Kamis, 7 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Hukum Islam

Hukum Merayakan Milad Muhammadiyah dengan Potong Tumpeng, Bolehkah?

by admin
2 tahun ago
in Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Merayakan Milad Muhammadiyah dengan Potong Tumpeng, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Pada dasarnya, perayaan ulang tahun atau milad Muhammadiyah adalah sebuah praktik yang masuk dalam kategori ijtihadiyah. Tidak terdapat dalil yang jelas dan langsung menunjukkan hukumnya. Meskipun demikian, dalam menetapkan hukum perayaan milad Muhammadiyah, kita harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Al Quran dan Hadis.

Salah satu nilai dasar yang mesti dijunjung tinggi dalam penetapan milad Muhammadiyah adalah nilai ma’ruf, yang dalam Al Quran dinyatakan, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104). Berdasarkan ayat ini, jika perayaan milad dapat membantu meningkatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka hal tersebut sangat dianjurkan.

Oleh karena itu, perayaan milad Muhammadiyah harus selalu diselimuti oleh kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti syiar agama, kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat, dan sejenisnya. Hal ini merupakan cerminan dari nilai ma’ruf yang dijelaskan dalam Al Quran.

Dengan menekankan pentingnya nilai ma’ruf, secara otomatis kita juga harus menghindari hal-hal yang dapat dianggap munkar. Sebagai contoh, jika dalam perayaan milad terjadi pemborosan, foya-foya yang mengarah pada pelanggaran kewajiban seperti meninggalkan ibadah, mengonsumsi minuman keras, atau melakukan perbuatan maksiat, maka hal tersebut harus dihindari.

MateriTerkait

Pandangan Muhammadiyah Soal Perselingkuhan

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

Hal di atas sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menegaskan, “Dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah menetapkan tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Dengan demikian, merayakan milad Muhammadiyah adalah suatu hal yang ijtihadiyah, namun dalam pelaksanaannya, kita harus senantiasa merujuk pada nilai-nilai agama, terutama nilai ma’ruf, sambil menjauhi yang munkar. Dengan demikian, perayaan ini dapat menjadi sarana untuk memperkokoh iman, berbagi kebaikan dengan sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah, sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang mulia.

Potong Tumpeng, Bolehkah?

Pada proses perayaan milad Muhammadiyah, seringkali di beberapa titik dilakukan seremoni potong tumpeng. Potong tumpeng adalah sebuah praktik yang termasuk dalam ranah muamalah duniawiyah dan merupakan tradisi yang umumnya ditemui di masyarakat Jawa. Penting untuk diingat bahwa potong tumpeng ini bukanlah suatu keharusan dalam perayaan milad, dan tidak ada ketetapan yang mewajibkannya. Dalam kaidah fikih, disebutkan bahwa segala perkara yang berkaitan dengan muamalah (urusan duniawi) diperbolehkan, kecuali jika terdapat larangan dari syariat (hukum agama).

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa potong tumpeng adalah sekadar aspek tambahan dalam perayaan milad Muhammadiyah, dan tidak memiliki nilai hukum yang khusus dalam Islam. Pada akhirnya, yang terpenting adalah menjalankan perayaan ini dengan penuh keikhlasan, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan menjadikan momen tersebut sebagai sarana untuk memperkuat iman, solidaritas sosial, dan ketaatan kepada Allah.

Referensi:

Tanya Jawab Agama jilid 4, hlm. 272

Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2019

Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2023

Tags: hukum merayakan milad muhammadiyahmuhammadiyahtumpeng
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ajak Masyarakat Dunia Bergerak, Muhammadiyah Selenggarakan Global Forum for Climate Movement Dua Pekan Lagi

Next Post

Fikih Difabel Disusun dengan Paradigma Teologi Al Maun

Baca Juga

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025
Berita

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

02/08/2025
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak
Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

01/08/2025
Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah
Berita

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

01/08/2025
Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina
Berita

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

29/07/2025
Next Post
Pentingnya Mewujudkan Kalender Islam Global Berdasarkan Al Quran dan Hadis

Fikih Difabel Disusun dengan Paradigma Teologi Al Maun

Majelis Dikdasmen PNF Pusat Tunjuk Jabar Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ahmad Dahlan VII Tahun 2024

Majelis Dikdasmen PNF Pusat Tunjuk Jabar Jadi Tuan Rumah Olimpiade Ahmad Dahlan VII Tahun 2024

Menimbun Pahala Kebaikan di Dunia Bekal Investasi di Akhirat

Menimbun Pahala Kebaikan di Dunia Bekal Investasi di Akhirat

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.