Minggu, 17 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Urgensi Transfer Imkan Rukyat dalam Kalender Islam Global

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Urgensi Transfer Imkan Rukyat dalam Kalender Islam Global

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Imkanu rukyat memiliki peran penting dalam ramalan astronomis tentang keterlihatan hilal. Istilah ini, sering diterjemahkan sebagai “visibility” dalam bahasa Inggris, menandakan kemungkinan untuk melihat bulan sabit. Pendapat para ahli dalam bidang ilmu falak bisa bervariasi tentang parameter dan elemen yang berkontribusi pada prediksi keterlihatan hilal.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) pada Jumat (5/1), imkanu rukyat beroperasi sebagai bentuk hisab (perhitungan) daripada pengamatan visual langsung. Sementara rukyat melibatkan pengamatan fisik hilal, baik dengan mata telanjang atau alat optik seperti teleskop, imkanu rukyat bergantung pada posisi geometris dan perhitungan.

Satu perbedaan krusial antara imkanu rukyat dan rukyat tradisional terletak pada dampaknya terhadap kalender Islam global. Keduanya menghadapi tantangan terkait dengan batasan kaveran Bumi, mirip dengan keterbatasan dalam pengamatan hilal secara fisik.

Namun, sifat prediktif imkanu rukyat memungkinkannya untuk meramalkan terjadinya rukyat jauh sebelum hari-H dan tidak dipengaruhi oleh kondisi cuaca sore hari, berbeda dengan rukyat yang sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca seperti langit berawan, hujan, dan sebagainya.

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Perbedaan penting lainnya, imkanu rukyat dapat meramalkan seluruh muka bumi yang akan melihat hilal, sementara rukyat fisik tidak mampu melakukan hal itu karena keterbatasan dalam mengamati hilal di seluruh bagian muka bumi. Artinya, imkanu rukyat dapat bersifat global, sedangkan rukyat fisik tidak dapat dilakukan secara global karena sejumlah keterbatasan yang dimiliki.

Transfer Imkan Rukyat

Imkanu rukyat hilal pada hari pertama terjadinya tidak akan pernah mencakup seluruh kawasan muka bumi. Hanya sebagian kecil dari permukaan bumi yang akan mengalami imkanu rukyat, dan ini dapat bervariasi dari kawasan yang luas hingga kawasan yang sempit. Fenomena serupa terjadi pada rukyat fisik, di mana tidak mungkin seluruh muka bumi pada hari pertama rukyat dapat melihat hilal. Hanya sebagian kecil dari muka bumi, yang bisa saja luas atau sempit, yang memiliki kesempatan untuk melihat hilal secara fisik.

Bulan, dalam pergerakan semunya, bergerak dari arah timur ke arah barat dengan posisi semakin meninggi. Ini berarti bahwa saat bulan melintasi kawasan timur, posisinya mungkin masih rendah bahkan mungkin masih di bawah ufuk ketika matahari tenggelam. Namun, ketika pergerakannya mencapai kawasan lebih barat di muka bumi, bulan akan lebih tinggi, dan di kawasan ujung barat bumi, posisinya mungkin sudah sangat tinggi.

Akibatnya, orang yang berada di sebelah barat memiliki peluang lebih besar untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya. Sebaliknya, orang di kawasan ujung timur bumi, seperti Selandia Baru, Samoa, Jepang, dan sekitarnya, dianggap kurang beruntung untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya. Sebagai kontrast, orang di benua Amerika dianggap lebih beruntung karena memiliki peluang lebih besar untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya.

Dalam konteks global, Syaikhi Zadah, seorang ulama Hanafi mutaakhirin, menegaskan bahwa jika hilal terlihat di suatu kawasan, maka rukyat itu berlaku bagi semua manusia tanpa mempertimbangkan perbedaan matlak. Dengan kata lain, jika seseorang di kawasan barat melihat hilal, maka rukyat itu dianggap berlaku bagi orang di kawasan timur. Pernyataan serupa juga ditemukan dalam pandangan Imam an-Nawawi, yang menyatakan bahwa beberapa ulama dalam mazhab Syafiiah menyatakan bahwa rukyat di suatu tempat berlaku bagi seluruh penduduk bumi.

Syamsul mengatakan bahwa pandangan para ulama di atas mengacu pada imkanu rukyat (ramalan) bukan rukyat fisik. Hal ini karena rukyat fisik tidak dapat diberlakukan secara global. Misalnya, jika hilal terlihat di New York pada pukul 06:00 sore waktu setempat, di Indonesia bagian barat saat itu sudah pukul 06:00 pagi. Oleh karena itu, orang Indonesia tidak mungkin menunggu hasil rukyat fisik di New York.

Pernyataan para ulama di atas, ucap Syamsul, seharusnya diartikan sebagai rukyat “yang diramalkan”, yaitu rukyat yang diperkirakan berdasarkan hisab, atau imkanu rukyat. Dasar pandangan ini adalah hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk berpuasa dan beridulfitri saat terjadi rukyat. Hadis ini secara umum mengarahkan agar berpuasa dan beridulfitri saat ada yang melihat hilal, sehingga ulama di atas menyimpulkan bahwa di mana pun hilal terlihat, seluruh umat Muslim wajib berpuasa, termasuk yang berada di kawasan yang belum melihat hilal baik karena masih rendah posisinya maupun karena berada di bawah ufuk. Pandangan ini yang cocok untuk perumusan kalender Islam global.

Tags: imkanu rukyatkalender globalmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bukan Islam, Berikut Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia Menurut Haedar Nashir

Next Post

Berikut Tujuh PTMA Berhasil Raih Akreditasi Unggul

Baca Juga

Pendidikan Muhammadiyah Merevitalisasi dan Memperkuat Karakter Bangsa
Berita

Membangun Indonesia Maju Melalui Pencerdasan Bangsa dengan Pendidikan Bermutu

15/08/2025
Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan
Berita

Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan

15/08/2025
Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?
Artikel

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

15/08/2025
Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
Next Post
Berikut Tujuh PTMA Berhasil Raih Akreditasi Unggul

Berikut Tujuh PTMA Berhasil Raih Akreditasi Unggul

Proyeksi Masa Depan: Muhammadiyah Diminta Perkuat Bidang Ekonomi

Proyeksi Masa Depan: Muhammadiyah Diminta Perkuat Bidang Ekonomi

Mengelola dan Memajukan RSMA Berlandaskan Karakter Khas Muhammadiyah

Mengelola dan Memajukan RSMA Berlandaskan Karakter Khas Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.