Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Dalam Islam, Anak Memiliki Hak untuk Mengemukakan Pendapat dan Bermain

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Dalam Islam, Anak Memiliki Hak untuk Mengemukakan Pendapat dan Bermain

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rof’ah, mengungkapkan konsep-konsep inti dalam Fikih Perlindungan Anak dalam sebuah Pengajian Tarjih pada Rabu (19/07). Dalam buku fikih tersebut, terdapat penjelasan tentang dua hak penting yang dimiliki anak, yaitu hak mengemukakan pendapat dan hak bermain.

Anak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mereka. Konsep ini didasarkan pada dialog antara Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang terdapat dalam QS. Ash-Shaffat ayat 102. Dalam dialog tersebut, Nabi Ibrahim bermimpi untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail. Namun, Nabi Ibrahim memberi kesempatan pada Nabi Ismail untuk menyampaikan pendapatnya tentang mimpi tersebut. Nabi Ismail dengan bijaksana menyatakan bahwa ayahnya harus melaksanakan perintah Allah dan ia dengan tulus bersabar dalam menghadapinya.

Firman Allah tersebut berbunyi: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (QS. Ash-Shaffat: 102).

Aya di atas menekankan pentingnya memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengungkapkan keresahan mereka. Memberi kesempatan pada anak untuk menyampaikan pendapatnya akan membantu membangun hubungan yang sehat antara orang tua atau wali dengan anak. Anak-anak juga perlu merasa didengar dan dihargai dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Selain hak mengemukakan pendapat, buku fikih ini juga menyoroti hak bermain bagi anak-anak. Hak bermain ini didasarkan pada sebuah hadis tentang Hasan dan Husein, cucu Rasulullah Saw. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa saat Rasulullah Saw sedang melaksanakan salat, cucunya (Hasan atau Husein) naik ke punggung beliau dan bermain di sana. Rasulullah Saw dengan penuh pengertian membiarkan mereka bermain dan tidak terburu-buru menyelesaikan salatnya. Ketika ditanya mengapa beliau memperpanjang sujudnya, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa tidak ingin terburu-buru karena cucunya sedang bermain.

Hadis tersebut berbunyi: “Dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. pergi kepada kami di dalam salah satu salat Isya, dan ketika itu ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah saw. ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat. Saat salat beliau kemudian sujud yang lama, maka ayahku berkata: Lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw. yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud. Setelah Rasululullah saw. selesai salat, orang-orang berkata, Wahai Rasulullah, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu? Beliau saw. menjawab: Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya.” [HR an-Nasa’i].

Dari hadis ini, dapat diambil ajaran penting tentang memberikan waktu dan ruang bagi anak-anak untuk bermain. Bermain merupakan bagian penting dalam perkembangan anak-anak. Melalui bermain, anak-anak belajar, menjalin interaksi sosial, dan mengembangkan kreativitas serta keterampilan mereka. Oleh karena itu, hak bermain harus dihargai dan diakui sebagai aspek penting dalam pemenuhan hak anak.

Dengan memaparkan konsep-konsep inti dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berharap agar masyarakat, khususnya orang tua atau wali, dapat lebih memahami dan menghormati hak-hak anak. Penerapan konsep ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Indonesia.

Tags: hak anak dalam Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Telaah Makna Fasad dalam Al Quran

Next Post

Dibutuhkan Peningkatan Kualitas Sekolah Muhammadiyah Menghadapi Persaingan yang Kompetitif

Baca Juga

No Content Available
Next Post
Dibutuhkan Peningkatan Kualitas Sekolah Muhammadiyah Menghadapi Persaingan yang Kompetitif

Dibutuhkan Peningkatan Kualitas Sekolah Muhammadiyah Menghadapi Persaingan yang Kompetitif

Pentingnya Mewujudkan Kalender Islam Global Berdasarkan Al Quran dan Hadis

Sebagai Gerakan Sosial Keagamaan, Ulama Muhammadiyah Diharapkan tidak hanya Piawai Ceramah Saja

Sebagai Gerakan Sosial Keagamaan, Ulama Muhammadiyah Diharapkan tidak hanya Piawai Ceramah Saja

Nilai-nilai Keulamaan yang Mesti Dimiliki Kader Ulama Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.