Kamis, 7 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Hukum Islam

Apakah Muhammadiyah Membenarkan Pembuatan Tato ?

by ilham
2 tahun ago
in Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Apakah Muhammadiyah Membenarkan Pembuatan Tato ?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tersebar informasi bahwa Muhammadiyah membolehkan pemakaian tato. Klaim ini berdasarkan buku Tanya Jawab Agama jilid 8 yang menyebutkan bahwa tato termasuk mubah karena masuk dalam kategori perhiasan, tetapi haram apabila berakibat negatif seperti merusak iman dan akhlak. Namun, definisi tato dalam fatwa tersebut masih belum jelas. Tato jenis apa yang dibolehkan.


Ketidakjelasan ini disempurnakan dalam kolom Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah edis ke-15 awal Agustus 2023. Dalam fatwa ini, definisi tato diambil dari pernyataan Stacie J Beckercor dan Jeffrey E Cassisi, yaitu tato didefinisikan sebagai masuknya pigmen eksogen ke dalam dermis, menghasilkan tanda permanen.


Dalam bahasa Arab yang dikutip dari situs Almaany, tato disebut dengan “al-wasym” yang berarti memaksukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus, kemudian dibuat gambar-gambar atau garis-garis dengannya.

Fatwa ini juga menyebutkan beberapa risiko negatif dalam memakai tato, salah satunya tersebarnya virus HIV melalui pori-pori kulit. Data penelitian menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2%-56%. Karenanya, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk setiap orang yang baru saja memakai tato melakukan screening HIV.

MateriTerkait

Pandangan Muhammadiyah Soal Perselingkuhan

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hukum memakai tato, di antaranya: pertama, hadis dalam sahih al-Bukhari disebutkan dari Alqamah (diriwayatkan), Abdullah mengatakan Allah melaknat orang yang menato dan orang yang meminta ditato (HR. Al-Bukhari).

Kedua, dalam hadis sahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, dalam hadis Sunan at-Tirmidzi juga menyebutkan redaksi yang serupa bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, perempuan yang menato dan yang meminta ditato (HR. at Tirmidzi).

Menurut tim Divisi Fatwa Tarjih, kedua hadis di atas tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan, tapi juga berlaku bagi laki-laki. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan membuat tato. Hal ini dipahami dari ungkapan “laana” yang artinya melaknat. Dalam kaidah disebutkan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram.

Dengan mempertimbangkan dalil burhani dari penelitian kesehatan dan dalil-dalil yang membahas tentang tato, tim Fatwa Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa membuat tato hukumnya haram atau tidak boleh.

Apabila seorang muslim sudah terlanjur memakai tato, maka diperkenankan untuk: pertama, banyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah; kedua, tetap senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah tanpa harus terbebani dengan adanya tato di tubuh; ketiga, jika dapat menghilangkan tato tanpa menimbulkan kemudaratan, maka boleh dilakukan.

Referensi:
Majalah Suara Muhammadiyah edis ke-15 awal Agustus 2023.

Tags: hukum tatomajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

AUM Jangan Hanya Dijadikan Tumpangan, Haedar Pesan Karyawan Harus Aktif Bermuhammadiyah

Next Post

Kejar Target 58 Profesor Pada Januari 2024, UMM Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Baru dari Fakultas Psikologi

Baca Juga

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025
Berita

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

02/08/2025
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak
Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

01/08/2025
Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah
Berita

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

01/08/2025
Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina
Berita

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

29/07/2025
Next Post
Kejar Target 58 Profesor Pada Januari 2024, UMM Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Baru dari Fakultas Psikologi

Kejar Target 58 Profesor Pada Januari 2024, UMM Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Baru dari Fakultas Psikologi

UNISA Yogyakarta Kukuhkan Prof Mufdlilah Sebagai Guru Besar Perempuan Pertama untuk Ilmu Kebidanan di Indonesia

UNISA Yogyakarta Kukuhkan Prof Mufdlilah Sebagai Guru Besar Perempuan Pertama untuk Ilmu Kebidanan di Indonesia

Menuju Indonesia Emas 2045, Anak Muda Muhammadiyah Harus Terlibat Aktif dalam Pengelolaan AUM

Menuju Indonesia Emas 2045, Anak Muda Muhammadiyah Harus Terlibat Aktif dalam Pengelolaan AUM

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.