Selasa, 22 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Virus PMK dan LSD Mengancam Peternak, MPM Gerak Cepat Berikan Pencerahan

by aanardianto
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Virus PMK dan LSD Mengancam Peternak, MPM Gerak Cepat Berikan Pencerahan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SLEMAN – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak belum selesai, peternak kini dikhawatirkan dengan penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease  (LSD) Virus atau beken disebut Lato-lato.

Kekhawatiran tersebut bertambah lebih-lebih menjelang perayaan Hari Raya Iduladha. Oleh karena itu, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah memberikan pencerahan kepada peternak terkait dengan penyakit tersebut.

Pencerahan tersebut dilakukan oleh MPM melalui SARASEHAN GEGER TERNAK Wabah Virus PMK & LSD Sapi Lato-Lato Serta Keabsahan Hewan Qurban, Ahad (28/5) secara daring dan luring.

Dari perspektif kesehatan hewan, MPM menghadirkan drh. Yuriadi yang merupakan praktisi dan dokter hewan, Prof. Ali Agus guru Besar Fakultas Peternakan UGM dan Dewan Pakar MPM Pusat, serta dari perspektif keagamaan ada Ruslan Fariadi, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

MateriTerkait

Lazismu Berkolaborasi Gelar Aksi Kemanusiaan: Bagikan Kacamata dan Rendangmu

Muhammadiyah dan Kemenhut RI Teken MoU: Komitmen Bersama Kelola Hutan Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Ketua MPM PP Muhammadiyah, M. Nurul Yamien dalam sambutannya mengatakan, situasi yang dialami oleh peternak saat ini multi hazard karena Wabah PMK belum selesai, sudah ada lagi Virus LDS atau Lato-lato.

Maka gerakan ini diharapkan oleh Yamien sebagai langkah penyadaran dan pencerahan bagi para peternak di Indonesia. Dalam pandangannya, peternak di Indonesia kerap kali dihadapkan dengan persoalan di luar jangkauan dirinya, baik dari sisi regulasi sampai persoalan alami.

“Karena itu ada, maka sikap kita adalah bagaimana menghadapi masalah itu, dan memperkecil sedemikian rupa dampaknya pada kehidupan kita.” Tegas Yamien. 

Merebaknya virus yang menyerang hewan ternak, imbuh Yamien, bukan hanya berimbas pada kesehatan hewan saja, tetapi juga pada sosial-ekonominya. Lebih-lebih menjelang hari Raya Iduladha, imbas wabah ini begitu terasa dirasakan oleh peternak-peternak kecil.

Yuriadi menyampaikan, tanda-tanda hewan ternak sapi, kambing maupun kerbau yang terserang virus LSD memiliki gejala munculnya benjolan di kulit, mulai dari level ringan sampai berat. Pada level yang berat, sampai terjadi penebalan kulit yang terinfeksi virus LSD.

“Itu kalau dilakukan pengulitan pada hewan kurban, terjadi kemerahan di daging bawah kulit, bukan hanya kemerahan sampai juga kebiruan. Bahkan juga ada yang sudah mengalami busuk karena sudah ada belatungnya,” ucapnya.

Dari tinjauan medis, hewan ternak yang terinfeksi virus LSD atau Lato-lato masih bisa dikonsumsi dagingnya setelah melalui proses pemasakan yang benar, namun pada bagian-bagian daging yang telah rusak karena terinfeksi virus sudah tidak bisa dikonsumsi lagi.

Dari sisi sosial-ekonomi merebaknya virus PMK dan LSD ini akan menyebabkan kerugian bagi peternak. Untuk mencegah kerugian, Prof. Ali Agus menyarankan supaya dilakukan pendekatan untuk penyembuhan ternak yaitu melalui medik veteriner dan perbaikan nutrisi.

Semenatara itu, ditinjau dari pendektan agama untuk persiapan hewan kurban, Ruslan Fariadi menyebutkan bahwa ada dua kriteria hewan kurban yaitu secara fisik dan umur yang cukup yaitu untuk unta berusia 5 tahun, sapi 2 tahun, dan kambing 1 tahun.

Dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, setidaknya terdapat empat pantangan hewan kurban yaitu hewannya tidak buta, sakit, pincang dan kurus kering. Merujuk Rasulullah SAW, Ruslan menyebut, jika penyakit hanya berupa bintik-bintik dan tidak menyebabkan hewan sakit parah maka itu diperbolehkan.

“Rasulullah itu fatanah, cerdas betul. Bahwa penyakit apapun yang kalau secara ahlinya mengatakan ‘ini berbahaya jika dikonsumsi’ maka sudah masuk kalimat bayyanah mardhuha (hewan yang sakit).” Ungkapnya.

Tags: MPMmuhammadiyahTernakTuntunanVirus PMK LSD
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

Next Post

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Baca Juga

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Next Post
Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Resmikan Klinik di UMSU, Haedar : Ikhtiar Pemerataan Kesehatan di Indonesia

Resmikan Klinik di UMSU, Haedar : Ikhtiar Pemerataan Kesehatan di Indonesia

Haedar Nashir Resmikan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

Haedar Nashir Resmikan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.