Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Bolehkah Fidyah Dibayarkan dalam Bentuk Uang Senilai Bahan Pangan?

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
Zakat Fitrah Dapat Didistribusikan Sepanjang Masa

MateriTerkait

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

Pertanyaan mengenai apakah fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan bahan pangan memunculkan perdebatan di kalangan ulama. Fatwa dari Lajnah Daimah di Arab Saudi, menolak kemungkinan ini tanpa menjelaskan alasannya secara rinci. Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan, “Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan.”Namun, fatwa dari lembaga lain, seperti Dar al-Ifta yang diumumkan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, serta fatwa dari Komisi Fatwa Kuwait, justru memperbolehkan pembayaran fidyah dengan uang. Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf bahkan menekankan bahwa bagi orang yang sakit tanpa harapan kesembuhan, kewajiban membayar fidyah tetap berlaku, dan bisa dilakukan dengan memberi makan dua kali kepada satu orang miskin atau memberikan bahan pangan seperti setengah sha’ gandum, atau membayar nilainya dengan uang.Pendukung pembayaran fidyah dengan uang menganggap bahwa sifat likuid uang memungkinkan penggunaannya lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak bagi orang miskin. Argumen ini diperkuat oleh pemikiran ulama-ulama Hanafi yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang kepada orang miskin, dengan alasan bahwa uang lebih likuid dan dapat digunakan secara lebih fleksibel.Selain itu, mereka berpendapat bahwa baik zakat fitrah maupun fidyah adalah kewajiban yang terikat pada individu (zimmah), bukan kewajiban atas jenis harta tertentu. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, pembayaran fidyah dalam bentuk uang dianggap sah dan memenuhi ketentuan syariat.Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2: 126-128, dari Majelis Tarjih, membahas dengan panjang lebar arti kata “tha’am” dalam ungkapan “tha’am al-miskin” yang disebutkan dalam Al-Quran. Setelah menjelaskan secara rinci, fatwa tersebut menyimpulkan bahwa kata “tha’am” memiliki makna yang luas, termasuk makanan mentah maupun matang, serta pemberian yang dapat digunakan untuk memberikan santunan kepada fakir/miskin, seperti uang.Meskipun fatwa tersebut mengakui kemungkinan memberikan fidyah dalam bentuk uang, kesimpulannya menekankan bahwa pembayaran fitrah dan fidyah, bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa, sebaiknya dilakukan dengan memberikan makanan yang masih mentah seperti beras dan sejenisnya, yang merupakan makanan harian bagi pembayar.Namun, disadari bahwa penegasan mengenai boleh atau tidaknya memberikan fidyah dalam bentuk uang kurang jelas dalam kesimpulan fatwa tersebut. Oleh karena itu, dalam fatwa yang terdapat dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No.18, 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang didasarkan pada argumentasi seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pesan Syawalan Dahlan Rais, Jaga Komunikasi dan Syukur

Next Post

Masih Ada Waktu, Yuk Laksanakan Puasa Syawal!

Baca Juga

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh
Berita

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh

15/08/2025
Bisakah Menunaikan Ibadah Haji dengan Biaya Orang Lain?
Berita

Pembiayaan untuk Berhaji Harus dari Dana yang Halal

15/08/2025
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?
Berita

Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

15/08/2025
Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian
Berita

Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

15/08/2025
Next Post
Berdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa

Masih Ada Waktu, Yuk Laksanakan Puasa Syawal!

Pesan Haedar Bagi Kawan Sekerja, Aktualisasi dan Tingkatkan Kualitas Diri

Pesan Haedar Bagi Kawan Sekerja, Aktualisasi dan Tingkatkan Kualitas Diri

Tentang Kepemimpinan di Indonesia, Perlu Belajar dari Praktik Pergantian Imam ketika Sedang Salat

Tidak Hanya Si Kaya, Semua Berkesempatan Sama untuk Memakmurkan Masjid

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.