Senin, 21 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mengapa Kalender Islam Global Perlu Diwujudkan? Sebuah Renungan

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Munas Tarjih: Forum Tertinggi di Muhammadiyah dalam Membahas Isu Keagamaan

Muhammadiyah tengah berusaha mewujudkan Kalender Hijryah Global Tunggal (KHGT). Kalender lunar Hijriah ini berlandaskan prinsip sederhana: satu hari, satu tanggal, di seluruh dunia. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan di antara umat Islam, menghapus perbedaan waktu dan tanggal yang sering kali membingungkan.

Hambatannya ialah KHGT belum banyak dipahami konsep, arti penting, dan keperluan terhadapnya. Meskipun KHGT memiliki tujuan luhur untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia, masih banyak kalangan yang belum sepenuhnya memahami konsep di baliknya. Arti penting dari keseragaman waktu dan tanggal dalam konteks global belum sepenuhnya terserap oleh semua pihak.

Kendati KHGT menetapkan kriteria yang jelas untuk menentukan awal bulan baru, masih banyak kalangan yang kuat berpegang kepada tradisi rukyat fisik. Hal ini menjadi hambatan karena Kalender Hijriah Global, seperti kalender Islam pada umumnya, membutuhkan penggunaan hisab dan tidak dapat mengandalkan metode rukyat dalam penentuan awal bulan baru.

Menurut Syamsul Awnar, perlu diakui bahwa perubahan budaya dan kebiasaan memerlukan waktu untuk diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang keunggulan dan kepraktisan KHGT. Pendidikan dan sosialisasi terkait konsep ini dapat membantu mengatasi hambatan ini dan merangsang adopsi yang lebih luas.

MateriTerkait

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Para ahli, termasuk ahli astronomi dan falak, serta ahli syariah dan fikih, kata Syamsul, juga masih belum banyak memahami pembuatan Kalender Islam global dan masih belum tergerak untuk mengapresiasi arti penting dan keperluan hadirnya kalender Islam global tersebut, khususnya dalam rangka penepatan jatuhnya hari ibadah tertentu.

Mereka cenderung lebih tertarik pada aspek teknis, terutama dalam menangani masalah kriteria yang memungkinkan hilal dapat dirukyat. Diskusi dan penelitian mereka lebih sering berkutat pada metode pengamatan dan perhitungan astronomi, daripada pada pemahaman konsep kalender secara menyeluruh.

Tidak sedikit di antara para ahli yang melihat upaya penyatuan kalender Islam secara global sebagai pekerjaan yang tidak rasional. Dengan nada sinis, sebagian dari mereka menyatakan bahwa mencoba menyatukan kalender nasional saja masih menjadi hal yang sulit, apalagi jika berbicara tentang penyatuan kalender secara global.

Di lain pihak, ada pula yang menggunakan analogi untuk mengekspresikan skeptisisme mereka. Mereka menyatakan penyatuan kalender Islam secara global itu seperti pungguk merindukan bulan, merujuk pada sesuatu yang sulit dicapai atau bahkan tidak bermanfaat.

Kendati demikian, perlu diakui bahwa perubahan selalu memerlukan waktu dan upaya yang serius untuk diterima. Langkah-langkah pendidikan intensif dan dialog yang konstruktif antara ahli astronomi, falak, dan ahli syariah, fikih dapat membuka jalan menuju pemahaman tentang manfaat dan kebutuhan KHGT.

Sebuah Renungan

Kita melakukan penyatuan lokal dengan menerima kalender lokal, misalnya kalender dengan kriteria 4 + 6,4 atau kriteria lainnya. Jika seluruh masyarakat di Indonesia menerima kalender tersebut, maka kita dapat bersatu dalam penentuan waktu dan tanggal secara lokal. Namun, perlu diakui bahwa kalender tersebut bersifat lokal dan hanya dapat diterapkan di Indonesia. Upaya untuk mengajak masyarakat Muslim di tempat lain untuk menerima kalender ini mungkin tidak memungkinkan karena keberlakuannya terbatas pada wilayah geografis tertentu.

Di sisi lain, kita melakukan penyatuan global dengan menerima kalender berdasarkan kriteria global, seperti kalender Turki 2016 atau kalender global lainnya. Jika kita semua di Indonesia menerima kalender ini, maka kita akan bersatu secara lokal (di Indonesia) karena kita telah memiliki satu kalender bersama. Keuntungan lainnya adalah kita memiliki peluang untuk mengajak bangsa lain untuk mengikuti kalender yang kita terapkan di Indonesia. Kalender tersebut bersifat global dan dapat diterapkan di berbagai belahan dunia, memungkinkan keseragaman waktu dan tanggal dalam skala yang lebih luas.

Dengan demikian, penyatuan global melalui penerimaan kalender berdasarkan kriteria global memberikan potensi untuk menciptakan kesatuan tidak hanya dalam skala lokal, tetapi juga dapat mempromosikan keseragaman di tingkat internasional. Pilihan ini memberikan peluang untuk mengembangkan kerjasama dan pengakuan bersama antara komunitas Muslim di seluruh dunia, menciptakan landasan bagi pemahaman bersama tentang penanggalan dalam konteks global.

Referensi:

Syamsul Anwar, materi tentang Kalender Hijriah Global Tunggal dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-136 Rabu, 09 Muharam 1443 H/18 Agustus 2021 M.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ramadan dan Membentuk Muslim Bijak Bermedia Sosial

Next Post

Muhammadiyah Cirebon Tanggap Cepat Bantu Korban Banjir

Baca Juga

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM
Berita

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

20/07/2025
KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berita

KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

20/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih
Berita

PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih

20/07/2025
Next Post
Muhammadiyah Cirebon Tanggap Cepat Bantu Korban Banjir

Muhammadiyah Cirebon Tanggap Cepat Bantu Korban Banjir

Tata Cara dan Doa Sujud Tilawah Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Jika Sudah Melaksanakan Salat Tarawih dan Witir, Bisakah Melaksanakan Salat Tahajud?

Benarkah Sholat Dhuha untuk Minta Rezeki Secara Khusus?

Bisakah Salat Witir Dikerjakan Dua Kali dalam Satu Malam?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.