Selasa, 15 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hukum Islam

Apakah Muhammadiyah Membenarkan Pembuatan Tato ?

by ilham
2 tahun ago
in Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Apakah Muhammadiyah Membenarkan Pembuatan Tato ?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tersebar informasi bahwa Muhammadiyah membolehkan pemakaian tato. Klaim ini berdasarkan buku Tanya Jawab Agama jilid 8 yang menyebutkan bahwa tato termasuk mubah karena masuk dalam kategori perhiasan, tetapi haram apabila berakibat negatif seperti merusak iman dan akhlak. Namun, definisi tato dalam fatwa tersebut masih belum jelas. Tato jenis apa yang dibolehkan.


Ketidakjelasan ini disempurnakan dalam kolom Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah edis ke-15 awal Agustus 2023. Dalam fatwa ini, definisi tato diambil dari pernyataan Stacie J Beckercor dan Jeffrey E Cassisi, yaitu tato didefinisikan sebagai masuknya pigmen eksogen ke dalam dermis, menghasilkan tanda permanen.


Dalam bahasa Arab yang dikutip dari situs Almaany, tato disebut dengan “al-wasym” yang berarti memaksukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus, kemudian dibuat gambar-gambar atau garis-garis dengannya.

Fatwa ini juga menyebutkan beberapa risiko negatif dalam memakai tato, salah satunya tersebarnya virus HIV melalui pori-pori kulit. Data penelitian menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2%-56%. Karenanya, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk setiap orang yang baru saja memakai tato melakukan screening HIV.

MateriTerkait

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hukum memakai tato, di antaranya: pertama, hadis dalam sahih al-Bukhari disebutkan dari Alqamah (diriwayatkan), Abdullah mengatakan Allah melaknat orang yang menato dan orang yang meminta ditato (HR. Al-Bukhari).

Kedua, dalam hadis sahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, dalam hadis Sunan at-Tirmidzi juga menyebutkan redaksi yang serupa bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, perempuan yang menato dan yang meminta ditato (HR. at Tirmidzi).

Menurut tim Divisi Fatwa Tarjih, kedua hadis di atas tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan, tapi juga berlaku bagi laki-laki. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan membuat tato. Hal ini dipahami dari ungkapan “laana” yang artinya melaknat. Dalam kaidah disebutkan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram.

Dengan mempertimbangkan dalil burhani dari penelitian kesehatan dan dalil-dalil yang membahas tentang tato, tim Fatwa Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa membuat tato hukumnya haram atau tidak boleh.

Apabila seorang muslim sudah terlanjur memakai tato, maka diperkenankan untuk: pertama, banyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah; kedua, tetap senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah tanpa harus terbebani dengan adanya tato di tubuh; ketiga, jika dapat menghilangkan tato tanpa menimbulkan kemudaratan, maka boleh dilakukan.

Referensi:
Majalah Suara Muhammadiyah edis ke-15 awal Agustus 2023.

Tags: hukum tatomajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

AUM Jangan Hanya Dijadikan Tumpangan, Haedar Pesan Karyawan Harus Aktif Bermuhammadiyah

Next Post

Kejar Target 58 Profesor Pada Januari 2024, UMM Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Baru dari Fakultas Psikologi

Baca Juga

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional
Berita

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

15/07/2025
Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai
Berita

Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai

15/07/2025
Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un
Berita

Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un

15/07/2025
Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa
Berita

Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

15/07/2025
Next Post
Kejar Target 58 Profesor Pada Januari 2024, UMM Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Baru dari Fakultas Psikologi

Kejar Target 58 Profesor Pada Januari 2024, UMM Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Baru dari Fakultas Psikologi

UNISA Yogyakarta Kukuhkan Prof Mufdlilah Sebagai Guru Besar Perempuan Pertama untuk Ilmu Kebidanan di Indonesia

UNISA Yogyakarta Kukuhkan Prof Mufdlilah Sebagai Guru Besar Perempuan Pertama untuk Ilmu Kebidanan di Indonesia

Menuju Indonesia Emas 2045, Anak Muda Muhammadiyah Harus Terlibat Aktif dalam Pengelolaan AUM

Menuju Indonesia Emas 2045, Anak Muda Muhammadiyah Harus Terlibat Aktif dalam Pengelolaan AUM

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.