Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Di Depan Forum Dunia, Abdul Mu’ti Jelaskan Kiprah Muhammadiyah Menjamin Masa Depan Anak-anak

by afandi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Di Depan Forum Dunia, Abdul Mu’ti Jelaskan Kiprah Muhammadiyah Menjamin Masa Depan Anak-anak

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjadi pembicara di Sante'egidio, Berlin, Jerman.

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BERLIN – Masa depan dunia, ada di tangah generasi muda dan anak-anak. Karena itu, empat pihak yang terdiri dari kaum dewasa, orang tua, masyarakat, dan pemerintah didorong melakukan tindakan yang bertanggung jawab, suportif, dan menjamin hak tumbuh kembang anak-anak yang berkualitas.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam sesi keempat forum dialog internasional Sant’Egidio 2023 bertajuk Children’s Rights: a Responsibility of Adults, Senin (11/9).

“Kualitas anak ditentukan oleh bagaimana orang dewasa menunaikan tanggung jawabnya dalam mengasuh anak. Anak-anak kita adalah masa depan kita,” pesannya sembari mengutip Surat Al-Anbiya ayat 105 yang menyebutkan bahwa dunia diwariskan untuk hamba-hamba Allah yang saleh.

Untuk memastikan anak-anak menjadi pewaris masa depan dunia yang berkualitas, Abdul Mu’ti memberi penekanan pada terpenuhinya 25 hak anak berdasar Konvensi UNICEF, antara lain:

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

1. Kelangsungan hidup; 2. Nama dan kewarganegaraan; 3. Identifikasi; 4. Menjaga keutuhan keluarga; 5. Kontak dengan orang tua lintas negara; 6. Perlindungan terhadap penculikan; 7. Menghormati pandangan; 8. Berbagi pemikiran; 9. Kebebasan beragama dan berpikir; 10. Mendirikan atau bergabung dalam kelompok; 11. Perlindungan privasi; 12. Akses terhadap informasi; 13. Akses terhadap pendidikan yang baik; 14. Perlindungan dari kekerasan; 15. Perlindungan dari obat-obatan berbahaya; 16. Perlindungan dari kekerasan seksual; 17. Perlindungan dari eksploitasi; 18. Perlindungan terhadap penjualan dan perdagangan orang; 19. Perlindungan dalam perang; 20. Pemulihan dan reintegrasi; 21. Bantuan hukum dalam penahanan dan pidana; 22. Bantuan sosial dan ekonomi; 23. Pangan, sandang, dan simpanan rumah; 24. Istirahat, budaya, seni, dan bermain; dan 25. Menghormati penggunaan dan ekspresi bahasa, budaya, dan agamanya sendiri.

Agar semua aspek di atas terpenuhi, empat pihak di atas menurutnya harus kolaboratif menjamin tumbuh kembang anak secara kolaboratif.

Orang tua bertanggung jawab merawat, menjaga, melindungi, dan membesarkan anak dengan penuh kasih sayang, martabat, dan keikhlasan.

Masyarakat bertanggung jawab membantu anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, terlantar dari keluarga, dan masyarakat dengan memberikan tempat tinggal, menjadi wali, melakukan advokasi sosial dan hukum, serta menjamin tidak adanya diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, etnis, status ekonomi, agama, budaya, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.

Pemerintah bertanggung jawab membangun lingkungan sosial, spiritual, dan alam yang aman, bersih, dan baik bagi anak melalui kebijakan hukum, penegakan hukum, dan jaminan sosial.

Sedangkan, orang dewasa bertanggung jawab mendidik anak dengan menjadi teladan, pembimbing, dan guru yang baik serta memfasilitasi dan membantu anak mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya, memahami hak, peran, dan tanggung jawabnya, serta melindungi dan menghormati memperjuangkan hak, budaya, agama, dan perbedaan orang lain agar dapat hidup rukun dan damai.

Meski mempersiapkan anak sebagai calon pengisi masa depan yang terbaik, Mu’ti juga mengingatkan agar tidak menjadikan mereka sebagai objektifikasi orang tua. Sebaliknya, anak-anak harus diarahkan menjadi subjek mandiri yang sesuai dengan konteks zamannya.

Muhammadiyah Telah Menunaikan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Masa Depan Anak-anak Terlantar

Pada aspek masyarakat ini, Muhammadiyah kata Mu’ti telah melaksanakan tanggung jawab kemanusiaannya dengan sangat baik. Terbukti dengan pengelolaan lebih dari 600 panti asuhan yang diperuntukkan bagi anak-anak yatim piatu, tunawisma, pengungsi, dan anak-anak rentan.

Tak terbatas hanya di Indonesia, kepedulian Muhammadiyah juga melintas batas hingga menyediakan sekolah dan tempat penampungan bagi anak-anak pengungsi Palestina di Beirut.

Selain itu, perhatian Muhammadiyah terhadap anak-anak menurutnya juga dilakukan lewat kerja sama dengan banyak lembaga internasional untuk menyelamatkan nyawa anak-anak seperti lewat program EMAS (expanding maternal and neonatal survival) untuk memperpanjang kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir, pemberian ASI dua tahun, menyelamatkan anak dari kecanduan gadget, dan lain sebagainya.

“Muhammadiyah sangat peduli dan berkomitmen dalam membina anak sebagai bagian dari tanggung jawab ajaran Islam dan tanggung jawab sosial,” tegas Mu’ti di hadapan forum dunia. (afn)

Tags: duniaForum Lintas ImanheadlineJamin Masa Depan anakKiprah PersyarikatanmuhammadiyahSante'egidio
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wakili Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Jadi Pembicara dalam Dialog Perdamaian Sant’Egidio di Berlin, Jerman

Next Post

Muhammadiyah Jerman Raya Promosi Wakaf Uang untuk Bantu Perempuan Berdaya

Baca Juga

Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Next Post
Muhammadiyah Jerman Raya Promosi Wakaf Uang untuk Bantu Perempuan Berdaya

Muhammadiyah Jerman Raya Promosi Wakaf Uang untuk Bantu Perempuan Berdaya

Abdul Mu’ti: Agama Tidak Bisa Diperbaharui, Tapi Cara Mengamalkannya Bisa

Abdul Mu’ti: Memungut Pajak dari Judi Online sama dengan Legalisasi Perjudian

Bicara di Forum Internasional Sant’Egidio, Muhammadiyah Dorong UNHCR Serius Perhatikan Nasib Para Pengungsi di Indonesia

Bicara di Forum Internasional Sant'Egidio, Muhammadiyah Dorong UNHCR Serius Perhatikan Nasib Para Pengungsi di Indonesia

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.