Minggu, 17 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Perubahan Budaya akan Berpengaruh pada Perubahan Hukum Islam

by ilham
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Perubahan Budaya akan Berpengaruh pada Perubahan Hukum Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, PEKALONGAN— Pakar Teori Hukum Islam Muhammadiyah, Al-Yasa` Abubakar mengemukakan perbedaan mendasar antara konsep fikih dan syariah dalam pandangan Islam. Dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 di Pekalongan, beliau menyoroti kesalahpahaman umum di masyarakat yang menyamakan kedua konsep tersebut.

Menurut Al-Yasa` Abubakar, masyarakat selama ini cenderung menempatkan syariah dan fikih dalam posisi yang setara, menganggap keduanya sebagai sinonim yang merujuk pada hukum Islam. Namun, dalam pandangan beliau, syariah bukanlah fikih. Syariah, menurutnya, semata-mata terdiri dari al-Quran dan al-Sunah, sementara fikih merupakan hasil pemikiran manusia yang bersumber dari kedua landasan Islam tersebut.

Dalam penjelasannya, Al-Yasa` Abubakar menyatakan bahwa konsep syariah seharusnya dipahami sebagai ajaran yang bersumber dari al-Quran dan hadis, tanpa campur tangan pemikiran manusia. Sebaliknya, fikih, menurutnya, melibatkan beragam aspek pemikiran manusia seperti fatwa, kanun, kebiasaan masyarakat, dan penelitian akademis. Dengan tegas, beliau menegaskan bahwa syariah masih murni dari ajaran Ilahi, belum tercampur dengan pemikiran manusia.

“Selama ini syariah itu dipahami al-Quran dan hadis dan fikih. Saya memahami syariah itu al-Quran dan hadis, fikih itu sudah masuk dalam ranah pemikiran, baik itu fatwa, kanun, kebiasaan masyarakat, atau penelitian akademis. Syariah itu belum tercampur dengan pemikiran manusia,” terang Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh ini pada Sabtu (24/2).

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Pendapat Al-Yasa` Abubakar ini menciptakan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan esensial antara fikih dan syariah. Di tengah arus kesalahpahaman yang dapat berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam, penjelasan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran akan pentingnya memahami konsep-konsep tersebut secara benar dan mendalam.

Syariah, menurut pandangan Al-Yasa` Abubakar, dianggap sebagai entitas yang tidak dapat mengalami perubahan. Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw, syariah dianggap telah terhenti dan dianggap sebagai ajaran yang tetap dan tidak berubah seiring waktu. Sebaliknya, fikih dinilai sangat fleksibel dan terus berkembang sepanjang waktu.

Al-Yasa` Abubakar menyoroti fakta bahwa setelah wafatnya Nabi Saw, kasus fikih terus bergulir dan mengalami perubahan sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat. Beliau menegaskan pentingnya pembaharuan dalam fikih sebagai respons terhadap dinamika zaman. Salah satu isu yang diangkat oleh Al-Yasa` Abubakar adalah perluasan cakupan fikih terkait badan hukum.

Dalam pandangannya, isu ini menjadi krusial di era kontemporer, di mana subyek hukum tidak hanya terbatas pada individu manusia, tetapi juga melibatkan badan hukum. Beliau menunjukkan bahwa perubahan budaya dan kemajuan masyarakat modern berpotensi memengaruhi struktur hukum Islam. Oleh karena itu, perubahan dalam fikih dianggap perlu sebagai upaya menyesuaikan hukum Islam dengan realitas kontemporer.

Pemikiran Al-Yasa` Abubakar memberikan panggung untuk dialog dan pembahasan lebih lanjut mengenai relevansi Hukum Islam dalam konteks zaman. Dengan mengakui fleksibilitas fikih dan pentingnya pembaharuan, pandangan ini merangsang pemikiran kritis untuk menjaga keberlanjutan dan relevansi hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Tags: Hukumislammuhammadiyahtarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Menanti dan Menerima Hasil Pemilu 2024 dengan Melibatkan Sikap Spiritual dan Transendental

Next Post

Pesan Haedar Nashir Dihadapan Mahasiswa STIKes Muhammadiyah Ciamis

Baca Juga

Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Berita

Kemerdekaan dalam Islam Bersifat Holistik dan Berlandaskan Tauhid

16/08/2025
Pendidikan Muhammadiyah Merevitalisasi dan Memperkuat Karakter Bangsa
Berita

Membangun Indonesia Maju Melalui Pencerdasan Bangsa dengan Pendidikan Bermutu

15/08/2025
Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan
Berita

Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan

15/08/2025
Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?
Artikel

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

15/08/2025
Next Post
Pesan Haedar Nashir Dihadapan Mahasiswa STIKes Muhammadiyah Ciamis

Pesan Haedar Nashir Dihadapan Mahasiswa STIKes Muhammadiyah Ciamis

Tok! Peserta Munas Tarjih ke-32 Sahkan Pemberlakuan Kalender Islam Global, Kapan Digunakan?

Tok! Peserta Munas Tarjih ke-32 Sahkan Pemberlakuan Kalender Islam Global, Kapan Digunakan?

Agung Danarto Apresiasi Peserta Munas Tarjih ke 32 Didominasi Ulama dan Ilmuwan Muda

Agung Danarto Apresiasi Peserta Munas Tarjih ke 32 Didominasi Ulama dan Ilmuwan Muda

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.