Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Anwar Abbas Soroti Naiknya Harga Beras Tak Selaras dengan Kesejahteraan Petani

by aanardianto
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Anwar Abbas Soroti Naiknya Harga Beras Tak Selaras dengan Kesejahteraan Petani

Anwar Abbas

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Di sejumlah pasar pembeli beras antri mengular untuk mendapatkan beras kualitas medium Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dengan harga Rp 10.600 per kilogram atau Rp 53.000 per satu kantong beras berisi 5 kilogram.

Setiap  orang hanya bisa membeli tidak boleh lebih dari 2 kantong yaitu 10 kg dengan harga Rp.106 ribu. Kalau di pasar harga beras tersebut adalah Rp.75 ribu per 5 kg. Jadi sebenarnya selisih yang diharapkan oleh orang yang antri tersebut hanya Rp.22 ribu per 5 kg dan atau  Rp.44 ribu per 10 kg.

Di mata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi muhammadiyah.or.id pada Selasa (27/2). Dari fenomena naiknya harga beras tersebut menurut Abbas membuka fakta rendahnya ekonomi masyarakat Indonesia.

“Jadi kesimpulannya uang sebesar Rp.22 ribu dan atau  Rp.44 ribu itu bagi masyarakat lapis bawah ternyata  sangat-sangat  berarti, sehingga untuk mendapatkan hal tersebut mereka rela  berpanas-panas dan antri  berjam-jam bahkan ada diantara mereka yang pingsan,” ungkapnya.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Selain itu, Abbas juga mempertanyakan kenaikan harga beras di pasaran tidak sebanding dengan kenaikan harga gabah yang dipanen oleh petani Indonesia. Padahal menurutnya, jika beras sebagai produk petani naik, gabah juga ikut naik harganya.

Bahkan di titik yang lain, Anwar Abbas menyebut kenaikan harga beras tidak akan menjadi masalah jika harga gabah juga ikut naik, dan pendapatan masyarakat Indonesia di bidang-bidang lain juga naik. Akan tetapi faktanya, kenaikan harga beras sebagai makanan pokok tidak diimbangi dengan hal itu.

Melihat dari sisi realitas petani Indonesia yang saat ini semakin sedikit, karena kelompok muda enggan untuk melanjutkan pekerjaan petani karena berpendapatan rendah. Diharapkan jika gabah petani harganya naik, dan berdampak pada kesejahteraan petani akan menarik minat kelompok muda untuk kembali bertani.

“Logika naiknya harga beras tidak masalah karena dia akan bisa menaikkan pendapatan dari para petani, sehingga anak-anak muda yang hari ini tidak tertarik dengan dunia pertanian menjadi tertarik sehingga hal demikian diharapkan akan bisa mendorong bagi meningkatnya produksi beras secara nasional,” katanya.

Petani sebagai soko guru bangsa Indonesia nasibnya penuh nestapa, pekerjaan dengan risiko. Di mana ongkos produksi yang tinggi, namun hasil produksi terjual murah. Menurutnya mekanisme pasar, dan kebijakan pemerintah perlu untuk hadir dan lebih berpihak pada petani lokal.

“Tingkat keuntungan yang bisa  mereka dapat  sangat rendah sementara risiko rugi yang mereka hadapi sangat tinggi berupa gagal panen, apakah karena faktor  hama, atau cuaca dan lain-lain apalagi juga ada masalah-masalah lain seperti menyangkut sulitnya mendapatkan benih yang berkualitas bagus dan pupuk yang bersubsidi,” katanya.

Masalah mendasar dari fenomena rutin ini menurut Anwar Abbas adalah tidak berhasilnya pemerintah menaikkan pendapatan masyarakat, lebih-lebih masyarakat lapis bawah. Oleh karena itu dia berpesan supaya mengingat kembali amanah konstitusi khususnya pada Pasal 33 UUD 1945.

Di pasal itu tegas disebutkan bahwa tugas negara dan pemerintah untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyat tanpa terkecuali. Termasuk fakir dan miskin yang di Pasal 34 UUD 1945 disebutkan bahwa mereka dipelihara oleh negara.

Tags: Anwar AbbasberasmuhammadiyahPetani
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Agung Danarto Dorong Semua Pimpinan Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Pasca Pemilu 2024

Next Post

Kiai Saad Ibrahim Apresiasi Perkembangan Pesat Pesantren Muhammadiyah

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Kiai Saad Ibrahim Apresiasi Perkembangan Pesat Pesantren Muhammadiyah

Kiai Saad Ibrahim Apresiasi Perkembangan Pesat Pesantren Muhammadiyah

Haedar Nashir Bimbing Ikrar Syahadat Calon Menantu Susi Pudjiastuti

Haedar Nashir Bimbing Ikrar Syahadat Calon Menantu Susi Pudjiastuti

Model Pemberdayaan Masyarakat Melalui Dana ZISKA Lazismu Dinilai Berhasil

Model Pemberdayaan Masyarakat Melalui Dana ZISKA Lazismu Dinilai Berhasil

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.