Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

by afandi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia

MUHAMMADIYAH.OR.ID, UTAH – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti hadir dalam Simposium Internasional Tahunan ke-30 tentang Hukum dan Agama yang digelar oleh Pusat Studi Hukum dan Agama Internasional Brigham Young University (BYU) di Utah, Amerika Serikat.

Diselenggarakan selama tiga hari pada 1-3 Oktober 2023, simposium membawa tajuk “Protecting the Right to Freedom of Thought, Conscience, and Religion: 75 Years of the Universal Declaration of Human Rights”. Forum ini mempertemukan cendekiawan dan pemuka agama dari sedikitnya 65 negara.

Peluang Kebebasan Beragama di Indonesia

Pada kesempatan ini, Abdul Mu’ti menyampaikan sekian poin terkait peluang dan tantangan kebebasan beragama di Indonesia. Menurutnya, kebebasan beragama telah dijamin dan diatur lewat Konstitusi. Misalnya lewat sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Dari acuan itu, agama adalah hak pribadi setiap orang sehingga ateisme dan agnostisisme tidak dilarang oleh negara jika sebatas pilihan pribadi. Namun jika pilihan itu disebarkan maka termasuk tindakan melanggar hukum. 

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

“Memercayai atau menganut agama adalah hak pribadi setiap orang, namun menyatakan agama adalah urusan publik. Dalam KTP, menurut undang-undang, seseorang boleh menuliskan atau tidak menuliskan agamanya dengan segala konsekuensinya,” ujar Abdul Mu’ti.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang bersifat “sekuler-religius”. Pancasila sebagai dasar negara bersifat “sekuler”, prinsip-prinsip Pancasila dikristalisasi dari nilai-nilai budaya Indonesia. Namun nilai-nilai tersebut tidak bertentangan dengan pengajaran agama. 

Sementara itu dalam bernegara, agama mempunyai kedudukan yang setara dan tertinggi dalam segala aspek kehidupan manusia, pemerintahan, dan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, undang-undang, peraturan, dan kehidupan masyarakat -bahkan urusan pribadi- tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai agama. Perzinahan dan perjudian, misalnya, adalah tindakan yang melanggar hukum, meskipun di banyak negara hal ini mungkin merupakan hal yang lumrah dan legal.

Upaya menjamin kebebasan beragama menurut Mu’ti juga ditegaskan oleh Indonesia lewat ratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Dari sini, negara ikut memfasilitasi pemeluk agama untuk mengamalkan, mengembangkan, dan mengajarkan agamanya masing-masing. 

Di sekolah misalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  pasal 12 menjamin siswa untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan ajarannya yang diajarkan oleh guru agama yang seagama. Komitmen negara ini juga ditunjukkan pada soal  perkawinan, perawatan medis, wali anak, dan pelayanan publik lainnya juga diberikan dengan memperhatikan agama.

Tantangan Kebebasan Beragama di Indonesia

Selain peluang-peluang kebebasan beragama di atas, Mu’ti menjabarkan sekian tantangan bagi prospek kebebasan beragama di Indonesia. Meski kebebasan beragama telah dijamin lewat beberapa pasal di atas, menurutnya “secara hukum” masyarakat tidak mempunyai haknya. 

Misalnya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 yang membatasi pendidikan agama hanya kepada enam agama yang resmi diakui oleh negara. 

“Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, penganut agama asli mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010, pemeluk agama selain enam agama yang “dipelihara” seperti Yudaisme, Bahai, dan lain-lain tidak mendapat pendidikan agama sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang. nomor 20/2003. Secara Undang-undang, keberadaan mereka termasuk. Tapi, berdasarkan Peraturan, mereka dikecualikan,” kata Mu’ti.

“Permasalahan serupa juga dialami oleh penganut enam agama “yang dianut” yang jumlahnya kurang dari 15 orang. Jika murid agama tertentu kurang dari 15 orang, maka pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah. Hal ini diajarkan oleh komunitas agama di luar sekolah. Karena alasan “pragmatis”, para siswa tersebut lebih memilih mengikuti pendidikan agama yang tersedia di sekolah. Artinya mereka mempelajari pendidikan agama yang berbeda dengan agamanya,” imbuhnya.

Tantangan kebebasan beragama yang lain menurut Mu’ti juga terdapat pada penerapan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernyataan sahnya perkawinan menurut agama pasangan suami istri menunjukkan rasa hormat dan jaminan negara terhadap pengamalan agama. Namun pada praktiknya, pasal tersebut justru bisa menjadi sumber permasalahan. 

“Pertama, permasalahan terjadi jika calon pengantin berbeda agama. Agama memang mempunyai ajaran berbeda mengenai pernikahan beda agama. Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai perkawinan beda agama. Sebagian ulama, merujuk pada Al-Quran al-Baqarah:221, berpendapat bahwa umat Islam dilarang menikah dengan orang non-Muslim baik musyrik maupun ahli kitab (ahl al-Kitab). Ulama lain berpendapat bahwa laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Ahli Kitab. Namun, seorang muslimah dilarang menikah dengan laki-laki ahli kitab dan musyrik. Argumen mereka didasarkan pada Al-Quran al-Maidah:5. Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan muslim hanya boleh menikah,” jelasnya. (afn)

Tags: abdul mu'tiheadlineindonesiakebebasan beragamakebhinekaanmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Abdul Mu’ti Berharap Penelitian dari Perguruan Tinggi Berdampak Mengatasi Masalah Masyarakat

Next Post

Membaca Al Quran Bagian dari Rukiah Agar Terhindar dari Penyakit

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Membaca Al Quran Bagian dari Rukiah Agar Terhindar dari Penyakit

Membaca Al Quran Bagian dari Rukiah Agar Terhindar dari Penyakit

Muhammadiyah Berikan 20 Kader PCIM Mesir Beasiswa Pendidikan

Muhammadiyah Berikan 20 Kader PCIM Mesir Beasiswa Pendidikan

Musim Kemarau Panjang; Berikut Tata Cara Salat Istisqa’ Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Musim Kemarau Panjang; Berikut Tata Cara Salat Istisqa’ Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.