Selasa, 15 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya

Fenomena yang mengguncang moralitas masyarakat belakangan ini adalah kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak perempuannya sendiri. Sesuai dengan ajaran Islam dan nilai-nilai sosial yang luhur, seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, pemelihara, dan pendidik bagi keluarganya. Namun, kejadian tragis ini mengungkapkan bagaimana moralitas telah meluruh dalam beberapa kasus ekstrem.

Sebuah hadis Nabi Saw menyatakan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap yang dipimpinnya. Seorang ayah di dalam keluarganya bertanggung jawab atas keberlangsungan, kesejahteraan, dan perlindungan anggota keluarganya, khususnya anak perempuannya.

Namun, dalam beberapa kasus yang memprihatinkan ini, seorang ayah secara menyedihkan menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya sebagai figur otoritatif dalam keluarga dengan menyetubuhi bahkan menghamili anak perempuannya. Kejahatan ini, apakah dilakukan dengan paksaan atau persetujuan, menggambarkan betapa rapuhnya moralitas individu yang terlibat. Tindakan ini tidak hanya menciderai hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih sayang dan perlindungan, tetapi juga merusak masa depan anak perempuan yang seharusnya dilindungi.

Pada saat kejadian ini terjadi, penting bagi masyarakat untuk bereaksi dengan keras. Tidak boleh ada tempat bagi tindakan keji seperti ini dalam struktur sosial kita. Upaya pencegahan dan penindakan harus ditingkatkan oleh berbagai pihak, termasuk ulama, pemerintah, tokoh masyarakat, dan semua lapisan masyarakat.

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Tepat Tanggal 15 dan 16 Juli Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Mari Ukur Arah Kiblat Kita!

Melanjutkan Jejak Tafsir: Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III Tahun 2025

Perlu dipahami bahwa kasus semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas yang mendasar. Dengan memperkuat kesadaran kolektif dan melalui tindakan konkret, kita dapat menghentikan dan mencegah kejadian serupa di masa depan, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan keluarga sebagai fondasi yang kokoh bagi masyarakat yang adil dan beradab.

Hukuman Bagi Orangtua yang Memperkosa Anaknya

Menurut para ulama, seorang ayah yang melakukan perbuatan keji yaitu memperkosa atau berzina dengan anak perempuannya terkena hukuman ta’zir, bukan hukuman hudud zina. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang diserahkan kepada kebijksanaan hakim. Hakim diberi kewenangan oleh syariat Islam untuk menentukan hukuman apa yang layak bagi ayah tersebut. Hukuman tersebut mulai dari yang teringan hingga yang terberat yaitu hukuman mati.

Ayah tersebut tidak dihukum dengan hukuman hudud zina, karena pengertian zina ialah “memasukkan dzakar ke faraj haram, bebas dari syubhat dengan bernafsu”, sementara orang yang dizinainya adalah anak perempuannya yang merupakan darah dagingnya sendiri, sehingga di sini terdapat syubhat atau keraguan, dan jika ada keraguan maka hukuman hudud harus dihindarkan. Tambahan pula, hukuman hudud zina tidak diberlakukan kepada ayah tersebut, karena menurut banyak ahli ilmu, seorang anak tidak boleh menjadi sebab ketiadaan ayah, karena ayah adalah sebab kewujudan anak.

Jika anak perempuan yang dihamili itu melahirkan anak, maka anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini karena nasab hanya bisa diperoleh dengan perkawinan yang sah saja. Ayah tersebut juga tidak menjadi wali dari anak yang dilahirkan anak perempuanya itu, namun ia tetap wajib memberinya nafkah.

Perlu diketahui bahwa para ulama membolehkan aborsi bagi para perempuan yang diperkosa, baik diperkosa oleh orang lain maupun oleh ayahnya sendiri. Syaratnya antara lain, perempuan yang diperkosa tidak mau memelihara kandungan tersebut, usia kehamilan belum mencapai empat bulan, dan aborsi dilakukan oleh pakarnya.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Ayah Menghamili Anak Dan Status Anak Yang Lahir Dari Anaknya”, dalam Laman Resmi Tarjih, https://tarjih.or.id/hukum-ayah-menghamili-anak-dan-status-anak-yang-lahir-dari-anaknya/, diakses pada Selasa, 02 April 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar Sebut Tiga Agenda Penting yang Perlu Dilakukan Pimpinan Muhammadiyah

Next Post

Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh

Baca Juga

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional
Berita

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

15/07/2025
berdoa sebagai salah satu ibadah yang berkaitan dengan arah kiblat
Artikel

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

15/07/2025
Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai
Berita

Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai

15/07/2025
Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un
Berita

Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un

15/07/2025
Next Post
Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh

Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh

Melalui Tali Kasih Eco Bhineka Wujudkan Green Ramadan dan Green Idulfitri

Melalui Tali Kasih Eco Bhineka Wujudkan Green Ramadan dan Green Idulfitri

Enam Hikmah Menunaikan Zakat Fitri

Non-Muslim Diperbolehkan Menerima Zakat, Apa Dalilnya ?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.