Minggu, 20 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hukum Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

by ilham
2 tahun ago
in Hukum Islam, Muamalah
Reading Time: 2 mins read
A A
Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kata “almarhum” dan “almarhumah” berasal dari bahasa Arab. “Almarhum” merujuk kepada laki-laki dan “almarhumah” merujuk kepada perempuan yang dirahmati atau dikasihi. Arti yang dalam ini mencerminkan doa untuk seseorang yang telah meninggal, terutama dalam konteks kepercayaan Islam.

Namun, dalam perkembangannya, makna kata-kata ini mengalami perubahan saat masuk ke dalam bahasa Indonesia. Saat ini, “almarhum” digunakan untuk menyebut seseorang yang telah meninggal, contohnya “almarhum dokter Fulan.” Begitu pula, kita sering mendengar ungkapan seperti “almarhum pernah melawat ke Jepang,” yang mengacu kepada seseorang yang telah tiada.

Meskipun maknanya berubah, esensi doa untuk orang yang telah meninggal masih terkandung dalam kata-kata ini, terutama bagi umat Islam. Ketika kita mengatakan “almarhum Buya Hamka,” sebenarnya kita mengucapkan doa: “Semoga Allah merahmati/mengasihi beliau.” Hal yang sama terjadi di Malaysia, di mana mereka menggunakan ungkapan “Allahyarham Fulan,” yang memiliki arti serupa: “Semoga Allah merahmati Fulan”. Ini sejalan dengan akarnya dalam bahasa Arab, yaitu “Rahimahullah,” yang berarti: “Semoga Allah merahmatinya.”

Namun, penting untuk diingat bahwa kata-kata “almarhum” dan “almarhumah” tidak boleh digunakan untuk orang kafir yang telah meninggal. Bagi mereka, kita cukup menyebut mereka sebagai “mendiang.” Ini dikarenakan keyakinan bahwa hanya orang yang meninggal dalam keadaan Islam yang akan dirahmati oleh Allah. Orang yang meninggal dalam keadaan kufur tidak akan mendapatkan rahmat dari Allah Swt.

MateriTerkait

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Dalam Al Quran disebutkan: “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.” [QS. al-Baqarah (2): 161-162].

Allah juga berfirman: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [QS. al-Baqarah (2): 217].

Kedua ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mati dalam keadaan kafir, baik pada asalnya ia memang orang kafir atau pada asalnya ia beragama Islam lalu murtad, tidak akan mendapat rahmat dari Allah.

Dengan demikian, meskipun makna kata-kata “almarhum” dan “almarhumah” telah berubah seiring waktu, doa dan harapan baik untuk orang yang telah meninggal tetap menjadi inti dari penggunaannya, khususnya dalam konteks kepercayaan Islam. Semoga pengetahuan ini membantu kita memahami lebih dalam makna kata-kata ini dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.17, 2010

Tags: islammajelis tarjih dan tajdidMenyebut non-muslim almarhummuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jelang Tahun Politik, Sekretaris Muhammadiyah Dorong Ormas Keagamaan Jauhi Pragmatisme Politik dan Oligarki

Next Post

Tradisi Baru, Pengukuhan Pimpinan Muhammadiyah sebagai Agenda Penguatan Amanah

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Next Post
Tradisi Baru, Pengukuhan Pimpinan Muhammadiyah sebagai Agenda Penguatan Amanah

Tradisi Baru, Pengukuhan Pimpinan Muhammadiyah sebagai Agenda Penguatan Amanah

Buka Rakornas LDK PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Perubahan Paradigma Dakwah

Buka Rakornas LDK PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Perubahan Paradigma Dakwah

Haedar Nashir Ungkap Perubahan Nama dari Lembaga Dakwah Khusus Menjadi Dakwah Komunitas

Haedar Nashir Ungkap Perubahan Nama dari Lembaga Dakwah Khusus Menjadi Dakwah Komunitas

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.