Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Opini

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

by Fauzan Anwar Sandiah
2 tahun ago
in Opini
Reading Time: 6 mins read
A A
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Fauzan Anwar Sandiah

Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief Jum’at (1/9) pekan lalu mengatakan bahwa wakaf adalah pilar filantropi yang paling pokok untuk kemajuan masyarakat muslim. Ia menegaskan betapa penting posisi lahan wakaf untuk program-program pemberdayaan masyarakat yang berefek panjang secara sosial, budaya, dan ekonomi.

Pernyataan Hilman menegaskan ulang posisi penting lahan wakaf yang telah dibuktikan sepanjang sejarah. Sebagai contoh Al-Azhar yang menjadi representasi kesuksesan pengelolaan dan pendayagunaan wakaf paling produktif di dunia Islam, yang bukan saja membawa kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, namun juga independensi masyarakat muslim secara sosial dan politik.

Dalam konteks Indonesia, Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang telah mendayagunakan lahan wakaf untuk mendirikan puluhan ribu lembaga pendidikan, rumah sakit, dan pusat layanan sosial. Namun demikian, luas lahan wakaf yang berada di bawah Muhammadiyah yang seringkali diumpamakan dengan “seluas pulau Bali”, masih membutuhkan gebrakan-gebrakan baru.

MateriTerkait

Karamah Para Wali itu Nyata Nggak sih?

Mencoba Menjadi Prof Haedar Nashir

Mematahkan Mitos Muhammadiyah Tidak Lucu

Tajdid untuk Wakaf

Pernyataan Hilman tentang perlunya Muhammadiyah mengokohkan sikap tajdid dalam tata kelola dan pendayagunaan lahan wakaf  adalah semacam sinyal tentang arah gerakan filantropi baru yang perlu diperkuat oleh Persyarikatan. Selama ini, lahan wakaf baru berfungsi untuk mendirikan masjid, sekolah, sawah, dan fasilitas umum seperti pusat kegiatan masyarakat atau area pemakaman.

Berbagai hasil penelitian tentang tata kelola dan pendayagunaan wakaf mendukung pernyataan Hilman. Lahan wakaf bukan sekadar persoalan luas atau jumlah, melainkan bentuk dan penggunaannya. Secara filosofis waqf dimaksudkan untuk mematikan atau mengerem faktor-faktor produksi kekayaan berupa aset dan properti menjadi sumber konsentrasi kapital privat, dan mengubahnya menjadi milik publik yang memberi manfaat komunal. Aspek kebermanfaatan sosial secara berkelanjutan dan berkesinambungan adalah kata kunci yang melandasi fungsi wakaf dalam ajaran Islam.

Sejak lama, karena tanpa terhalang oleh fiqh Syafi’iyyah, Muhammadiyah melihat bahwa wakaf memiliki aspek dan kekuatan ekonomi. Artinya, wakaf dapat dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomis bagi masyarakat luas. Ini juga yang menyebabkan Muhammadiyah lebih mudah menerima gagasan tentang wakaf produktif.

Posisi wakaf sebagai pilar filantropi juga diperkuat dengan kenyataan bahwa tata kelola zakat untuk menghasilkan manfaat jangka panjang seringkali menemui hambatan. Perdebatan fiqhiyah  seringkali menempatkan zakat sebagai bentuk derma yang harus habis tersalurkan ke mustahiq. Hal ini berbeda dengan wakaf yang justru tidak boleh habis terbagi, dan harus terus memberi manfaat, baik jangka pendek, menengah, dan panjang.

Isu Ketahanan Pangan

Wakaf berupa tanah atau lahan memiliki nilai yang sangat tinggi terutama di kawasan urban. Di tengah laju peningkatan populasi penduduk Indonesia sebesar 1,3%, ketersediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan mendasar secara komunal menjadi perhatian serius.

Dampak peningkatan populasi sangat terkait dengan kapasitas warga dalam mengakses kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Di antara tiga kebutuhan itu, pangan menempati posisi paling krusial karena terkait dengan dampak multidimensional lainnya yang akan menyertai individu dan masyarakat.

Sebagaimana dikutip dari Tempo (8/20), menurut Badan Pangan Nasional, per Agustus 2023, cuma ada 1,5 juta ton stok beras yang tersedia, mencakup beras di Bulog, mitra, maupun pasar komersial. Angka ini jelas nyaris separuh dari kebutuhan beras nasional yakni 2,5 juta ton.

Muhammadiyah memiliki banyak program terkait dengan ketahanan pangan. Satu di antaranya adalah program GETAPAK (Gerakan Ketahanan Pangan Keluarga) yang dilakukan selama masa pandemi melalui penyaluran dana stimulus UMKM dan pengembangan urban farming.

Bachtiar Dwi Kurniawan, Program Manager GETAPAK MCCC, mengatakan bahwa program ini menyasar keluarga yang terdampak PHK akibat pandemi dan keluarga yang belum menerima bantuan sosial serta hak-hak perlindungan sosial dasar. Program ini memang sudah kelar dua tahun silam, namun manfaatnya masih terasa.

Selain GETAPAK, jauh sebelum itu pula Muhammadiyah mendirikan Jamaah Tani Muhammadiyah (Jatam) yang setidaknya memiliki dua titik pemberdayaan teladan, yakni di Klaten dan Sragen. Melalui pemberdayaan petani beras organik, Jatam telah menjadi percontohan gerakan ketahanan pangan di Muhammadiyah.

Optimalisasi gerakan ketahanan pangan ala Muhammadiyah sangat potensial. Apalagi jika dikombinasikan dengan pendayagunaan lahan wakaf, sehingga manfaatnya akan berkelanjutan dan menciptakan komunitas berdaya. Lahan wakaf yang dimanfaatkan untuk ketahanan pangan akan berdampak besar pada ketersediaan pangan alternatif, dan juga dapat memberi manfaat ekonomis.

Wakaf untuk Ketahanan Pangan

Lahan wakaf yang memberikan manfaat pada ketahanan pangan masyarakat sebetulnya bukan ide baru dalam Islam. Bahkan hadits yang tercantum dalam Shahih Muslim nomor 4006 tentang kisah Umar memperoleh lahan di Khaibar secara eksplisit telah membicarakan masalah ini.

“Umar memperoleh lahan di Khaibar. Dia datang kepada Rasulullah Saw dan meminta nasehatnya mengenai hal itu. Dia berkata: Rasulullah, saya telah mendapat tanah di Khaibar. Saya belum pernah mendapatkan harta lebih berharga daripada ini, jadi apa yang engkau ingin saya lakukan terkait dengan ini? Kemudian dia (Rasulullah) berkata: Jika Jika engkau mau, engkau tahan (pokok) tahan itu, dan bersedekahlah dari hasilnya. Umar pun menyedekahkan hasil tanah itu dengan ketentuan ia tidak menjual (pokok) tanah itu, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Ia menyedekahkan hasil (manfaat) dari tanah itu kepada kaum fakir, kerabat dekat, untuk memerdekakan budak, memberikannya di jalan Allah (sabilillah), untuk ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian dari hasil tanah itu dengan cara yang wajar, atau jika ia memberi makan teman-temannya dan tidak menimbun itu untuk miliknya sendiri.”

Hadits di atas dengan sangat jelas memperlihatkan bahwa wakaf dapat menjadi instrumen perwujudan keadilan sosial. Keberlanjutan dan dampak multidimensional merupakan prinsip krusial dalam tata kelola wakaf. Prinsip tersebut telah diajarkan langsung oleh Rasulullah sebagaimana dapat dicermati dalam hadits di atas.

Masih terkait dengan ketahanan pangan, selain GETAPAK atau Jatam, ada pula contoh lain tentang keberhasilan program ketahanan pangan di Muhammadiyah, namun dengan dimensi pendayagunaan lahan wakaf. Misalnya, program TaniMu yang digerakkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lhokseumawe. Program ini berhasil memanfaatkan lahan wakaf milik Persyarikatan yang terletak di Dusun Suka Makmur, Desa Jamuan, Kecamatan Bandar Baro Aceh Utara. Melalui pendayagunaan lahan wakaf ini, total ada 2 ton cabe yang berhasil dipanen.

Lahan wakaf perlu dicermati sebagai instrumen penting ketahanan pangan berbasis masyarakat sipil muslim. Jika dikelola dengan tetap menjaga independensi masyarakat, sembari negara membantu akses pengembangan dan pendampingan, bukan tidak mungkin inilah jawaban alternatif yang layak dicoba daripada sekadar mengandalkan konsep food estate yang terbukti high cost and risk.

Wakaf dan Krisis Ekologi

Beberapa contoh yang telah disebutkan sebelumnya memperlihatkan bahwa pendayagunaan lahan wakaf sangat terbuka untuk menjawab problem-problem kontemporer. Selain pangan, krisis ekologi juga adalah masalah yang perlu dipecahkan saat ini pula.

Lahan wakaf dapat memainkan peran penting untuk memajukan gerakan lingkungan di Indonesia. Sejumlah eksperimen yang pernah dicoba terbukti cukup berhasil. Misalnya ada wakaf hutan yang ternyata menjadi sangat populer yang kemudian mendapat dukungan dari Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag RI.

Ada tiga titik hutan wakaf yang cukup populer, yakni di Jantho, Aceh yang diinisiasi pada tahun 2012; kemudian di Leuweung Sabilulungan yang didukung Pemkab Bandung; dan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Setiap titik hutan wakaf ini memiliki kisah dan konteks inisiasi yang berbeda-beda.

Selain dalam bentuk hutan konservasi, lahan wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk area resapan air yang terintegrasi dengan masjid sebagai fasilitas umum. Contoh ini dilakukan oleh aktivis Muhammadiyah di Tangen, Sragen, yang memanfaatkan tanah wakaf untuk masjid sekaligus menjadi sumur resapan. Berawal dari satu titik pendayagunaan, menjadi tujuh titik sumur air resapan karena warga sekitar kemudian mewakafkan sepetak lahan di pekarangan rumah mereka untuk instalasi sumur resapan.

Contoh kasus di Tangen, Sragen, ini berupaya menjawab kelangkaan air yang kerap terjadi saban tahun. Dan seiring dengan dampak-dampak perubahan iklim, kekeringan dan banjir ekstrem akan menjadi ancaman nyata.

Ada banyak kasus pemanfaatan dan pendayagunaan lahan wakaf yang sangat layak dicoba oleh aktivis Muhammadiyah. Lahan wakaf adalah solusi paling Islami yang dapat digerakkan oleh setiap muslim untuk setidaknya menawarkan jawaban-jawaban alternatif yang kerap jadi celah dalam ideologi pembangunan yang sekarang tengah diterapkan.

Tags: Krisi PanganKrisis Ekologimuhammadiyahpendayagunaan wakaf
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar Nashir Tegaskan Ekonomi dan Politik Liberal Bertentangan dengan Nasionalisme Indonesia

Next Post

Ketua Baru Asosiasi Halal Sains PTMA ungkap Masalah Mendasar; Kurangnya RPH Bersertifikasi Halal

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Ketua Baru Asosiasi Halal Sains PTMA ungkap Masalah Mendasar; Kurangnya RPH Bersertifikasi Halal

Ketua Baru Asosiasi Halal Sains PTMA ungkap Masalah Mendasar; Kurangnya RPH Bersertifikasi Halal

Dua Ayat Ini Menjadi Alasan Lahirnya Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah

Dua Ayat Ini Menjadi Alasan Lahirnya Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah

Mahasiswa PUTM Semester V Memperdalam Pemahaman Fatwa Tarjih

Mahasiswa PUTM Semester V Memperdalam Pemahaman Fatwa Tarjih

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.