Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bagaimana Cara Berinteraksi dengan Turas atau Kitab Kuning?

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Bagaimana Cara Berinteraksi dengan Turas atau Kitab Kuning?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MAROKO—Turas merupakan warisan intelektual dan budaya dari masa lalu. Ia mencerminkan pemikiran, ajaran, dan nilai-nilai yang telah diteruskan dari generasi ke generasi. Turas adalah jendela ke masa lalu yang memungkinkan umat Islam memahami sejarah dan perkembangan budaya. Jika turas berkaitan dengan masa lalu, bagaimana cara yang tepat berinteraksi dengannya?

Dalam acara yang diselenggarakan PCINU Maroko pada Ahad (21/10), Sekretaris Umum Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir membeberkan pola-pola penting dalam memperlakukan turas.

Pertama, jangan mereifikasi turas. Contohnya tentang isu darul harbi dan darul kufri. Menurut Rofiq, Kedua konsep ini dalam Islam sering kali menjadi sumber kesalahpahaman di Dunia Barat. Salah satu kesalahpahaman tersebut datang dari pandangan yang dinyatakan oleh Majid Khadduri dalam tulisannya pada tahun 1956. Ia berpendapat bahwa dalam teori Islam, dar al-Islam (wilayah Islam) selalu berada dalam konflik dengan dar al-harb (wilayah perang).

Menurut mayoritas sarjana Muslim, dar al-Islam adalah wilayah di mana Islam dan hukum Islam diterapkan dan praktik Islam dapat dilakukan dengan aman. Dalam pandangan mereka, seluruh dunia dapat dianggap sebagai dar al-Islam karena setiap Muslim dapat dengan aman menjalankan ibadah, menggunakan perbankan Islam, dan membeli makanan halal di mana pun mereka berada.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Kalau dar al-harb adalah wilayah yang harus diperangi, itu hanya satu pendapat saja. Kita dipengaruhi oleh cara berpikir orientalis dalam memandang turas. Padahal, definisi yang disampaikan mayoritas ulama, dar al-harb adalah tempat di mana hukum Islam tidak bisa diterapkan, tempat di mana kita tidak mendapat keamanan,” terang Rofiq.

Kedua, perlu mengedepankan pendekatan eklektik. Pendekatan eklektik adalah jalan yang mencoba menggabungkan elemen-elemen dari berbagai sumber yang berbeda untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif. Hal ini karena turas seringkali mencerminkan beragam pandangan yang sering melibatkan banyak disiplin ilmu yang berbeda.

Ketiga, penting untuk menjauhi kecenderungan post-modernistik dalam membaca turas. Kecenderungan post-modernistik yang terlalu ekstrem dalam membaca turas dapat membawa risiko membebaskan pemahaman agama dari normativitas syariah. Rofiq menekankan pentingnya untuk mempertahankan keseimbangan antara menghargai keragaman pemahaman dalam teks-teks klasik dan tetap berpegang pada norma-norma syariah yang telah mapan.

Menurut Rofiq, pendekatan seperti yang diambil oleh Shahab Ahmed dalam buku What is Islam adalah salah satu contohnya. Ia berpendapat bahwa dalam sejarah Islam, ada berbagai cara orang memahami dan menjalankan ajaran Islam, termasuk tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam mainstream seperti minum alkohol yang dilakukan Ibnu Sina dan al Balkhi. “Ini cara yang tidak bener dalam berinteraksi dengan turas,” ucap Rofiq.

Keempat, perlu mengembangkan pendekatan kritis dalam membaca turas. Ini melibatkan kemampuan untuk menilai dan menganalisis teks-teks klasik dengan bijak. Di dalam tradisi intelektual Islam di masa lalu, terkadang terdapat kecenderungan untuk sekadar “tabrīr al-wāqīʿ“, yaitu justifikasi atas realitas yang ada. Artinya, ada kecenderungan untuk menerima norma-norma sosial atau praktik yang ada tanpa kritis mempertanyakan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam atau tidak.

Rofiq menyebut salah satu contoh pemahaman masa lalu yang perlu dikritisi ialah isu istikhlāf atau tawris atau isu yang berkaitan dengan penunjukkan penguasa politik. Pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, para pemimpin dipilih berdasarkan kemampuan dan kepatutan mereka dalam mengemban tugas kepemimpinan. Namun, setelah periode ini, penguasa politik diangkat berdasarkan garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, terutama dalam dinasti-dinasti seperti Umayyah dan Abbasiyah. Lebih parahnya lagi, mereka ditopang oleh para ulama dan cendekia.

Kelima, membaca turas juga perlu mempertimbangkan konteks modern. Tradisi tidak harus dianggap sebagai sesuatu yang statis, melainkan sebagai warisan intelektual yang dapat berkembang seiring waktu. Karena itulah, Rofiq mengajukan gagasan integrasi antara tradisi dan modernitas. Intelektual seperti Farid Alatas disebut-sebut dapat mengekstraksi pemikiran dari Ibnu Khaldun dan menerapkannya dalam konteks modern.

“Melakukan relevansi turas itu bukan menelan mentah-mentah tradisi di masa lalu untuk secara paksa diterapkan di masa modern. Tradisi itu tidak statis, melainkan berkembang sesuai dengan denyut zaman. Artinya, berpijak pada masa lalu maksudnya kita menyerap aspirasinya, menyerap pandangan besar dan kekayaannya,” terang Rofiq.

Kelima, pengembangan kebijakan teknis untuk mendekatkan turas pada memori umat Islam. Rofiq menyayangkan civitas akademi yang serius mengkaji turas malah kampus-kampus di Barat. Merekalah yang mengenalkan sosok-sosok seperti Al Biruni, Ibn Nafis dan ilmuwan muslim lainnya. Turas di lingkungan Islam masih terbatas pada ilmu-ilmu syariah. Rofiq mendorong agar kampus-kampus negeri maupun swasta, menyemarakkan kajian keilmuan berbasis turas.

Paparan Rofiq di atas merupakan panduan yang berharga dalam mendekati turas sebagai warisan intelektual yang kaya dan beragam. Dengan pendekatan bijak, kritis, dan kontekstual, umat Islam dapat lebih baik memahami, menghormati, dan menghargai turas dalam konteks zaman sekarang. Turas adalah sumber pengetahuan yang tak ternilai, dan menjaga hubungan yang seimbang dengannya adalah langkah yang penting dalam menjaga warisan umat Islam.


Tags: Interaksikitab kuningmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahturas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

‘Aisyiyah Dukungan Keterlibatan Kadernya Berpolitik Praktis

Next Post

Carut Marut Isu Lingkungan, MLH PP: Jaga Kelestarian sebagai Tanggung Jawab Moral

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Carut Marut Isu Lingkungan, MLH PP: Jaga Kelestarian sebagai Tanggung Jawab Moral

Carut Marut Isu Lingkungan, MLH PP: Jaga Kelestarian sebagai Tanggung Jawab Moral

Mengenal 20 Nilai Budaya Pesantren Muhammadiyah untuk Menangkal Kejahatan Seksual

Mengenal 20 Nilai Budaya Pesantren Muhammadiyah untuk Menangkal Kejahatan Seksual

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Ungkap Perbedaan Ketum dan Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti: Kalau Saya Sufi

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.