Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Perkembangan Kriteria Awal Bulan Kamariah di Muhammadiyah

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Perkembangan Kriteria Awal Bulan Kamariah di Muhammadiyah

Seiring berjalannya waktu, sistem awal bulan dalam Muhammadiyah telah mengalami dinamika yang mencerminkan adaptasi terhadap tuntutan zaman. Sejarah awal bulan Kamariah Muhammadiyah dimulai pada tahun 1915, ketika KH. Ahmad Dahlan pertama kali menyusun kalender. Pada periode awal ini, perhitungan dilakukan oleh KH. Siradj Dahlan dan KH. Ahmad Badawi. Namun, sayangnya, tidak terdapat catatan mengenai kriteria yang digunakan pada saat itu.

Pada tahun 1927, Muhammadiyah memperkenalkan kriteria imkan rukyat sebagai acuan untuk menentukan awal bulan Kamariah. Menurut kriteria ini, bulan baru dimulai pada sore hari ke-29 bulan Kamariah ketika matahari terbenam, dan bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian yang memungkinkan untuk dapat terlihat. Meskipun demikian, penelusuran sejarah tidak menemukan catatan mengenai batasan ketinggian bulan pada waktu itu.

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1937, Muhammadiyah mengubah kriterianya menjadi ijtimak qabla al ghurub. Menurut kriteria ini, bila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, malam itu dan esok harinya dianggap sebagai awal bulan baru. Sedangkan jika ijtimak terjadi setelah matahari terbenam, malam itu dan esok harinya dianggap sebagai hari penggenap bulan yang berjalan, dan bulan baru akan dimulai pada hari lusa. Sistem hisab ini memulai perhitungan hari sejak matahari terbenam, tanpa mempertimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan berada di atas atau di bawah ufuk.

Sejak tahun 1939, dan ada sebagian pandangan yang menempatkannya pada tahun 1969, Muhammadiyah mengadopsi pendekatan baru dengan memanfaatkan wujudul hilal sebagai bagian integral dari kriteria awal bulan Kamariah. Keputusan ini diambil sebagai usaha untuk menciptakan keseimbangan dan moderasi antara metode imkanur rukyat dan ijtimak qabla al-ghurub.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Teori wujudul hilal yang diterapkan oleh Muhammadiyah tidak hanya mengandalkan proses terjadinya ijtimak (konjungsi), tetapi juga memperhitungkan posisi hilal saat terbenam matahari (sunset). Dengan kata lain, kriteria wujudul hilal harus memenuhi tiga syarat utama: ijtimak telah terjadi, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan saat matahari terbenam, bulan masih berada di atas ufuk. Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka bulan dianggap genap menjadi 30 hari.

Dalam praktiknya, Muhammadiyah menggunakan konsisten pendekatan wujudul hilal mulai dari bulan Muharram hingga Zulhijah, dengan markaz kota Yogyakarta sebagai pusat perhitungannya. Meskipun pendekatan ini telah memberikan dasar yang solid dalam menentukan awal bulan Kamariah, teori wujudul hilal juga tidak terlepas dari kritik baik dari kalangan internal maupun eksternal, terutama ketika posisi hilal menjadi sangat kritis.

Pada tahun 2015, Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar menggambarkan tonggak sejarah yang mengarahkan perhatian pada kebutuhan akan penyatuan kalender hijriah secara internasional. Keputusan tersebut ditekankan dalam upaya penyatuan kalender tersebut melalui sosialisasi Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

KHGT menganut konsep ittihad al-mathali’, di mana seluruh kawasan di dunia dianggap sebagai kesatuan. Pada KHGT, bulan baru dianggap dimulai secara bersama di seluruh dunia. Standar ini menetapkan bahwa bulan baru akan dimulai sebelum pukul 24.00 GMT, dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti elongasi minimal 8 derajat dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5 derajat.

Pada tahun 2024 menjadi momen krusial dalam langkah Muhammadiyah menuju kesatuan kalender global ini. Pada Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 di Pekalongan, peserta menyepakati pemberlakuan KHGT sebagai kalender resmi Muhammadiyah. Kesepakatan ini semakin mengukuhkan komitmen Muhammadiyah dalam mengadopsi standar global untuk menentukan awal bulan Kamariah.

Dengan adopsi KHGT, Muhammadiyah mengambil peran proaktif dalam mendukung upaya penyatuan kalender hijriah secara internasional, menciptakan harmoni dalam perhitungan waktu ibadah di seluruh dunia. Keputusan ini bukan hanya mencerminkan semangat modernisasi Muhammadiyah, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam menjembatani perbedaan praktik ibadah di berbagai belahan dunia.

Evolusi dan perkembangan kriteria awal bulan Kamariah yang telah diadopsi oleh Muhammadiyah menunjukkan bahwa Muhammadiyah bukan sekadar sebuah organisasi, tetapi juga merupakan sebuah gerakan Islam yang senantiasa melakukan tajdid, atau pembaharuan. Bagi Muhammadiyah, konsep ijtihad tidak pernah berakhir; sebaliknya, ia merupakan suatu perjalanan intelektual yang terus berlangsung.

Seiring berjalannya waktu, Muhammadiyah telah terus melakukan penelitian, refleksi, dan kajian terhadap kriteria awal bulan Kamariah. Perubahan-perubahan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pemahaman agama yang statis, melainkan merupakan respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pandangan global. Dalam konteks ini, Muhammadiyah mengambil peran proaktif dalam mengadopsi pendekatan ilmiah yang terus berkembang.

Pemilihan metode wujudul hilal sebagai bagian dari kriteria awal bulan dan langkah menuju adopsi Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) adalah bukti konkrit dari semangat tajdid dalam Muhammadiyah. Dengan terbuka terhadap perubahan dan pembaruan, Muhammadiyah membuktikan bahwa gerakan Islam ini tidak hanya memahami dan menghormati warisan ilmu agama, tetapi juga berusaha untuk menyelaraskan ajaran Islam dengan tuntutan zaman.

Ijtihad dalam Muhammadiyah bukanlah sekadar pengembangan hukum Islam semata, tetapi juga mencakup tindakan konkret dalam mewujudkan nilai-nilai agama ke dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai gerakan Islam yang hidup, Muhammadiyah menjelma menjadi contoh nyata bahwa ijtihad adalah suatu perjalanan yang tak pernah berakhir.

Penulis: Ilham Ibrahim

Referensi:

Susiknan Azhari, Gagasan Menyatukan Umat Islam Indonesia, dalam Ahkam: Vol. XV, No. 2, Juli 2015.

Susiknan Azhari, Kalender Islam Ke Arah Integrasi Muhammadiyah-NU, cet. 1, Yogyakarta: Museum Astronomi Islam, 2012.

Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009.

Tags: headlinekalenderkamariahmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Keutamaan Bershalawat

Next Post

Agung Danarto Dorong Semua Pimpinan Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Pasca Pemilu 2024

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Agung Danarto Dorong Semua Pimpinan Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Pasca Pemilu 2024

Agung Danarto Dorong Semua Pimpinan Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Pasca Pemilu 2024

Anwar Abbas Soroti Naiknya Harga Beras Tak Selaras dengan Kesejahteraan Petani

Anwar Abbas Soroti Naiknya Harga Beras Tak Selaras dengan Kesejahteraan Petani

Kiai Saad Ibrahim Apresiasi Perkembangan Pesat Pesantren Muhammadiyah

Kiai Saad Ibrahim Apresiasi Perkembangan Pesat Pesantren Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.