Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mengapa Hukum Islam Perlu Mengalami Perubahan dan Apa Saja Syarat-syaratnya?

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengapa Hukum Islam Perlu Mengalami Perubahan dan Apa Saja Syarat-syaratnya?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Di dunia yang terus berubah dengan cepat, relevansi hukum Syariah tetap menjadi perhatian utama. Untuk mengatasi hal ini, kata Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Abdul Fattah Santoso, diperlukan mekanisme yang disebut dengan teori perubahan hukum.

“Waktu terus berjalan dan perubahan kondisi sosial terus terjadi. Untuk menjaga relevansi hukum syariah dengan realitas yang berkembang, diperlukan mekanisme yang disebut perubahan hukum,” ucap Fatah Santoso dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (08/11).

Menurut Fatah, apa yang dimaksud dengan perubahan hukum dalam Islam bukanlah suatu transisi sementara (rukhshah), melainkan pergeseran permanen dari hukum lama ke hukum baru. Perubahan ini harus didasarkan pada dasar-dasar hukum yang kuat yang mewajibkan perubahan tersebut.

Evolusi hukum Islam dimulai setelah masa Nabi Muhammad (SAW), terutama melalui proses yang dikenal sebagai “ijtihad”. Menurut Fattah, ijtihad melibatkan pemikiran kritis dan penelitian oleh para ulama untuk memahami kondisi masyarakat yang selalu berubah dan tuntutan zaman. Proses ini adalah bagian integral dari adaptabilitas Syariah dan relevansinya yang berkelanjutan.

MateriTerkait

Kapolri Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Kebangsaan

Ingin Jadi Penentu Arah Bangsa, Umat Islam Indonesia Diminta Naik Kelas Ekonominya

Pemimpin dan Rakyat Harus Saling Mencintai

Perubahan hukum dalam Islam adalah bagian yang melekat dalam perjalanan Syariah, selalu selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman. Dengan mematuhi nilai-nilai Islam, perubahan hukum menjadi langkah penting menuju pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama.

Dalam Islam, perubahan hukum adalah suatu proses yang serius dan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perubahan hukum dianggap sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Syariah. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipatuhi

1. Kebutuhan Mendesak

Perubahan hukum harus didasarkan pada kebutuhan mendesak yang memerlukan adaptasi hukum terhadap perubahan situasi atau tuntutan masyarakat. Ini berarti bahwa perubahan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau tanpa alasan yang kuat.

2. Tidak Berlaku untuk Ibadah

Perubahan hukum tidak berlaku untuk ibadah yang sudah ditetapkan oleh teks-teks agama. Ibadah adalah bagian fundamental dari keyakinan Islam dan telah ditentukan dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadis, sehingga tidak dapat diubah.

3. Tidak Bersifat Qat’i

Hukum yang diubah tidak boleh bersifat qat’i, yang berarti hukum tersebut sudah pasti, memiliki dasar yang sangat kuat, dan jelas dalam Al-Quran atau Hadis. Hukum yang sudah bersifat qat’i tidak dapat diganggu gugat.

4. Ketentuan Hukum yang Spesifik

Perubahan hukum terbatas pada ketentuan hukum syar’i yang spesifik (furuk), bukan pada prinsip-prinsip umum atau nilai-nilai dasar hukum Islam. Ini berarti bahwa perubahan hukum harus fokus pada detail konkret dalam hukum Islam.

5. Didasarkan pada Dalil Syar’i

Hukum yang diubah harus didasarkan pada dalil syar’i, seperti referensi teks yang sah dari Al-Quran atau Hadis yang dapat mendukung perubahan tersebut. Perubahan hukum harus selaras dengan prinsip-prinsip ajaran agama dan tidak boleh bertentangan dengan teks-teks suci Islam.

Dengan mematuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan ini, Fattah mengatakan bahwa perubahan hukum membantu memastikan bahwa Islam tetap menjadi panduan yang relevan untuk berbagai aspek kehidupan. Ini mencerminkan dinamika hukum Islam, memupuk hubungan yang lebih dalam antara prinsip-prinsip agama dan realitas kontemporer, sambil tetap menjunjung nilai-nilai inti dan ajaran Islam.

Tags: hukum Islammuhammadiyahpengajian tarjihsyarat perubahan hukum
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Perhatikan SDM Rakyat Palestina, Muhammadiyah Berikan Beasiswa Khusus Pendidikan Tinggi Sejak 2018 Sampai Sekarang

Next Post

Jamu Dubes Sudan, Muhammadiyah Rumuskan Kerja Sama Pendidikan Tinggi

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Next Post
Jamu Dubes Sudan, Muhammadiyah Rumuskan Kerja Sama Pendidikan Tinggi

Jamu Dubes Sudan, Muhammadiyah Rumuskan Kerja Sama Pendidikan Tinggi

Mengenal Teori Hierarki Norma yang Digunakan Majelis Tarjih dalam Menyusun Buku Fikih

Mengenal Teori Hierarki Norma yang Digunakan Majelis Tarjih dalam Menyusun Buku Fikih

Haedar : Islam Sebagai Agama yang Mencerahkan Hadapi Tren Ateisme dan Puritanisme

Di Pengukuhan Guru Besar Rektor UMJ, Haedar Nashir Ungkap Tantangan Konstitusi Indonesia

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.