Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Faktor-faktor yang Membuat Paradigma Fikih Berubah dan Berkembang

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Faktor-faktor yang Membuat Paradigma Fikih Berubah dan Berkembang

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MEDAN—Sejak berabad-abad lalu, diskursus fikih telah menjadi pijakan utama dalam menentukan hukum dan etika dalam kehidupan umat Muslim. Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir mengatakan bahwa paradigma fikih akan terus mengalami perubahan signifikan yang didorong oleh dua faktor utama: perubahan konteks sosial politik, dan kemajuan teknologi dan sains.

Perubahan epistemologi fikih selalu sejalan dengan pergeseran dalam konteks sosial-politik dunia Islam. Era kolonialisme Barat membawa tantangan baru bagi tradisi hukum Islam. Penjajah Barat memasukkan sistem hukum sekuler yang berbeda dengan hukum Islam yang telah mengatur masyarakat Muslim selama berabad-abad.

Selain itu, intelektual Muslim yang terdidik di Barat juga memainkan peran penting dalam mengubah paradigma fikih. Mereka membawa nilai-nilai Barat, seperti pemikiran liberal dan konsep negara-bangsa, ke dalam pemikiran hukum Islam. Ini menciptakan perdebatan intens dalam komunitas Muslim tentang bagaimana memadukan nilai-nilai Barat dengan tradisi fikih Islam yang kaya.

Dengan demikian, perubahan epistemologi fikih akibat pergeseran lanskap sosial politik, dua agen yang berpengaruh adalah: Penjajah Barat, dan para intelektual Muslim yang terdidik di Barat. Penjajah Barat membawa institusi yang sama sekali berbeda dengan habitat hukum Islam, sementara para intelektual Muslim yang terdidik di Barat menghiasi pemikiran hukum Islam dengan nilai-nilai Barat.

MateriTerkait

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih

Perkuat Kaderisasi Global, PCIM Tunisia Silaturahmi ke PP Muhammadiyah Bahas Baitul Arqam Internasional

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

“Para penjajah Barat sendiri memaksa kita untuk berubah, mereka mengganti sistem hukum kita dari mazhab menjadi KUHP. Tapi ada juga perubahan paradigma fikih yang dilakukan oleh intelektual muslim sendiri, yang pemikirannya mengalami pembaratan,” tutur Rofiq dalam kajian yang diselenggarakan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) pada Sabtu (16/09).

Tidak hanya perubahan sosial-politik yang memengaruhi pemikiran fikih, tetapi kemajuan teknologi juga memiliki dampak besar. Menurut Rofiq, perkembangan alat-alat seperti telegraf, teleskop, fonograf, dan fotografi telah membuka pintu bagi pertanyaan baru dalam hal hukum Islam. Misalnya, bagaimana teknologi modern mempengaruhi cara kita melihat fenomena alam dan astronomi, menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh cendekiawan Islam.

Perubahan paradigma fikih yang kita saksikan adalah bukti bahwa fikih Islam adalah ilmu yang hidup dan selalu beradaptasi dengan tuntutan zaman. Meskipun perubahan ini telah memunculkan ketidakpastian dan perdebatan dalam komunitas Muslim, ia juga membawa potensi untuk pembaruan dan peningkatan dalam memahami prinsip-prinsip hukum Islam.

Para Ulama Bukan Penghalang Perubahan

Menurut Fazlur Rahman dalam “Islam & Modernity,” para ulama adalah agen dari masa lalu. Dalam pandangannya, ini dapat menjadi hambatan bagi kemajuan dan penyesuaian Islam dengan tuntutan zaman modern. Di sisi lain, Muhammad Qasim Zaman dalam “The Ulama in Contemporary Islam” berpendapat bahwa ulama bukanlah penghalang perubahan.

Contoh konkret dari pemikiran ulama yang mencerminkan perubahan adalah pemikiran Muhammad Bakhit al-Mutii. Menurut Rofiq, Bakhit tidak lagi mempertahankan pemisahan yang ketat antara fikih dan astronomi. Bakhit meyakini kepastian sains dan membuktikan bahwa ulama pun dapat mengikuti perkembangan ilmiah tanpa mengorbankan prinsip-prinsip agama.

“Bakhit tidak lagi mempertahankan pemisahan antara fikih dan astronomi ini. Pemikirannya menandai adanya hubungan yang berbeda secara kualitatif antara sains dan hukum dibandingkan dengan hubungan yang berlaku pada periode pra modern,” tutur Rofiq.

Tags: faktor fikih berubahmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahparadigma fikih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Agus Taufiqurrahman Ungkap Tiga Langkah Sederhana Internasionalisasi Muhammadiyah

Next Post

Unismuh Makassar Tambah Profesor Bidang Ilmu Pendidikan Dasar, Kini Miliki 18 Guru Besar

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Unismuh Makassar Tambah Profesor Bidang Ilmu Pendidikan Dasar, Kini Miliki 18 Guru Besar

Unismuh Makassar Tambah Profesor Bidang Ilmu Pendidikan Dasar, Kini Miliki 18 Guru Besar

Ingin Siswa Tetap Bugar Ikuti Full Day School, SD Muhammadiyah IV Sidoarjo Terapkan Pelajaran Tidur Siang

Ingin Siswa Tetap Bugar Ikuti Full Day School, SD Muhammadiyah IV Sidoarjo Terapkan Pelajaran Tidur Siang

Selain Mahir Bahasa Arab dan Inggris, juga ada Empat Ciri Lain Santri Lulusan Pesantren Muhammadiyah

Selain Mahir Bahasa Arab dan Inggris, juga ada Empat Ciri Lain Santri Lulusan Pesantren Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.