Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Menjamak Salat Karena Kegiatan Organisasi, Bolehkah?

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A

Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam lingkup Muhammadiyah, keraguan muncul di kalangan beberapa warga terkait menjamak salat Zuhur dan Ashar karena alasan rapat atau kegiatan organisasi lainnya. Dalam acara Konferensi Mufasir beberapa waktu silam di Solo, misalnya, mayoritas peserta menunaikan salat jamak. Hal ini menciptakan ketidakpastian karena beberapa ulama menolak jamak salat jika tidak dalam keadaan safar (bepergian).

Ketua Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah Kota Depok Nur Fajri Romadhon pada Sabtu (02/12) mengatakan bahwa beberapa ulama memang mengklasifikasikan jamak salat di luar safar sebagai tidak diperbolehkan. Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa fikih Islam mencakup beragam pandangan dan interpretasi.

Sejumlah ulama, termasuk sebagian ulama mazhab Syāfi’iyy seperti Ibnul Mundzir, Al-Qaffāl Asy-Syāsyiyy, dan Al-Marwaziyy, bersama dengan pendapat Asyhab dari mazhab Mālikiyy, dan tokoh-tokoh seperti Ibnu Sīrīn dan Rabī’ah dari kalangan tābi’īn, memiliki pandangan yang memperbolehkan jamak salat di luar safar.

Referensi seperti Al-Majmū’ dan Fatḥul Bārī menyatakan bahwa ada keterbukaan dalam Islam terhadap pendapat-pendapat yang membolehkan jamak salat. Oleh karena itu, dalam menyikapi keraguan tersebut, warga Muhammadiyah perlu menyadari bahwa pandangan mengenai jamak salat tidak bersifat tunggal dan tidak kaku.

MateriTerkait

Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat

Milad ke-23 Lazismu: Bukan Sekadar Amal, Tapi Gerakan Pemberdayaan

Jadi Kader Muhammadiyah itu Kritis Boleh, Rasional Boleh, Asalkan Tetap ada Dimensi Irfani dalam Kehidupan

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada tahun 2004 dalam Tanya Jawab Agama jilid VI menyatakan bahwa menjamak salat karena sedang dalam hajat atau kepentingan yang sangat penting adalah boleh, namun dengan catatan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan kebiasaan. Jawaban dari tim fatwa ini menunjukkan sikap yang lebih fleksibel, memperbolehkan jamak salat meskipun non-musafir, namun dengan penekanan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi praktik yang terlalu umum.

Pentingnya pemahaman terkait jamak salat di luar kondisi safar untuk kebutuhan tertentu diperkuat oleh dalil yang diambil dari hadis. Hadis tersebut diriwayatkan Ibn Abbas menyatakan bahwa Rasulullah Saw pernah menjamak salat Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’ tanpa adanya faktor takut atau perjalanan. Hadis ini, yang diriwayatkan oleh Muslim, menjadi landasan bagi kebolehan jamak salat dalam konteks kebutuhan, sepanjang tidak menjadi kebiasaan.

Namun, perlu diingat bahwa kebolehan jamak salat tidak boleh menjadi praktik rutin tanpa memperhatikan faktor kebutuhan atau hajat. Tim fatwa menegaskan bahwa kegiatan seperti mengadakan acara kemuhammadiyahan tidak semestinya selalu diiringi dengan jamak salat tanpa mempertimbangkan kepadatan agenda atau kebutuhan yang mendasarinya.

Referensi Tanya Jawab Agama jilid III halaman 86 menegaskan bahwa jamak salat tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang jelas, karena hanya didasarkan pada keinginan semata. Tim fatwa mempertegas bahwa jamak salat seharusnya dilakukan hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan, memperingatkan agar tidak disalahgunakan.

Tags: jamak sholat bukan karena perjalananJamak Sholat karena kegiatan organisasimajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hilman Latief Beberkan Empat Prinsip Utama Manajemen Keuangan Persyarikatan

Next Post

Sinergi MPM Jateng dan UMS; Ciptakan Teknologi Pengolahan Sorgum jadi Bioetanol Pengganti Bahan Bakar Fosil

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Next Post
Sinergi MPM Jateng dan UMS; Ciptakan Teknologi Pengolahan Sorgum jadi Bioetanol Pengganti Bahan Bakar Fosil

Sinergi MPM Jateng dan UMS; Ciptakan Teknologi Pengolahan Sorgum jadi Bioetanol Pengganti Bahan Bakar Fosil

Usia 111 Tahun, Muhammadiyah Berhasil Mempercantik Kembali Ajaran Islam

Usia 111 Tahun, Muhammadiyah Berhasil Mempercantik Kembali Ajaran Islam

Tiga Guru Besar Baru Dikukuhkan, UAD Jadi Universitas Muhammadiyah dengan Jumlah Guru Besar Terbanyak di DIY

Tiga Guru Besar Baru Dikukuhkan, UAD Jadi Universitas Muhammadiyah dengan Jumlah Guru Besar Terbanyak di DIY

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.