Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Hikmah

Apakah Pemahaman Salafus Shalih Bersifat Mengikat dan Layak Diikuti?

by ilham
2 tahun ago
in Hikmah, Hukum Islam, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Apakah Pemahaman Salafus Shalih Bersifat Mengikat dan Layak Diikuti?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Pemahaman Salafus Shalih telah menjadi fokus perdebatan penting di kalangan para ulama. Istilah ini biasanya merujuk pada generasi awal Islam seperti para sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in. Generasi ini memiliki kedudukan istimewa karena kedekatan mereka dengan zaman Nabi Muhammad saw., yang memberi mereka pemahaman agama dalam konteks yang unik. Namun, pertanyaannya adalah apakah pemahaman mereka secara otomatis mengikat generasi berikutnya.

Para ulama membagi pandangan mengenai relevansi pemahaman Salafus Shalih dalam panduan agama. Sebagian berpendapat bahwa pemahaman mereka adalah hujjah syar’iyah (dalil agama) yang sah dan harus diambil sebagai acuan ketika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ (konsensus ulama). Ketika pemahaman para sahabat berbeda, ulama ini mengusulkan memilih salah satu pendapat, dengan argumen bahwa peluang kebenaran dalam pemahaman mereka jauh lebih besar daripada kemungkinan kesalahan.

Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa para sahabat adalah saksi langsung turunnya Al-Qur’an, memahami hikmah dan konteks hukum yang melandasi ayat-ayat, serta menghabiskan waktu panjang bersama Nabi saw. dalam berbagai situasi. Oleh karena itu, pemahaman mereka memiliki bobot lebih tinggi daripada generasi berikutnya.

Namun, ada pandangan lain di kalangan ulama yang menganggap bahwa pemahaman dan pendapat para sahabat tidak secara otomatis menjadi hujjah syar’iyah yang mengikat. Argumen ini mengarah pada pentingnya mengikuti Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama panduan agama. Pemahaman para sahabat dianggap sebagai hasil akal manusia yang mungkin benar atau salah. Dalam konteks ini, ketidakpastian pemahaman bukan hanya berlaku pada para sahabat, tetapi juga pada semua orang, meskipun peluang kesalahan para sahabat dianggap sangat kecil.

MateriTerkait

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

Hutang: Janji yang Mengikat Dunia dan Akhirat

Debat ini mencerminkan esensi diskusi di antara ulama mengenai otoritas pemahaman Salafus Shalih. Bagaimana kita seharusnya memperlakukan pemahaman mereka dalam konteks panduan agama? Apakah kita wajib mengikuti pendapat mereka atau apakah kita harus lebih fokus pada Al-Qur’an dan hadis? Pertanyaan ini tidak hanya mencerminkan perbedaan interpretasi, tetapi juga mendemonstrasikan kompleksitas dalam memahami warisan intelektual dan spiritual para pendahulu agama kita.

Dalam perjalanan merumuskan pandangan kita terhadap pemahaman Salafus Shalih, penting bagi kita untuk menjaga keseimbangan antara menghormati warisan agama dan mempertimbangkan kerangka kerja yang mengutamakan nash-nash langsung dari Al-Qur’an dan hadis. Sambil menghargai dan mempelajari pandangan para sahabat, kita juga perlu memahami bahwa pengembangan pemahaman agama adalah proses yang kontinu, yang menggabungkan warisan masa lalu dengan tantangan zaman modern.

Pandangan Majelis Tarjih

Muhammadiyah memiliki pandangan yang terperinci mengenai status dan relevansi pendapat dari generasi awal ini, sebagaimana tercermin dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Kitab Beberapa Masalah. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam HPT, khususnya Butir 21 tentang Usul Fiqih, memberikan panduan yang jelas mengenai status hadis mursal Tabi‘i (hadis yang tidak memiliki rantai sanad langsung dari Nabi Muhammad saw., tetapi berasal dari para tabi’in).

Muhammadiyah membedakan tiga skenario yang berbeda: hadis mursal Tabi‘i murni tidak dijadikan hujjah, hadis mursal Tabi‘i dapat dijadikan hujjah jika terdapat indikasi kebersambungan, dan hadis mursal Shahabi (dari sahabat) dapat dijadikan hujjah dengan syarat ada bukti kebersambungan.

Analisis kaidah dan pandangan para ulama Muhammadiyah dalam HPT mengindikasikan bahwa pemahaman dan pandangan para sahabat dan tabi’in tidak dianggap sebagai dalil yang mutlak mengikat. Pemahaman ini berakar pada prinsip bahwa mengamalkan pendapat mereka diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa Muhammadiyah tidak melarang umatnya untuk mengikuti atau mengamalkan pemahaman dan amalan yang berasal dari generasi salafus shalih. Namun, keyakinan ini harus selalu dikendalikan oleh prinsip-prinsip ajaran Islam yang lebih tinggi. Amalan dan pandangan dari generasi salafus shalih dapat dijadikan pedoman, selama sesuai dengan panduan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Referensi: Rubrik TJA dalam Majalah SM No 11 Tahun 2010

Tags: ikut salafus shalihmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kepada Mahasiswa Muhammadiyah, Abdul Mu’ti: Tidak Ada Alasan Kalian Kecil Hati

Next Post

Etika dan Tanggung Jawab dalam Menceritakan Mimpi Bertemu Nabi saw

Baca Juga

Pendidikan Muhammadiyah Merevitalisasi dan Memperkuat Karakter Bangsa
Berita

Membangun Indonesia Maju Melalui Pencerdasan Bangsa dengan Pendidikan Bermutu

15/08/2025
Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan
Berita

Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan

15/08/2025
Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?
Artikel

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

15/08/2025
Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
Next Post
Etika dan Tanggung Jawab dalam Menceritakan Mimpi Bertemu Nabi saw

Etika dan Tanggung Jawab dalam Menceritakan Mimpi Bertemu Nabi saw

Gerakan Revolusi Hijau oleh Muhammadiyah pada Lahan Wakaf Produktif

Gerakan Revolusi Hijau oleh Muhammadiyah pada Lahan Wakaf Produktif

Perkembangan Makna Fasad dari Masa ke Masa

Perkembangan Makna Fasad dari Masa ke Masa

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.