Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Istri yang sedang Haid tidak boleh Dicampuri oleh Suami

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Istri yang sedang Haid tidak boleh Dicampuri oleh Suami

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Ayat-ayat Al-Qur’an seringkali memberikan petunjuk hidup bagi umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam masalah rumah tangga. Salah satu petunjuk tersebut terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 222-223, yang memberikan tuntunan tentang perlakuan suami terhadap istri yang sedang mengalami haid.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (15/11), menurut Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Aisyah, ayat ini mengemukakan larangan untuk berhubungan seksual dengan istri yang sedang haid, dan menjelaskan bahwa darah haid dianggap sebagai kotoran atau gangguan. Penjelasan ini memberikan gambaran tentang pandangan Islam terhadap kondisi fisik dan psikis perempuan yang sedang mengalami menstruasi.

Siti Aisyah menjelaskan bahwa ayat ini juga memberikan pemahaman bahwa aturan ini bukan semata-mata sebagai kewajiban ibadah (‘ubudiyyah), melainkan untuk melindungi kemaslahatan manusia. Dengan memberikan pandangan ini, Islam mengajarkan bahwa aturan-aturan tersebut berasal dari pemikiran yang rasional dan bertujuan untuk kesejahteraan umat.

Asbabun Nuzul QS. Al Baqarah ayat 222-223

Pertanyaan tentang haid ini diajukan kepada Rasulullah Saw ketika beliau telah berada di Madinah, yaitu ketika orang Arab Muslim hidup berbaur dengan orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi bersikap keras terhadap perempuan yang berhaid, mereka menghindari perempuan-perempuan haid dengan mengasingkan mereka ke luar rumah, tidak mau makan dan minum bersama mereka, dan tidak mau mencampuri istri mereka yang sedang haid. Maka para sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu. Lalu turunlah ayat ini.

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

Di lain pihak, orang-orang Nasrani menganggap remeh dan enteng saja masalah haid ini. Mereka tidak memedulikan apakah istri mereka sedang haid atau tidak ketika mereka menggaulinya. Sementara orang Arab pada zaman Jahiliyah memperlakukan perempuan-perempuan haid seperti orang-orang Yahudi dan Majusi, mereka tidak mau tinggal bersama dan menggauli perempuan-perempuan haid, serta tidak mau makan bersama mereka.

Perbedaan perlakuan masyarakat terhadap perempuan-perempuan yang sedang haid ini, telah mengundang pertanyaan para sahabat Rasulullah saw tentang hukum bergaul dengan perempuan-perempuan haid. Pada QS. Al Baqarah ayat 222, Allah memberikan tuntunan jelas bagi suami dalam menjalani hubungan seksual dengan istri yang sedang haid. Suami diminta menjauhi istri selama masa haid, dan baru boleh mencampurinya setelah istri suci. Dalam hal ini, Islam menghormati dan melindungi hak-hak perempuan, serta mengajarkan kesabaran dan pengertian antarpartner hidup.

Penjelasan bahwa haid adalah kotoran atau gangguan mengindikasikan bahwa aturan ini tidak semata-mata berdasarkan ketentuan ritual, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan dan kesejahteraan baik fisik maupun psikis perempuan. Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa hukum-hukumnya memberikan manfaat dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan berumah tangga.

Ayat-ayat ini memberikan panduan yang konkret dan relevan dalam mengatur hubungan suami-istri, serta mencerminkan kebijakan Islam yang bijak dan peduli terhadap kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, memahami dan mengaplikasikan ajaran-ajaran ini menjadi penting bagi setiap individu muslim yang menjalani kehidupan berumah tangga.

Tags: al baqarah ayat 222-223haid perempuanIslam mengistimewakan perempuanmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

111 Tahun Muhammadiyah: Bergerak Nyata, Berkontribusi untuk Indonesia dan Dunia

Next Post

Prihatin, Anwar Abbas Sebut Sulitnya Akses Distribusi Pupuk dan Permainan Tengkulak Pengaruhi Kesejahteraan Petani 

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Prihatin, Anwar Abbas Sebut Sulitnya Akses Distribusi Pupuk dan Permainan Tengkulak Pengaruhi Kesejahteraan Petani 

Prihatin, Anwar Abbas Sebut Sulitnya Akses Distribusi Pupuk dan Permainan Tengkulak Pengaruhi Kesejahteraan Petani 

Muhammadiyah Tantang Komitmen Capres-Cawapres Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia

Muhammadiyah Tantang Komitmen Capres-Cawapres Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia

Dialog Terbuka Capres-Cawapres untuk Literasi dan Edukasi Publik

Dialog Terbuka Capres-Cawapres untuk Literasi dan Edukasi Publik

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.