Senin, 11 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Menambah Bacaan di Doa Sujud Terakhir, Bolehkah?

by ilham
2 tahun ago
in Berita, Hukum Islam, Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A
Terjadi Gerhana Matahari Kamis 20 April 2023, Berikut Tata Cara Salat Gerhana!

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salat merupakan ibadah mahdlah. Pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw, baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya. Dari Abu Qilabah (diriwayatkan) ia berkata, Malik berkata, kami mendatangi Nabi saw …, beliau bersabda, “… dan salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku salat …” [HR. al-Bukhari, hadis no. 595].

Termasuk dalam hal ini adalah gerakan dan bacaan dalam sujud. Sujud merupakan salah satu rukun salat yang memiliki keistimewaan yakni untuk memperbanyak doa di dalamnya. Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, “keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa” [HR. Muslim, hadis no. 313].

Melihat lafal sujud pada hadis di atas adalah lafal mutlak yang tidak dibatasi dengan salah satu sujud tertentu, maka dapat diartikan semua sujud di dalam salat termasuk juga sujud yang terakhir. Dengan demikian memperbanyak doa dalam sujud dapat dilakukan pada setiap sujud di waktu salat.

Selanjutnya, tentang membaca doa selain bacaan ketika sujud pada lafal “maka perbanyaklah” (fa-aktsiru) di atas, mengandung arti mengulang-ulang bacaan doa sujud yang telah disyariatkan, bukan menambahkan dengan bacaan yang lain.

MateriTerkait

Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

Jelang Muktamar ke 49 Muhammadiyah – ‘Aisyiyah: Hadirkan Semangat Berkemajuan

Adapun doa-doa yang sering dibaca oleh Rasulullah saw disebutkan dalam hadis sebagai berikut: سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَ بِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي; boleh juga membaca: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى;  atau سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَ الرُّوْحِ. Akan tetapi Rasul selalu membaca yang pertama, sesuai dengan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.

Menambah Bacaan Sujud

Membaca doa selain bacaan sujud tidak dipekenankan, karena dalil-dalil di atas dan hadis sebagai berikut: Sabda Nabi saw., sesungguhnya salat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an. [Ditakhrijkan oleh Muslim].

Pun demikian, jika membaca doa sujud lalu menambah bacaan doa selain bacaan salat, sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang, maka hal ini juga tidak diperkenankan. Hal tersebut karena ada dalil yang menunjukkan bahwa lama waktu antara sujud satu dengan sujud yang lain dalam salat adalah hampir sama, sebagaimana riwayat sahabat Nabi saw, al-Bara’, berikut: Adalah salat Rasulullah saw, rukuknya, iktidalnya, sujud-sujudnya dan duduk di antara dua sujud itu (rentang waktunya) hampir sama [HR Muslim].

Ibn Baththal dalam kitabnya “Syarḥ Shaḥiḥ al-Bukhari li ibn Baththal” menyebutkan bahwa kisaran lama sujud dan rukuknya Nabi saw berbeda ketika salat jamaah dengan salat sendiri. Apabila salat jamaah maka kisaran waktu sujud dan rukuk relatif tidak terlalu lama. Sementara apabila beliau sendiri, maka boleh memanjangkan rukuk dan sujud dengan mengulang-ulang bacaan rukuk dan sujud. Adapun dalil yang secara khusus menyatakan bahwa Nabi saw pernah memanjangkan sujud pada rakaat terakhir belum ditemukan.

Menambah Bacaan Doa Sujud dalam Hati

Menanggapi hal tersebut, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ‘’Aabidah Ummu ‘Aziizah menilai bahwa menambah doa sujud walau pun dalam hati tidak diperkenankan. Ibadah mahdlah seperti salat begitu sensitif, sehingga segala tuntunannya harus diselaraskan dengan Al Quran dan Hadis.

“Kata ‘fa-aktsiru’ dalam hadis tentang sujud itu, kan, bukan ‘menambah’ tapi ‘memperbanyak’ dengan ‘mengulang-ulang’ bacaan sujud yang telah ada tuntunannya. Karena persoalan ibadah mahdlah ini begitu sensitif, khawatir bila melakukan inovasi justru akan membatalkan salat kita,” ucap ‘Aabidah pada Jumat (12/05).

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini menambahkan bahwa bila memiliki doa yang lebih spesifik dapat diucapkan di luar ibadah salat. “Lebih baik kalau sekiranya ada doa yang lain, bisa disampaikan setelah salat atau di waktu-waktu khusus yang lain seperti waktu di antara azan dan iqamat, selepas salat tahajud,” anjur ‘Aabidah.

Selain itu, ‘Aabidah menyampaikan agar segenap kaum muslimin mengerti dan memahami makna bacaan salat sehingga aktivitas salat menjadi lebih khusyuk. “Kenapa kita harus tahu arti bacaan salat, ya salah satunya agar dirasakan oleh hati. Cuman karena nggak ngerti, akhirnya bacaan salat kita sebatas hafalan, bukan renungan,” tambahnya.

Tags: headlinesalatsujud sahwi
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pasca Gempa, Respon Masyarakat Turki Terhadap Rumah Sakit Darurat Muhammadiyah Luar Biasa

Next Post

Digelar di UNISA, Ideopolitor Gelombang II Pembuktian Kapasitas Peran ‘Aisyiyah

Baca Juga

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
sujud sebagai bagian dari rukun salat
Artikel

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

30/07/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Next Post
Digelar di UNISA, Ideopolitor Gelombang II Pembuktian Kapasitas Peran ‘Aisyiyah

Digelar di UNISA, Ideopolitor Gelombang II Pembuktian Kapasitas Peran ‘Aisyiyah

Agung Danarto : Daftar Buku Saku dan Pegangan Wajib Pimpinan Persyarikatan

Agung Danarto : Daftar Buku Saku dan Pegangan Wajib Pimpinan Persyarikatan

Pada G20 Interfaith Forum, Muhammadiyah Dorong Reformasi Kemanusiaan Melalui Pendidikan

Pada G20 Interfaith Forum, Muhammadiyah Dorong Reformasi Kemanusiaan Melalui Pendidikan

Comments 1

  1. Setyo Wiyono says:
    9 bulan ago

    Selamat atas dilantik nya bapak Pranowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan bapak Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia semoga sukses dalam memberantas Korupsi di Indonesia sampai ke akar akarnya

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Usaha Muhammadiyah adalah Wajah Nyata Kiprah Persyarikatan di Tengah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.