan Pikiran dalam Mencapai Kebajikan di Idulfitri

Memupuk Hati dan Pikiran dalam Mencapai Kebajikan di Idulfitri

Puasa Ramadan Telah Berakhir, Puasa Syawal Siap Dimulai

Puasa Ramadan Telah Berakhir, Puasa Syawal Siap Dimulai

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.