Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Dilema Seorang Mufasir: Karunia atau Beban?

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Dilema Seorang Mufasir: Karunia atau Beban?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Dalam pandangan Khaled Abou El Fadl, seorang cendekiawan Islam, Al-Qur’an dan setiap teks lain seakan “diam seribu bahasa”, menunggu untuk dihidupkan oleh pembacanya. Melihat fakta ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah menjadi seorang mufasir adalah karunia atau beban?

Pandangan ini mendapatkan sorotan khusus dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah yang digelar pada Sabtu (11/11) di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ketua Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam 1995-2000 Amin Abdullah menjelaskan bahwa peran seorang mufasir tidak hanya sebagai pembaca, tetapi juga sebagai penafsir yang memiliki otoritas. 

“Al Quran dan juga teks lainnya itu sebetulnya diam seribu bahasa. Yang bisa membunyikan teks itu adalah pembacanya. Jadi, peran bapak ibu di sini itu penting sekali. Otoritas ada di pihak mufasir. Maka, apakah ini karunia atau beban?”

Karunia yang dimaksudkan adalah ruang keleluasaan dan keluwesan yang diberikan oleh penafsiran teks, memungkinkan penyesuaian makna teks sesuai dengan perkembangan zaman yang dinamis. Namun, di sisi lain, karunia ini juga menjadi beban berat karena setiap mufasir harus mengambil tanggung jawab atas nilai-nilai normatif yang terkandung dalam teks. Amin mengingatkan bahwa interpretasi teks sangat dipengaruhi oleh kualitas moral pembaca atau mufasirnya.

MateriTerkait

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

“Sebagai konsekuensinya, makna atau arti dari sebuah teks/nash sangat tergantung pada kualitas moral pembaca atau penafsirnya. Makna teks tergantung pada para penafsir, mau diarahkan ke mana?” tantang Amin.

Apabila Al Quran ditafsirkan oleh seorang intoleran, maka teks tersebut akan menjadi ajakan perbuatan yang menyeramkan. Namun, di tangan seorang yang humanis, teks tersebut akan bercorak toleran. Dengan tegas, Amin menyatakan, “Wajah Muhammadiyah tergantung wajah mufasir Muhammadiyah.”

Pentingnya Melakukan Penafsiran Ulang

Amin juga menyampaikan pandangan bahwa teks-kitab suci memiliki keterbatasan, sementara realitas kehidupan terus berkembang tanpa kendali penuh oleh para ulama. Oleh karena itu, penafsiran ulang menjadi suatu keharusan untuk menjawab tantangan realitas. “Penafsiran ulang adalah keniscayaan,” tegasnya, mengutip Fazlur Rahman.

Menurut Amin, jika kegiatan penafsiran terhenti, akan timbul stagnasi, jumud, taklid buta, dan itulah yang sejak awal telah dikritik oleh Muhammadiyah. Tanpa penafsiran ulang, masyarakat dapat memberontak dan beralih ke jalan sekuler karena agama tidak memberikan arahan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Amin kemudian memberikan contoh konkret dari tafsir ayat QS. al-Rūm [30]:41. Menurut Ibnu Jarīr al-Thabarī (839-923 M), frasa ‘kerusakan di darat’ dapat dimaknai sebagai pembunuhan manusia, sementara ‘kerusakan di laut’ merujuk pada peristiwa perompakan. Ibnu Katsir (1301-1372 M) mengartikan ‘kerusakan di darat’ sebagai terbunuhnya manusia akibat perselisihan dan peperangan, sedangkan ‘kerusakan di laut’ diartikan sebagai perompakan terhadap kapal-kapal kaum pedagang.

Namun, Amin Abdullah memberikan catatan kritis terhadap tafsir semacam ini. Ia menegaskan bahwa penafsiran yang telah ada perlu ditinjau ulang, terutama dalam konteks zaman modern seperti saat ini. Sebab, aktivitas perompakan yang menjadi interpretasi pada masa lalu hampir tidak lagi terjadi. Yang ada saat ini adalah aktivitas ekonomi bisnis yang seringkali menghancurkan lingkungan.

Pandangan Amin Abdullah mencerminkan perlunya penafsiran yang sesuai dengan realitas zaman, mengingat konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terus berubah. Dalam era modern ini, mufakir perlu melihat ulang makna-makna yang mungkin telah usang dan tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini. Dengan demikian, penafsiran ulang menjadi sebuah tuntutan untuk menjaga keaktualan dan relevansi ajaran agama dalam menghadapi perubahan zaman yang dinamis.

Tags: amin abdullahmufasirMufasir MuhammadiyahmuhammadiyahTafsir At-Tanwir
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar Nashir Apresiasi Hadiah Istimewa dari PWM Jatim untuk Milad ke-111 Muhammadiyah

Next Post

Minggu Depan, Perayaan Puncak Milad Usia 111 Tahun Muhammadiyah Dipusatkan di Sportorium UMY

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Muhammadiyah

Minggu Depan, Perayaan Puncak Milad Usia 111 Tahun Muhammadiyah Dipusatkan di Sportorium UMY

Syamsul Anwar Ungkap Urgensi dan Arti Penting Tafsir At Tanwir Bagi Muhammadiyah

Syamsul Anwar Ungkap Urgensi dan Arti Penting Tafsir At Tanwir Bagi Muhammadiyah

Tiga Komponen Penting dalam Tafsir Kontemporer: Teks, Realitas, dan Kesadaran

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.