Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bagaimana Keyakinan Muhammadiyah dengan Adanya Siksa Kubur?

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Bagaimana Keyakinan Muhammadiyah dengan Adanya Siksa Kubur?

Pertanyaan tentang siksa kubur dalam Islam telah lama menjadi bahan diskusi yang cukup panjang. Beberapa ulama dan cendekiawan Islam berpendapat bahwa keyakinan terhadap siksa kubur adalah bagian integral dari akidah.

Salah satu hadis yang sering dikutip untuk mendukung keyakinan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, di mana Nabi Muhammad SAW melewati dua kuburan dan menyatakan bahwa kedua individu tersebut disiksa dalam kuburannya masing-masing. Salah satunya karena tidak menjaga kebersihan dari air kencingnya, sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

“Sesungguhnya keduanya tidak disiksa kubur karena sebab yang besar. Satu di antara keduanya disiksa karena tidak bersih dari air kencingnya, dan yang satu lagi karena suka mengadu domba.” Kemudian Nabi meminta untuk diambilkan pelepah kurma dan membelahnya menjadi dua, selanjutnya beliau bersabda: “Mudah-mudahan meringankan mereka selama belum kering keduanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Namun, penting untuk dicatat bahwa hadis di atas termasuk dalam kategori ahad, yaitu hadis tunggal yang diriwayatkan secara terbatas. Beberapa pihak menolak penggunaan hadis ahad dalam masalah akidah. Sebagaimana yang diungkapkan dalam buku “Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi” karya Asjmuni Abdurrahman berpendapat bahwa dalam masalah akidah (tawhid), hanya dalil-dalil mutawatir yang dapat diterima. Dalil-dalil umum Al-Qur’an dapat digunakan untuk menafsirkan hadis ahad, kecuali dalam masalah akidah.

Akibat dari penolakan hadis ahad untuk urusan akidah, beberapa pihak menilai bahwa Muhammadiyah dianggap sebagai organisasi yang tidak meyakini adanya siksa kubur. Penekanan pada dalil-dalil mutawatir dan penolakan terhadap hadis ahad dalam urusan akidah telah menimbulkan persepsi bahwa Muhammadiyah cenderung meragukan atau mengabaikan keyakinan adanya siksa kubur tersebut.

Akan tetapi, Wakil Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Cecep Taufiqurrahman, mengoreksi persepsi di atas. Menurutnya, pandangan pribadi Asjmuni Abdurrahman tidaklah menjadi putusan resmi di Majelis Tarjih dan Tajdid. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat penegasan resmi dari Majelis Tarjih yang menyatakan bahwa hanya hadis mutawatir yang digunakan dalam putusan hukum termasuk persoalan akidah.

Faktanya, Himpunan Putusan Tarjih dan Putusan Hukum Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mencakup penggunaan hadis ahad (baik sahih maupun hasan) sebagai dalil dalam putusan-putusan mereka. Bukti konkret dapat ditemukan dalam Himpunan Putusan Tarjih, khususnya dalam Kitab Iman. Dalam kitab tersebut, terdapat hadis-hadis ahad yang digunakan sebagai argumentasi dalam putusan hukum, sementara tidak ada satupun hadis yang mencapai derajat mutawatir. Bahkan, beberapa fatwa dalam Tanya Jawab Agama yang dikodifikasi dalam buku tersebut juga banyak mengandalkan hadis ahad.

Misalnya, dalam buku Tanya Jawab Agama jilid kedua, terdapat tema yang membahas tentang “Kehidupan di Alam Kubur.” Dalam buku tersebut, secara tegas tertulis: “Mengenai siksa kubur bagi yang berbuat dosa sesuatu hal yang tidak perlu diragukan lagi, mengingat tuntunan Nabi yang selalu dibaca pada waktu shalat di waktu duduk tahiyyat (akhir) yang mohon perlindungan dari empat hal: yaitu dari siksa Jahannam, siksa kubur, dari fitnah hidup dan fitnah mati serta minta perlindungan dari fitnah dajjal. Dasar tuntunan ini antara lain diriwayatkan oleh Muslim.”

Dengan kutipan tersebut, terlihat bahwa Muhammadiyah, melalui buku Tanya Jawab Agama jilid kedua, mengakui dan menguatkan keyakinan tentang siksa kubur. Mereka mengambil dasar tuntunan dari hadis yang terpercaya, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak secara eksplisit menolak keyakinan tentang siksa kubur, melainkan mengakui dan memperkuatnya melalui penafsiran dan pemahaman yang sesuai dengan metodologi dan prinsip ajaran Islam yang diyakini Muhammadiyah.

Tags: islamkuburmakammuhammadiyahsiksatarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gandeng MPM, Lazismu Salurkan Zakat Fitrah dan Fidyah dengan Beras Jamaah Tani Muhammadiyah

Next Post

Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Pesan Haedar untuk Áisyiyah, Lakukan Penguatan dalam Membangun Jaringan Organisasi

Pesan Haedar untuk Áisyiyah, Lakukan Penguatan dalam Membangun Jaringan Organisasi

Arus Balik Mudik Inklusi Bagi Disabilitas

Arus Balik Mudik Inklusi Bagi Disabilitas

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.